instagram youtube

Guru Besar UNHAS, UMI, UIN dan UIM Sepakat ingin Komisi Kejaksaan RI Dikembangkan

admin - Penulis Berita

Kamis, 16 Maret 2023 - 08:00 WIB

Minasanews.com, Makassar – Dalam menyambut Dies Natalis 71, Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03/2023).

Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi mahasiswa lintas universitas. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.

Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.L.A menyampaikan Penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundang-undangan sangat diperlukan (semula PerPres No.18 Tahun 2011, kedepan sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang). Terkait peran Komisi Kejaksaan RI melalui public trust yang tercapai membuktikan sudah cukup, sehingga perlu tetap dijaga dan dipertahankan. Dengan diundangkannya UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, seharusnya kinerja Kejaksaan semakin Membaik. Untuk kedepannya, Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan, melakukan FGD atau Seminar berkenaan Pelaksanaan Restoratif Justice dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dengan semua Aparat Penegak hukum, agar tercipta Kesepahaman akan kedua hal tersebut, demi mewujudkan tujuan hukum yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan..

Baca Juga :  Mahasiswa UIN Alauddin Kecelakaan Tunggal, Dua Orang Meninggal

Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.

Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.

Baca Juga :  Bupati Barru Sebut Tamu Wisuda Ma'had Aly Ponpes DDI Mamgkoso Pembawa Berkah

Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.

Hadir pula Guru Besar UIM Makassar yang juga Dekan FH UIM, Prof. Dr. Muhammad Yunus Idy, S.H., M.H., menyampaikan forum pada hari ini sangat bagus, banyak inovasi yg baik untuk dilakukan dan mendukung penuh baik penguatan atau pengembangan Komjak RI, termasuk di FH UIM.

Berita Terkait

Tiga Professor Universitas Al-Azhar Mesir Kunjungi Pondok Modern Kurir Langit
Assessment Nasional Paket C UPT SPNF SKB Barru Dipantau Tim Disdik Pemprov Sulsel
PT Semen Tonasa meningkatan Legal Awareness Bagi Karyawan dengan menggelar diklat Legal for Non Legal
Siswa TK Kukuhkan Andi Ina Jadi Bunda PAUD
Manajemen PT Semen Tonasa Serahkan Program Pengelolaan Sampah ke FAM Desa Bulu Tellue
Bupati MYL Gratiskan Empat Seragam Sekolah Setiap Siswa
Fakultas Vokasi Unhas Siap Jalankan Amanah Penyelenggara Forum Pendidikan Tinggi Vokasi Indonesia
IPPM Pangkep Koordinator UIN Alauddin Goes to School

Berita Terkait

Minggu, 21 Mei 2023 - 15:55 WIB

IKA SMPN 7 Makassar Gelar Donor Darah, Berhasil Kumpulkan 24 Kantong Darah

Rabu, 26 Februari 2025 - 19:12 WIB

PT Semen Tonasa Gelar Konvensi Mutu ke-36, Dorong Inovasi dan Sinergi

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 23:48 WIB

Pusat Inkubator Pengusaha Muda Mahasiswa Sulawesi Selatan, HIPMI PT Sulawesi Selatan sukses Luncurkan Program Edupreneurship.

Senin, 4 Desember 2023 - 14:53 WIB

Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unibos Tinjau Langsung Industri Perahu Phinisi di Bulukumba

Kamis, 22 Mei 2025 - 07:03 WIB

Andi Ina Target Barru Raih Penghargaan KLA Kategori Utama

Sabtu, 27 Juli 2024 - 13:17 WIB

Ketua PD DMI Makassar Kukuhkan Takmir Masjid Nur Asri Tamalanrea

Minggu, 15 Juni 2025 - 22:22 WIB

SEC SMABAR Sukses Gelar English Camp 2025

Jumat, 13 September 2024 - 06:07 WIB

Bupati MYL Apresiasi Hasil LKTI Pelajar Mirip Karya Pejabat ASN

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita