Minasanews.com,Pinrang- Tokoh adat Kabupaten Pinrang, Andi Pallawagau Karrang, memberikan respons positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilkada Pinrang 2024.
Dalam putusannya, MK menyatakan bahwa permohonan perkara Nomor 123/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diajukan oleh pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang Nomor Urut 1, Ahmad Jaya Baramuli dan Abdillah Natsir, tidak dapat diterima. MK beralasan bahwa selisih perolehan suara tidak memenuhi ambang batas sebagaimana diatur dalam Pasal 158 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Putusan ini dibacakan oleh Ketua MK, Suhartoyo, bersama delapan hakim konstitusi lainnya dalam sidang pleno di Jakarta pada Rabu (5/2/2025) malam.
Menanggapi hal ini, Andi Pallawagau Karrang mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Pinrang untuk tetap menjaga keamanan dan ketertiban pasca-pilkada. Menurutnya, dengan diketuknya palu putusan oleh MK, maka seluruh tahapan Pilkada 2024 telah selesai, dan kini yang terpenting adalah menjaga situasi yang kondusif.
“Mari kita jaga stabilitas dan kedamaian di Kabupaten Pinrang setelah putusan Mahkamah Konstitusi dalam sengketa Pilkada 2024,” ujarnya.
Selain itu, Andi Pallawagau juga mengingatkan masyarakat untuk menghormati keputusan MK sebagai lembaga konstitusi tertinggi dalam menyelesaikan sengketa pemilu.
“Kita semua harus menghormati putusan Mahkamah Konstitusi dan tetap menjaga suasana yang aman, damai, serta tentram di Kabupaten Pinrang,” tambahnya.
Ajakan ini menjadi bentuk dukungan agar masyarakat tetap bersatu dalam membangun daerah pasca-Pilkada, tanpa adanya perpecahan akibat perbedaan pilihan politik.





















