Minasanews.com, Makassar – Dalam menyambut Dies Natalis 71, Fakultas Hukum Unhas melaksanakan Focus Group Discussion dengan tema “ Menggerakkan Peran Sivitas Akademika Kampus dalam Rangka Mendukung Tugas dan Wewenang Komisi Kejaksaan RI”. Kegiatan berlangsung di Ruang Macora 2, The Rinra Hotel Makassar, Rabu (15/03/2023).
Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.A.P menyampaikan rekomendasi pertama untuk mengoptimalkan Pusat Studi Kejaksaan Fakultas Hukum Unhas atau Pusat lainnya yang dapat melakukan FGD / roundtable / Discussion secara berkala dan riset kolaborasi. Kedua, membentuk jejaring Komisi Kejaksaan RI dengan Lembaga Kemahasiswaan seperti Lembaga Kemahasiswaan Klinik Etik Kejaksaan, membuat jambore, Magang, serta asosiasi mahasiswa lintas universitas. Dan ketiga, untuk jangka panjangnya, terselenggaranya MBKM melalui kurikulum atau mata kuliah.
Guru Besar Unhas, Prof. Said Karim, S.H., M.H., M.Si., C.L.A menyampaikan Penguatan Komisi Kejaksaan RI melalui perundang-undangan sangat diperlukan (semula PerPres No.18 Tahun 2011, kedepan sebaiknya dalam bentuk Undang-Undang). Terkait peran Komisi Kejaksaan RI melalui public trust yang tercapai membuktikan sudah cukup, sehingga perlu tetap dijaga dan dipertahankan. Dengan diundangkannya UU No.11 tahun 2021 tentang Kejaksaan RI, seharusnya kinerja Kejaksaan semakin Membaik. Untuk kedepannya, Kejaksaan RI dan Komisi Kejaksaan, melakukan FGD atau Seminar berkenaan Pelaksanaan Restoratif Justice dan Justice Collaborator dalam Sistem Peradilan Pidana Terpadu, dengan semua Aparat Penegak hukum, agar tercipta Kesepahaman akan kedua hal tersebut, demi mewujudkan tujuan hukum yaitu Keadilan, Kepastian Hukum dan Kemanfaatan..
Guru Besar UMI, Prof. Dr. Renaldi Bima, S.H., M.H., menyampaikan kata “dapat” di Perpres harus direvisi melalui aturan yang tegas dan jelas. Kata “dapat” hanya menciptakan multitafsir dan bisa kearah keenggenan.
Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Achmad Ruslan, S.H., M.H., menyampaikan Produk hukum berupa pengawasan terhadap Jaksa atau Pegawai atau perilakunya harus di sosialisasikan. Selai itu, Pendidikan Hukum dapat memasukkan atau menyisipkan pada perkuliahan tentang keberadaan Komisi Kejaksaan RI. Dan juga keberadaan Komisi Kejaksaan RI berdasar Perpres perlu diperbaharui dan dipertegas dalam sebuah Undang-Undang.
Guru Besar UIN Alauddin, Prof. Dr. Marilang, S.H., M.Hum., menyampaikan UIN Alauddin siap turut serta mendirikan Pusat Studi dan Lembaga kemahasiswa sebagaimana gagasan Dekan Fakultas Hukum. Juga mendukung diperkuatnya Komisi Kejaksaan RI
Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Amir Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan Pertama, dasar hukum pembentukan Komisi Kejaksaan RI tidak memadai karena tidak merinci secara jelas kedudukan dan kewenangannya, bahkan tidak bersifat wajib, sehingga bergantung political will Presiden dan pandangannya terhadap Kejaksaan. Kedua, tidak didukungnya dengan kewenangan lain yang menjamin eksekusinya (hanya rekomendasi). Ketiga, kemandirian Komisi yang tidak penuh, karena sekretariatnya berada dibawah Kementerian Politik Hukum dan Keamanan, sistem penganggaran dan status pegawai menginduk kepada Sekretariat Jenderal Kemenkopolhukam. Olehkarena itu, penguatan perlu difokuskan pada pengaturan melalui Undang-Undang yang lebih memadai, penegasan kewenangan Komisi (yang lebih mengikat). Selain itu, penguatan Komisi juga harus menjamin kemandirian dari aspek administrasi dan keuangan, sehingga pengembangan organisasi dan strategi pelaksanaan tugas dan wewenang akan lebih optimal.
Guru Besar Unhas, Prof. Dr. Anshori Ilyas, S.H., M.H., menyampaikan komisi Kejaksaan berwenang melakukan Pengawasan, Penilaian dan Pemantauan Kinerja, Perilaku dan Kelembangan. Ruang lingkup kegiatan sivitas akademika meliputi Pendidikan, Penelitian dan Pengabdian. Dengan demikian, wewenang Komisi Kejaksaan RI dapat dielaborasi sesuai ruang lingkup Tri Dharma, khususnya mengedukasi masyarakat.
Hadir pula Guru Besar UIM Makassar yang juga Dekan FH UIM, Prof. Dr. Muhammad Yunus Idy, S.H., M.H., menyampaikan forum pada hari ini sangat bagus, banyak inovasi yg baik untuk dilakukan dan mendukung penuh baik penguatan atau pengembangan Komjak RI, termasuk di FH UIM.