instagram youtube

Pengemudi Mabuk Seruduk 3 Pengendara dan Gerobak Martabak, 1 Tewas 2 Luka

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 10 Juni 2024 - 17:13 WIB

Minasanews.Com.Pangkep— Mengemudi kendaraan dalam kondisi pengaruh minuman keras bisa berakibat fatal. Keadaan inilah yang dialami seorang pengemudi mobil Toyota Avanza DP 1367 JC berinisial AZ saat berkendara
dalam kondisi mabuk

Pengendara ini empat kali menabrak ketika menyetir mobilnya. Akibatnya tiga pengendara motor dan 1 gerobak martabak diseruduk di jalan poros Makassar-Pare, Kabupaten Pangkep, Selasa (04/06/2024).

Dalam peristiwa ini AZ tak mampu mengendalikan kendaraan yang dikemudikan hingga menyebabkan seorang pengendara bernama Kamaruddin tewas akibat diseruduk Avanza.

“Akibat kejadian tersebut, tiga kendaraan, satu gerobak martabak mengalami kerusakan hingga dua orang dilarikan ke RSUD Batara Siang untuk mendapatkan perawatan dan satu orang meninggal dunia dalam perawatan,” ungkap Kasi Humas AKP Imran, S.H., Saat Press Release di Aula Andi Mappe Mapolres Pangkep, Jum’at, (07/06/2024).

Sebelumnya, Kasi Humas AKP Imran, S.H., menerangkan, kejadian tersebut berawal dari Kendaraan Toyota Avanza yang dikemudikan oleh AZ melaju dari arah selatan ke utara dan menabrak pengendara motor Honda Scoopy yang sementara parkir di pinggir jalan.

Baca Juga :  Mahasiswa di Makassar Tewas Bunuh Diri Usai di Tangkap Terkait Narkoba

Setelah itu, Toyota Avanza melarikan diri kemudian menabrak pengendara motor Honda beat, diduga hilang konsentrasi sehingga menabrak gerobak martabak dan terus melarikan diri.

“Sesampainya di perempatan lampu merah Bungoro, pelaku AZ yang mengemudikan Toyota Avanza tersebut menabrak pengendara motor Honda Revo yang sedang berhenti menunggu lampu tanda lalu lintas, akibatnya korban mengalami luka Practur pada paha kanan dan kemudian mendapat perawatan di RSUD Batara Siang Pangkep,” urainya

AKP Imran, juga menerangkan bahwa “Pelaku AZ awalnya minum ballo (tuak) di kampung Kabba, Kecamatan Minasatene sejak siang dan menjelang Maghrib sekitar pukul 18.00 Wita lanjut minum bir di cafe 25 sekitar kurang lebih 4 jam, di Kampung Mattampa, Kecamatan Bungoro, Pangkep. Selanjutnya meninggalkan lokasi menuju BRI Cabang dengan tujuan mengambil uang di ATM untuk bayar rental mobil. Ia bersama kawannya yaitu Rizal, Daddi, dan Lilis turun dari mobil dan Pelaku AZ tinggal sendiri di mobil, namun setelah kembali sudah tak mendapati mobil yang ia tumpangi,” jelasnya.

Baca Juga :  Korban Tewas Erupsi Marapi 21 Orang, Teridentifikasi Tim DVI Baru 16 Jasad

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran, menegaskan ” Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat (3) dan ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan dan dijerat hukuman penjara

Pasal 310 ayat (3): “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 juta,” bebernya

Pasal 310 ayat (4): “Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Jalan Beton Desa Bulo-bulo dan Pujananting Diterjang Longsor, Komisi III DPRD Barru Prihatin
Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae
DPRD Barru Inisiasi Penerbitan Ranperda Inisiatif Perizinan Berusaha
Polisi Datang Pembalap Liar Kabur, Motor Bali Disita
Mahasiswa di Makassar Tewas Bunuh Diri Usai di Tangkap Terkait Narkoba
Nelayan Wirittasi Ditemukan Tak Bernyawa Terapung Ditengah Laut
Kapal Kecelakaan Laut, Camat Tupabbiring Bersama Dua Penumpang Tewas Tenggelam
Warga Asal Sangata Kaltim Tewas Tergantung Dibawah Pohon

Berita Terkait

Kamis, 25 Januari 2024 - 19:26 WIB

Sakit Hati Digantikan Jadi Imam Masjid, Pelaku Tombak Sepupu Sendiri

Senin, 13 Oktober 2025 - 19:07 WIB

Alumni Akmil 2023 Asal Pangkep Tewas Saat Kontak Senjata Anggota KKB

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:57 WIB

ODGJ Ngamuk Hingga Bunuh Nenek Disabilitas

Senin, 18 September 2023 - 09:26 WIB

Kebakaran di Dusun Ele, Satu Tewas Terpanggang Api, Lima Luka Terbakar

Minggu, 30 April 2023 - 17:57 WIB

Sekum HMI Komisariat Atim Angkat Bicara terkait Pembubaran B120

Rabu, 20 Desember 2023 - 07:31 WIB

Krisdayanti Kirim Ucapan Duka Untuk Hasnah Syam di Story Instagram

Selasa, 25 April 2023 - 00:06 WIB

TSM Terbakar, HMI Cabang Makassar Minta Evaluasi Sistem Pencegahan Kebakaran di Tiap Pusat Keramaian Kota Makassar

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:03 WIB

Imbas Jalan Putus di Pujananting, Jenazah Anak Dibonceng Motor ke Rumah Duka

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita