Minasanews.com,Makassar- Dinas Tata Ruang Kota Makassar melaksanakan kegiatan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dengan tema “Sertifikat Laik Fungsi (SLF) sebagai Tolak Ukur Keandalan dan Kelayakan Fungsi Bangunan Gedung”. Acara yang digelar di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang pada Jumat (05/12) ini dihadiri para pelaku usaha, pemilik bangunan, konsultan, dan perwakilan berbagai instansi.
Kegiatan dimaksudkan untuk memberikan pemahaman mendalam kepada masyarakat terkait pentingnya SLF sebagai dokumen wajib yang memastikan bangunan aman dan memenuhi standar kelayakan. SLF mencakup aspek keselamatan, kenyamanan, kesehatan, dan kemudahan empat indikator utama yang harus dipenuhi sebelum bangunan dapat difungsikan.
Dalam sambutan pembukaannya, Kepala Dinas Tata Ruang Kota Makassar Dr. IR. Muh. Fuad Azis DM, S.T., M.Si., menegaskan bahwa penerapan SLF merupakan bagian dari upaya pemerintah kota untuk memastikan pengelolaan bangunan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku. Ia menyampaikan bahwa masih banyak masyarakat yang belum memahami pentingnya SLF, sehingga kegiatan sosialisasi seperti ini menjadi sangat strategis.
Ia juga menekankan bahwa meningkatnya aktivitas pembangunan di Kota Makassar harus diimbangi pengawasan yang lebih ketat. Pemerintah kota, katanya, mendorong para pemilik maupun pengelola bangunan untuk lebih proaktif memastikan kelengkapan dokumen dan kelayakan fungsi gedung.
“Kami berharap melalui kegiatan ini, para konstruksi, pelaku usaha, dan masyarakat lebih memahami proses, mekanisme, dan fungsi SLF. Bukan hanya sekedar administratif tapi sebagai jaminan kualitas dan keselamatan bangunan yang menjdi tanggung jawab bersama.
Usai sambutan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh para narasumber yang membahas standar keandalan bangunan, mekanikal dan elektrikal, proteksi kebakaran, persyaratan umum SLF.





















