instagram youtube

Satpol PP Kota Makassar Bakal Tindak Tegas Oknum Pak Ogah

admin - Penulis Berita

Rabu, 27 Desember 2023 - 08:00 WIB

Minasanews.com,Makassar – Aparat kepolisian bersama Satpol PP bakal menindaki pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pak ogah pun terancam akan dipidanakan hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/09/2023).

Ikhsan menegaskan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah.

Baca Juga :  Ibunya Tertidur, Bayi di Makassar Tewas saat Menyusui

“Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” katanya.

Ikhsan melanjutkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” tutur Ikhsan.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Dorong Daya Saing UMKM Lewat Penerapan Standar K3

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

JAPNAS Sulsel Gelar Buka Puasa, Perkuat Hubungan Emosional Pengurus
PDAM Makassar Tebar Kepedulian Lewat 12 Sapi Kurban di Iduladha 2025
Bapenda Kota Makassar Kerja Bakti Peringati Hari Lingkungan Hidup
KOMPI Sulsel Demoi Disdik Sulsel, Terkait Dugaan Proyek Minisoccer
Peringati Idul Adha Bapenda Kota Makassar Berqurban dan Berbagi ke Masyarakat Kurang Mampu
PDAM Makassar Tanggapi Cepat Keluhan BPK Sulsel, Perbaikan Pipa Dikebut di Jalan AP Pettarani
Kembali FPR Lakukan Aksi Demonstrasi di Dishub Makassar, Minta Tuntaskan Ijin Operasional Bajaj
HMI Korkom UNM Lakukan Aksi Demonstrasi, Respons Tindakan Represif Diduga Oknum Dosen

Berita Terkait

Kamis, 11 Desember 2025 - 22:23 WIB

DISTARU Makassar Gelar FGD Pembahasan Batas Administratif Makassar–Gowa sebagai Substansi RDTR 

Minggu, 11 Juni 2023 - 14:02 WIB

Pelantikan HIPMI PT, Eksistensi HIPMI PT Sulsel: Inkubator Entrepreneur Muda Sulawesi Selatan Menjemput Indonesia Emas 2045

Selasa, 13 Juni 2023 - 09:26 WIB

Kasatpol PP Kota Makassar Bantah Kabar Pakir Pungli di Anjungan Pantai Losari

Rabu, 27 Desember 2023 - 10:56 WIB

Kasatpol PP Makassar Wakili Danny Pomanto Hadiri Dialog Interaktif Bersama Kapolri dan Jendral TNI

Rabu, 10 Desember 2025 - 17:04 WIB

Sinergi Gerakan Pemuda Menguat, Ketua KNPI Sulsel Terpilih Hadir di Musda Pemuda LIRA Sulsel

Rabu, 17 Mei 2023 - 12:31 WIB

Dinas PU Kebut Rehabilitasi Balai Kota Makassar

Senin, 28 Oktober 2024 - 19:50 WIB

PT Semen Tonasa Ikuti BerKriyasi, Dukung Pertumbuhan UMKM Indonesia

Rabu, 4 Juni 2025 - 05:12 WIB

Perbaikan Pompa Inline Pannampu, Sejumlah Wilayah Makassar Berpotensi Terdampak

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita