instagram youtube

Satpol PP Kota Makassar Bakal Tindak Tegas Oknum Pak Ogah

admin - Penulis Berita

Rabu, 27 Desember 2023 - 08:00 WIB

Minasanews.com,Makassar – Aparat kepolisian bersama Satpol PP bakal menindaki pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pak ogah pun terancam akan dipidanakan hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/09/2023).

Ikhsan menegaskan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah.

Baca Juga :  Aksi Jilid 2 Tegakkan Perda, GENAMI: Tamalate Sarang Pergudangan Dalam Kota

“Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” katanya.

Ikhsan melanjutkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” tutur Ikhsan.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.

Baca Juga :  Pengusaha Rokok Dukung Optimalisasi Penerimaan Negara dari Cukai Rokok guna Membangun Ekonomi Nasional

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

Perkuat Sinergitas Penjualan, SIG dan Semen Tonasa Gelar Distributor Forum 2023
Irjen Andi Rian Raycudu Djajadi Putra Kebanggan Sulsel, Resmi Jabat Kapolda Sulsel
KOMPI SUL-SEL Akan Gelar Aksi Desak Kejati Sulsel Ungkap Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Kesbangpol Makassar Terima Kunjungan Tim Visitasi Harmony Awards 2025 
Kepala Dinas Penataan Ruang Makassar Hadiri Tax Award 2025, Pemkot Apresiasi Wajib Pajak Berprestasi
Kesbangpol Makassar Wakili Wali Kota Buka Musda KAMMI ke-VIII 
Kasatpol PP Dampingi Danny Pomanto Hadiri Forum Kordinasi Pimpinan Daerah untuk Sukseskan Pemilu 2024
Kasatpol PP Makassar Dampingi Walikota Hadiri Sertijab Danlanud TNI AU Hasanuddin

Berita Terkait

Selasa, 30 Mei 2023 - 15:40 WIB

Bapenda Beri Peringatan Sejumlah Perusahaan dan Rumah Toko yang Melanggar PBB

Selasa, 26 Maret 2024 - 13:40 WIB

Pemerintah Seluruh Kecamatan Makassar kembali hadirkan program baru, yakni Ko’bi Pak Camat.

Senin, 3 Juli 2023 - 09:40 WIB

Sekertaris Bapenda Hadiri Pelantikan Korpri, Walikota Diwakili Sekda Kota Makassar

Jumat, 12 Januari 2024 - 19:15 WIB

PT Semen Tonasa Gelar Pelatihan Jurnalistik, Dibuka Langsung GM of Communication Semen Tonasa

Senin, 15 Mei 2023 - 07:54 WIB

31 Altitude resmi beroperasi. Resmi Beroperasi, Jadi Ikon Baru Makassar

Sabtu, 17 Mei 2025 - 21:14 WIB

Plt Dirut PDAM Makassar: Dana Cadangan Rp24 Miliar Harus Dikelola Transparan

Jumat, 7 November 2025 - 21:24 WIB

Kepala Kesbangpol Makassar Hadiri Pentas Seni dan Musik 100% Makassar dalam Rangka HUT ke-418 Kota Makassar

Kamis, 15 Mei 2025 - 09:19 WIB

Ribuan Siswa di Makassar Dapat Kacamata Gratis

Berita Terbaru

Daerah

Bupati Barru Ajak KKDB Kolaborasi Bangun Daerah

Minggu, 30 Agu 2026 - 12:02 WIB

Dilarang Curi berita