Minasanews.com, Semarang – Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah melakukan aksi demonstrasi menolak pengesahan Undang-Undang Cipta Kerja pada Kamis, (13/4/2023).
Titik aksi ini berada di kantor gubernuran dan DPRD Jateng.
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, selalu menggaungkan Polri humanis dan presisi.
Namun pada kenyataannya Polrestabes Semarang yang ditugaskan mengamankan aksi menolak Undang-Undang Cipta Kerja oleh Gerakan Rakyat Menggugat Jawa Tengah diduga melakukan tindakan represif kepada massa aksi.
Petugas polisi diduga melakukan tindakan represif dengan menembakkan gas air mata kepada massa aksi dan melakukan penangkapan serta pemukulan kepada 5 massa aksi.
Kelima massa aksi tersebut kemudian diperiksa dan dilepaskan karena penyidik tidak memiliki bukti untuk menjerat mereka.
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Semarang mengutuk keras serta menuntut Kapolda Jawa Tengah, Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, mengevaluasi serta mencopot Kapolrestabes Semarang, Kombes. Pol. Irwan Anwar dari jabatannya karena tidak mampu melaksanakan instruksi Kapolri, Jenderal Sigit Prabowo.
Ketua Bidang Eksternal HMI Cabang Semarang, Rahmad Hidayat, mempertanyakan kinerja Kapolrestabes Semarang dalam melaksanakan tugasnya serta mempertanyakan presisi humanis yang dijunjung Polri setelah demontrasi Kamis kemarin.
“Kami sangat menyayangkan kinerja Polrestabes Semarang dalam menjaga dan mengawal aksi demonstrasi menolak UU Ciptaker. Kami tentu sangat menyesal dan mengutuk keras kejadian kemarin yang dilakukan oleh aparat Polrestabes Semarang,” kata Rahmad saat dihubungi Jumat, (14/4/2023).
Mereka juga akan kembali menggelar demonstrasi lanjutan dengan massa yang lebih besar lagi terkait tuntutan HMI Cabang Semarang
“Kami akan menggelar demo lanjutan untuk menuntut Kapolda Jawa Tengah mengevaluasi serta mencopot Kapolrestabes Semarang dari jabatannya,” tutup Ketua Bidang Eksternal HMI Cabang Semarang itu.