Minasanews.com,MAKASSAR – DPRD Kota Makassar bersama pemerintah Kota Makassar mulai mendorong pembaruan regulasi terkait pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol (minol). Langkah ini dilakukan untuk memperketat pengawasan distribusi dan penjualan minol sekaligus menyesuaikan aturan dengan perkembangan aktivitas perdagangan saat ini.
Upaya tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna terkait Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif Komisi A tentang Pengawasan dan Pengendalian, Pengadaan, dan Penjualan Minuman Beralkohol yang berlangsung di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (2/11/2026).
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa perubahan kondisi sosial masyarakat menuntut adanya penyesuaian regulasi agar pengawasan peredaran minuman beralkohol dapat berjalan lebih efektif.
“Kondisi masyarakat yang terus berubah, tentu dibutuhkan penyesuaian lewat aturan,” kata Munafri usai rapat paripurna.
Menurutnya, keberadaan aturan yang lebih kuat diperlukan untuk mencegah minuman beralkohol menjadi sesuatu yang dianggap lumrah atau kebiasaan di tengah masyarakat. Sebab, terdapat sejumlah ketentuan yang harus dipatuhi dalam distribusi maupun penjualannya.
“Minol ini kan memang harus menjadi perhatian kita karena jangan sampai minuman beralkohol ini dianggap menjadi sebuah kebiasaan,” tuturnya.
“Itu yang kita tidak inginkan. Karena banyak sekali kaidah-kaidah yang membatasi peredaran minol ini,” sambung Appi.
Munafri menjelaskan, pengawasan harus mencakup kepatuhan terhadap batas usia pembeli serta ketentuan lokasi penjualan. Termasuk memastikan tempat usaha yang menjual minuman beralkohol tidak melanggar aturan jarak dari fasilitas publik, seperti sekolah.
Selain persoalan penjualan, ia juga menyoroti potensi masuknya minuman beralkohol ilegal melalui jalur distribusi laut. Kondisi geografis Makassar sebagai kota terbuka dengan wilayah kepulauan dinilai membutuhkan pengawasan yang lebih optimal dan terkoordinasi.
“Kota terbuka, masuk lewat kapal laut dan sebagainya, ya harus menjadi kontrol kita,” jelasnya.
Sementara itu, Juru Bicara Komisi A DPRD Kota Makassar, Rachmat Taqwa Qurais (RTQ), mengungkapkan bahwa Ranperda tersebut merupakan usulan untuk menggantikan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014.
Menurut politisi PPP tersebut, regulasi yang telah berlaku selama ini perlu diperbarui secara menyeluruh agar sejalan dengan perkembangan peraturan nasional, sistem perizinan berusaha, serta dinamika perdagangan minuman beralkohol.
Ia menilai pola perdagangan yang semakin berkembang, termasuk transaksi melalui media sosial dan layanan pengantaran, menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol.
Karena itu, diperlukan aturan yang lebih komprehensif untuk mengatur legalitas usaha, mekanisme pengawasan, pembatasan penjualan, hingga penanganan terhadap pelanggaran.
“Pengawasan harus dilaksanakan dengan memperhatikan pembatasan dan larangan perdagangan minuman beralkohol berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan,” katanya.
“Termasuk verifikasi usia dan keterlacakan kegiatan usaha, dengan tetap memperhatikan kewenangan pemerintah pusat serta perlindungan data pribadi,” lanjut RTQ.
Ia menambahkan, pengawasan peredaran minol membutuhkan keterlibatan lintas perangkat daerah. Pembagian tugas dan kewenangan perlu diperjelas, terutama antara perangkat daerah yang membidangi perdagangan, pelayanan perizinan, pariwisata, kesehatan, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Koordinasi dengan kepolisian, instansi pengawasan obat dan makanan, serta bea cukai juga dinilai penting agar setiap temuan di lapangan dapat diteruskan dan ditindaklanjuti oleh lembaga yang memiliki kewenangan.
RTQ menegaskan, pembaruan Perda Nomor 4 Tahun 2014 sebaiknya dilakukan secara menyeluruh dan bukan hanya melalui revisi beberapa pasal. Hal ini untuk menghindari ketidaksesuaian antara aturan lama dengan sistem regulasi yang berlaku saat ini.
“Sebab, perubahan parsial berpotensi menyisakan ketidaksinkronan antara ketentuan lama dengan sistem pengaturan yang berlaku saat ini,” tuturnya.
Dalam pemaparannya, RTQ juga menjelaskan bahwa berdasarkan naskah akademik, terdapat tujuh kelompok materi yang menjadi substansi pengaturan dalam Ranperda tersebut.
Pertama, ketentuan umum yang mencakup tujuan pengaturan, kewenangan pemerintah, serta pembagian tugas antarperangkat daerah.
Kedua, penggolongan minuman beralkohol dan persyaratan legalitas usaha, termasuk proses penelitian lapangan, verifikasi teknis, serta penyusunan berita acara sebagai dokumen pemenuhan persyaratan.
Ketiga, pengaturan lokasi, waktu, dan tata cara penjualan, termasuk pembatasan usia konsumen serta pengawasan minuman beralkohol tradisional sesuai peruntukan dan ketentuan hukum.
Keempat, pengawasan berbasis risiko melalui pemeriksaan kepatuhan dan pengelolaan sistem data pengawasan dengan tetap menjamin hak pelaku usaha serta perlindungan data pribadi.
Kelima, mekanisme tindak lanjut hasil pengawasan yang meliputi pembinaan, perintah perbaikan, pemberian sanksi administratif sesuai kewenangan, hingga pengamanan administratif barang. Ketentuan ini juga harus membedakan tindakan pengamanan administratif dengan penyitaan dalam proses penyidikan.
Keenam, penguatan koordinasi pengawasan dan pengendalian melalui pertukaran data serta penyampaian hasil temuan kepada instansi yang berwenang.
Ketujuh, ketentuan peralihan dan penutup yang mengatur status legalitas usaha yang telah diterbitkan, penyelesaian permohonan yang masih berproses, pencabutan Perda Nomor 4 Tahun 2014, serta keberlakuan sementara aturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda yang baru.
“Serta keberlakuan sementara peraturan pelaksanaan sepanjang tidak bertentangan dengan Perda baru,” terangnya.
Lebih lanjut, RTQ menyampaikan bahwa pembentukan Ranperda ini tidak hanya bertujuan memperbarui aturan lama, tetapi juga menyelaraskan legalitas usaha dengan sistem perizinan berusaha. Di sisi lain, regulasi tersebut diharapkan mampu meningkatkan perlindungan kesehatan, keselamatan, ketenteraman, dan ketertiban masyarakat.
Komisi A juga mendorong agar proses pembahasan melibatkan seluruh fraksi DPRD, Pemerintah Kota Makassar, perangkat daerah terkait, instansi vertikal, pelaku usaha, kalangan akademisi, hingga masyarakat yang terdampak.
Sebagai bahan pendukung, Pemerintah Kota Makassar diharapkan menyiapkan data mengenai legalitas dan lokasi usaha, hasil pengawasan, pengaduan masyarakat, riwayat penyelenggaraan, serta kapasitas petugas di lapangan.
Kesiapan teknis juga menjadi perhatian, mulai dari prosedur verifikasi lapangan, pemeriksaan, pengamanan administratif, penelusuran temuan, hingga mekanisme penyelesaian pengaduan. Seluruh tahapan tersebut diperlukan agar aturan yang nantinya ditetapkan dapat diterapkan secara konsisten dan dipertanggungjawabkan.
Menurut RTQ, keberhasilan penerapan regulasi nantinya dapat diukur melalui peningkatan kepatuhan pelaku usaha, berkurangnya pelanggaran berulang, serta efektivitas penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan.
“Keberhasilannya perlu melalui peningkatan kepatuhan, berkurangnya pelanggaran berulang, serta penyelesaian pengaduan dan tindak lanjut hasil pemeriksaan,” tegasnya.
Melalui pembentukan Ranperda ini, Komisi A berharap Kota Makassar memiliki landasan hukum yang lebih sesuai dengan perkembangan zaman untuk mengawasi pengadaan, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol.
“Regulasi ini, kita harapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha, tetapi juga memastikan perlindungan masyarakat dan ketertiban umum tetap menjadi perhatian utama dalam penyelenggaraan pemerintahan,” tutup RTQ.
















