instagram youtube

FGD Pansus 2 Lanjutkan Penyempurnaan Naskah Akademik Dua Ranperda Inisiatif

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 27 April 2024 - 20:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pansus dua dipimpin Syahrul Ramdani bersama tiga anggota Pansus lainnya Andi Arkham Pieter, Hacing dan Arifai Muin serta Fajar Fitrawan didampingi Konsultan dari Dekanat Syndicate, Jumat(26/4/2024) di ruang rapat Bapemperda DPRD Barru menggelar Forum Group Discution ( FGD) untuk mempertajam naskah akademik dari ranperda inisiatif tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dan Perizinan Berusaha di daerah.

Menurut Ketua Tim Pansus 2, Syahrul Ramdani.FGD yang digelar timnya dilakukan untuk menjaring aspirasi dan informasi dalam rangka memperkuat naskah akademik dari dokumen ke empat ranperda inisiatif yang saat ini dalam tahap kajian naskah akademik.

“FGD ini digelar untuk menambah informasi dan memperkuat naskah akaďemik dari kedua dokumen tersebut sebelum diproduk menjadi ranperda,” ujar Syahrul.

Baca Juga :  Suardi Motivasi Pengurus Tidak Ragu Lanjutkan Pembangunan Mushallah Al Akshah

Untuk kajian naskah akademik Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren oleh beberapa peserta FGD meminta sebelum regulasi naskah akademik ini rampung, perlu dipikirkan untuk tidak terlalu jauh mencampuri secara teknis dari Pengelolaan Pesantren karena pihak lembaga Pesantren jauh lebih faham tentang aturan secara internal dari persoalan lembaga pendidikan tersebut.

Syahrul memang tak menampik hal itu karena apabila regulasi ini sudah sah sebagai perda diharapkan bersifat memberikan dukungan hukum atau aturan jika Pesantren misalnya berhubungan dengan lembaga luar. Misalnya ada lembaga yang bermaksud memberikan dan memfasilitasi Pesantren dengan memberikan bantuan hibah. “Maka saat itulah nilai urgensi perda sangat dibutuhkan agar lembaga yang ingin bekerjasama tidak lagi ragu,” terangnya.

Baca Juga :  DPRD Bersama Pemkab Barru Kompak Tetapkan Dua Ranperda Jadi Perda

Berbeda dengan regulasi Perizinan Berusaha di Daerah, kata Syahrul perlu dibuatkan Perda. Meski saat ini juga baru kita lakukan pendalaman kajiam dari naskah akademiknya.

“Tetapi kita berharap dengan adanya nanti regulasi seperti Perda, akan menjadi kekuatan bagi masyarakat yang ingin mengembangkan sektor usaha. Terutama jika usaha itu membutuhkan semacam bantuan perizinan berusaha,” beber Syahrul.

Tidak hanya sampai pada perizinan. Lanjut Syahrul. Potensi regulasi semacam Perda ini akan membuka ruang adanya bantuan permodalan dalam meningkatkan sektor usaha. “Terutama yang kita inginkan semakin tumbuhnya sektor UMKM di kabupaten Barru, agar tingkat kesejahteraan masyarakat bisa lebih meningkat,” ujarnya. ( Udi)

Berita Terkait

Wabup Abustan Ingatkan Haul Desa Siawung Momentum Evaluasi dan Refleksi
Ketua DPRD Barru Sebut Perbedaan Saat Pemilu Hanya Keniscayaan Berdemokrasi
Prihatin Jembatan Takkalasi Diambang Abrasi, Komisi II DPRD Barru Cek Lokasi
Kejari Pangkep Fajar Gurindro Dimutasi Ke Kalsel
Anggota DPRD Barru Dapil 4 Monitoring Proyek Jalan Poros Ralla-Bette
drg Ulfa Launching Gerakan Pangan Murah di Mallusetasi
DPRD Barru Sahkan 5 Perda Eksekutif Selama 2023
Wabup Barru Temukan Sejumlah Los Kosong di Pasar Mattirowalie

Berita Terkait

Minggu, 7 Juli 2024 - 20:24 WIB

Memparekraf Sebut Desa Wisata Ballenanging Indah dan Menawan

Jumat, 11 April 2025 - 08:02 WIB

BRIN Nilai Berbagai Produk Unggulan Pangkep Harus Dipertahankan

Minggu, 31 Agustus 2025 - 13:25 WIB

Direksi PT Semen Tonasa Lakukan Silaturahmi ke Pemkab Pangkep, Bahas Sinergi Penguatan Daerah

Senin, 6 Mei 2024 - 21:54 WIB

Peduli Korban Banjir Luwu, Pemkab Pangkep Salurkan Bantuan

Sabtu, 23 Maret 2024 - 16:04 WIB

Usai Pantau Pasar Murah, Pj Gubernur Sulsel Bukber di Rujab Bupati Barru

Rabu, 8 November 2023 - 19:43 WIB

Bupati MYL Bagi-bagi Tandon Air ke Warga Kurang Mampu

Selasa, 7 Februari 2023 - 12:14 WIB

Mahasiswa IPPM Pangkep Desak Kejari Usut Kades Balo-baloang

Minggu, 18 Agustus 2024 - 13:59 WIB

PWRI Siap Berkolaborasi Membangun Pangkep

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB