Minasanews.Com.Barru— Mantan Kadus Baturebbange desa Batupute kecamatan Soppeng Riaja kabupaten Barru, Burhanuddin mengadukan nasibnya ke DPRD Barru, Jum’at(21/7). Burhanuddin dihadirkan dalam rapat dengar pendapat( RDP) yang digelar pihak Komisi 1 terkait pembayaran insentifnya yang belum dibayarkan selama empat tahun sebagai kadus ketika itu
Burhanuddin yang diberhentikan sebagai kadus Baturebbange sejak tgl 1 Maret 2022 oleh mantan Kades Batupute yang saat itu dijabat Sudarmin.
“Saya ini datang ke DPRD Barru untuk menuntut pembayaran insentif sebagai hak saya yang selama empat tahun tak pernah dibayarkan. Sebagai pihak yang dizalimi saya akan terus menuntut hak ini. Jika pihak dewan tidak bisa menyelesaikan, maka masalaha lebih baik dibawa.ke ranah hukum saja,” ucap Burhanuddin dengan nada tinggi.
Diceritakan Burharuddin bahwa yang dituntut insentifnya selama empat tahun, mulai bulan Mei tahun 2018 sampai 1 Maret 2022. Diperiode 2018 nilai insentif saya masih sebesar Rp 1,8 juta perbulan. Tetapi mulai januari hingga Desember 2019 insentif naik menjadi Rp 2,3 juta. Nilai insentif sebesar itu sama besarannya hingga 2022.
“Apa yang saya alami semua diketahui mulai Bendahara desa, Kades, Sekdes, Camat, hingga kepala DPMD dan Inspektorat. Ironisnya mereka tidak pernah memberikan solusi untuk menyelesaikan hak saya,” ujarnya.
Mantan Kadus yang dipecat mantan Kades diduga karena berbagai hal tersebut, mengaku besaran insentifnya yang belum dibayarkan mencapai nilai Rp 100 juta lebih.
“Pokoknya hak saya akan terus kami tuntut hingga selesai dibayar 100 persen. Seandainya bukan hak saya. Tidak mungkin seberani ini, saya menuntut hingga ke DPRD,” tegasnya.
RDP yang digelar Komisi I ini dipimpin Syahrullah. Pihak Komisi I belum bisa menyimpulkan hasil RDP ini karena pihak mantan Kades, Sudarmin tidak hadir dalam pertemuan ini dengan alasan sakit.
“Makanya RDP hari ini belum bisa disimpulkan dan akan diagendakan untuk digelar RDP tahap kedua sebagai upaya dalam mencari solusi agar tidak ada pihak yang merasa dirugikan,” ujar Syahrullah yang juga politisi partai Demokrat.
Sementara itu wakil PDIP yang juga hadir dalam RDP Komisi I ini menyatakan dirinya akan terus memfasilitasi perjuangan mantan kadus Baterebbange yang terus menuntut hak-haknya.
Bukan hanya insentif sebagai haknya yang wajib dibayarkan. Statusnya sebagai Kadus harus dikembalikan karena dia diberhentikan secara tidak prosedural.
“Pokoknya masalah ini akan saya kawal dan sudah disampaikan kepada pimpinan rapat agar dalam RDP tahap kedua akan diberikan rekomendasi pemenuhan pembayaran insentif dan pengembalian namanya kembali sebagai kepala dusun Baturebbange,” tandas Syamsu Rijal.( Udi)