instagram youtube

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Mengemudi kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras bisa berakibat fatal. Keadaan inilah yang dialami seorang pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ saat berkendara
dalam kondisi mabuk

Pengendara ini empat kali menabrak ketika menyetir mobilnya. Akibatnya tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak diseruduk di jalan poros Makassar-Pare, Kabupaten Pangkep, Selasa (04/06/2024).

Dalam peristiwa ini AZ tak mampu mengendalikan kendaraan yang dikemudikan hingga menyebabkan seorang pengendara bernama Kamaruddin tewas akibat diseruduk Avanza.

“Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan,” ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum’at, (07/06/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan.

Baca Juga :  Hasil Labfor Kepolisian Penyebab Kebakaran Pasar Sentral Makassar Bukan Karena Kesengajaan

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri.

“Sesampainya di perempatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep,” urainya

AKP Imran, juga menerangkan bahwa “Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 Wita lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.

Baca Juga :  Pemprov Sulsel Janji Beton Jalan Antang Raya Bulan ini

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan ” Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara

Pasal 310 ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” bebernya

Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

PDAM Makassar Lakukan Perbaikan Pipa Bocor, Sejumlah Wilayah Terdampak
Ketujuh Korbàn Tewas KM Reski Kalangan Perempuan
Giat Pengembalian Fungsi Fasum-Fasos, Satpol PP dan Perumda Pasar Tertibkan PK5
Jalan Berlubang Masyarakat Antang menuntut Pemerintah
Banjir Surut, Warga di Sejumlah Kecamatan di Makassar Masih Mengungsi
Alumni Akmil 2023 Asal Pangkep Tewas Saat Kontak Senjata Anggota KKB
PT Semen Tonasa Turunkan Tim TRC dan Sortir Persediaan Dapur Umum Untuk Korban Banjir
Hasil Labfor Kepolisian Penyebab Kebakaran Pasar Sentral Makassar Bukan Karena Kesengajaan

Berita Terkait

Minggu, 9 Februari 2025 - 16:35 WIB

Banjir Rendam Jalan Trans Sulawesi di Barru, Jalur Pekkae-Buludua Air Setinggi Lutut

Kamis, 19 Desember 2024 - 09:24 WIB

Desa Lalabata Dikepung Banjir, BPBD Evakuasi Siswa SD

Selasa, 26 Maret 2024 - 21:33 WIB

Ibu Hamil Asal Pulau Sailus Pangkep Meninggal di Kapal Saat Dievakuasi ke Pulau Lombok

Senin, 19 Januari 2026 - 07:48 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dari Dalam Jurang 200 Meter

Jumat, 20 Juni 2025 - 05:49 WIB

PDAM Makassar Lakukan Pengurasan IPA 3 Antang, Warga Manggala Diimbau Menampung Air

Kamis, 24 Oktober 2024 - 21:32 WIB

Pabentor Diduga Pengubur Orok Bayi Sempat Pinjam Linggis, Alasan Mau Kubur Kucing

Rabu, 18 Januari 2023 - 15:05 WIB

Ketua KPU Sulsel: Perseteruan Dua Komisioner KPU Pangkep Sudah Dimediasi

Kamis, 26 September 2024 - 20:49 WIB

Dua Keluarga Pasien Luka Tertimpa Serpihan Cor di RSUD Lapatarai

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita