Minasanews.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar (Bapenda) melaksanakan giat penindakan penunggak wajib pajak di beberapa wilayah di Kota Makassar, pada Selasa (30/5/2023).
Penindakan penunggak wajib pajak tersebut diketahui beberapa ada yang telah menunggak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) 3 sampai 4 tahun.
Penunggak wajib pajak tersebut meliputi beberapa hotel, pertokoan, rumah tinggal, perusahaan ,pergudangan, hingga SPBU yang ada di Kota Makassar.
“Ada beberapa objek yang sudah kita berikan sanksi administratif perhari ini, kita langsung tindaki apalagi ada yang menunggak 3 sampai 4 Tahun,”ucap Reza Nugraha Kabid Pengawasan Bapenda Kota Makassar saat dihubungi.
Penindakan yang dilakukan Bapenda menurutnya telah sesuai dengan SOP yang ada, sehingga Bapenda Kota Makassar memiliki penguatan untuk menindaki beberapa tempat usaha maupun rumah yang telah cukup lama tidak membayar PBB.
Lebih lanjut Bapenda Kota Makassar mengamini persoalan apabila PBB tersebut bila tidak segera di selesaikan, bisa saja dilakukan penindakan tegas.
Seperti di ketahui bahwa Bapenda Kota Makassar juga telah memasang plang peringatan di setiap tempat melanggar yang tidak membayar PBB.