Minasanews.Com.Barru— Takdir kematian tidak bisa ditolak karena sudah merupakan ketentuan Allah SWT. Hal ini kemudian dialami Ibrahim yang rencana dilantik sebagai kepala desa Jangan-jangan, akhirnya batal karena keburu menghembuskan nafas terakhirnya di RSUD Lapatarai Barru sekitar pukul 08.00 Wita., Jum’at(26/6/2026).
Ibrahim bersama 11 kades terpiilih lainnya, sesuai jadwal undangan hari ini akan menjalani prosesi pelantikan sebagai kepala desa pada pukul 08.00 Wita di MPP Kantor Bupati Barru.
Termasuk Ibrahim sebagai kepala desa terpilih desa Jangan-jangan semestinya akan menjalani proses penyematan tanda jabatan sebagai kades dari Bupati Barru.
Namun takdir berkata lain, Ibrahim dinyatakam meninggal dunia di RSUD Lapatarai Barru.
Kabar kepergian Ibrahim membuat publik Barru terhenyak mendengar informasi yang beredar disejumlah medsos tentang adanya berita kematian kades terpilih desa Jangan-jangan. Para netizen disejumlah group Watshap kabupaten Barru ramai-ramai mengirimkan do’a dan ucapan duka atas kepergian almarhum Ibrahim, semoga amal kebaikan almarhum diterima dan dosa-dosanya diampuni oleh Allah SWT.
Bupati Barru Andi Ina Kartika Sari turut menyampaikan rasa belangsukawa atas meninggalnya Ibrahim yang sesuai rencana akan dilantik hari ini. “Hanya Allah berkehendak lain dan Insya Allah semoga amal ibadah almarhum diterima dan segala kesalahan dan kekhilafan almarhum diampuni oleh Allah SWT,” ujar Andi Ina.
Camat Pujananting Sabirin yang dihubungi membenarkan adanya berita duka dari Kades terpilih desa Jangan-jangan Ibrahim yang meninggal dunia jelang pelantikan. “Saya saat ini masih dirumah duka untuk melayat Almarhum bersama para pejabat Pemkab Barru dan Ibu Bupati juga datang lebih awal melayat ke rumah duka sebelum melantik para kades,” ujar Sabirin.
Sejumlah fakta menarik sebelum almarhum terpilih menjadi kades Jangan-jangan. Ibrahim maju bersaing bersama Istri pada pemilihan kepala desa. Sejumlah versi menyatakan Ibrahim maju di pilkades tanpa lawan sebagai pesaing dan ketika itu masih ada regulasi yang berlaku bahwa dipilkades tidak boleh ada calon tunggal. Maka didorong la istrinya maju berkompetisi dipilkades Jangan-jangan.( Udi)





















