Minasanews.com,Makassar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Makassar bekerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar menindaki beberapa tempat usaha, hotel, maupun rumah tinggal yang menunggak PBB.
Dalam pendampingan tersebut sesuai perintah langsung Plt. Kasatpol PP Makassar Ikhsan, S.Sos., MM, Kamis (10/8/2023).
Penindakan tempat usaha wajib pajak yang didampingi oleh beberapa anggota Satpol PP dilakukan di beberapa titik lokasi.
Sekedar diketahui bersama, sebelum giat dilaksanakan, pihak Satpol PP dan Bapenda Makassar, terlihat terlebih dahulu menggelar apel yang dipimpin oleh Kepala Bidang Pengawasan Koordinasi Reza Nugraha, S.STP., dari Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar.
“Kita bekerja sama dengan mengundang teman-teman Satpol PP untuk penindakan wajib pajak di beberapa tempat usaha maupun rumah tinggal, kita mencoba menindaki memberi teguran keras kepada tempat-tempat usaha yang menunggak PBB sedari tahun 2014,”ucap Reza saat dikonfirmasi.
Ikhsan, S.Sos., MM., selaku Kasatpol mengatakan, untuk hari ini kami pihak Satpol PP mendampingi Bapenda Makassar untuk melakukan pemasangan spanduk wajib pajak.
“Ada sekitar 5 titik lokasi yang berbeda. Pertama di Jalan Perintis Depan Litha & Co. Kedua, Jalan Dr. Wahidin Sudiro Husodo Depan SPBU, ketiga di Jalan Veteran Utara Depan SPBU, ke empat di Jalan Onta Lama (Hotel Cokelat), yang intinya ada 5 titik,” ucap Ikhsan.
Ikhsan juga menambahkan bahwa Bapenda sudah berkoordinasi langsung dengan satpol PP terkait penindakan tersebut sehingga satpol PP dilibatkan dalam pemasangan spanduk wajib pajak di 5 titik tersebut.