instagram youtube

Fantastis, Legislator Barru Usulkan Kenaikan Anggaran SPPD di KUA PPAS 2025 Sebesar Rp 9, 1 Milyar

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 2 Oktober 2024 - 11:54 WIB

Minasanews.Com.Barru— Ada usulan menarik yang diajukan para anggota DPRD Barru melalui KUA PPAS 2025. Nilai permintaan itu tidak tanggung-tanggung, bahkan bisa disebut fantastis jika dihitung satu tahun. Lalu apa saja yang diajukan para Wakil rakyat itu.

Ternyata legislator daerah ini mengusulkan kenaikan SPPD hingga tembus angka Rp 9 Milyar pertahun. Jika dikalulasi besaran nilai itu bisa dirinci, Ketua DPRD diusulkan kenaikan SPPD sebesar Rp 700 juta, Wakil Ketua Rp 500 juta dan anggota dewan Rp 350 juta.

Permintaan anggota dewan tidak berhenti sampai kenaikan SPPD. Para unsur pimpinan juga meminta kesetaraan uang makan minum dengan pejabat eksekutif. Untuk porsi permintaan itu, biaya makan minum Ketua DPRD diusulkan setara dengan Bupati. Kemudian Wakil Ketua DPRD setara dengan Wakil Bupati.

Baca Juga :  Suardi Saksikan Balap Taxi Gabah Berhadiah Sapi

Masih dalam usulan di KUA PPAS 2025. Anggota dewan juga mengusulkan kenaikan tambahan tunjangan transportasi dan perumahan sebesar Rp 9 juta sesuai dengan apraisal nantinya dalam anggaran perubahan.

Usulan kenaikan SPPD untuk Wakil rakyat Barru ini diakui Kabag Umum dan Keuangan Sekretariat DPRD Barru Andi Ika Syamsu Alam saat dikonfirmasi Selasa(1/10/2024).

Para legislator mengusulkan kenaikan SPPD itu untuk dimasukkan di KUA PPAS 2025. Tetapi diperkirakan akan terhambat oleh regulasi Real Cost yang akan berlaku 8 Oktober 2024.

“Jadi dengan adanya aturan real cost, maka dengan sendirinya Perpres No 53 tahun 2023 tidak akan berlaku lagi sehingga usulan itu terancam dimentahkan oleh aturan baru tersebut,” pungkas Andi Ika.

Baca Juga :  Bupati MYL Harap Bantuan Warga Sasar Tiga Penanggulangan

Sebelumnya regulasi anggaran real cost atau at cost untuk perjalanan dinas anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) telah berubah menjadi lumpsum sejak 11 September 2023. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2023.

Perubahan ini berarti bahwa anggota DPRD menerima pembiayaan perjalanan dinas sekaligus di muka, bukan sesuai dengan pengeluaran riil saat perjalanan dinas.

At cost kata Andi Ika adalah mekanisme yang mengharuskan sisa dana dikembalikan jika realisasi pengeluaran kurang dari yang diberikan. “Sementara itu, lumpsum adalah mekanisme yang memberikan kelebihan dana kepada yang menjalankan tugas jika pengeluaran lebih kecil daripada pembiayaan yang diberikan,” pungkasnya.( Udi)

Berita Terkait

Bocah Cilik Tenggelam di Sungai Matojeng Belum Ditemukan
TP PKK Barru Berbagi Empati ke Warga PPKS
Bupati Barru Ajak Investor Berinvestasi di Barru
Ketua DPRD Terima Penyerahan Ranperda RPJPD Pemkab Barru
Ketua DPRD Barru Hadiri Pengukuhan Paskibraka
Bupati Barru Bareng Ketua TP PKK Nikmati Manre Kuliner Lemmang di Lompo Tengah
Ini Pujian Bupati Andi Ina Untuk Masjid Nur Ichsan
Legislator Barru Laporkan Hasil Reses

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 10:55 WIB

Konsisten Terapkan Industri Hijau, PT Semen Tonasa kembali Sabet PROPER Hijau

Kamis, 10 Oktober 2024 - 07:38 WIB

Anak PAUD Juara Lomba Mewarnai Diberi Hadiah Uang Sejumlah Angka HUT Sulsel

Rabu, 10 April 2024 - 19:15 WIB

Suardi Sebut Esensi Idul Fitri Harus Jadi Moment Bermakna

Senin, 14 Agustus 2023 - 20:30 WIB

Suardi Motivasi Pramuka Barru Cetak Pembina Berkualitas

Kamis, 22 Februari 2024 - 21:04 WIB

Kemiskinan Ekstrim Barru Terendah di Sulsel

Senin, 23 September 2024 - 19:42 WIB

Persatuan Syiar Islam PT Semen Tonasa Selenggarakan Diklat Penyelenggaraan Jenazah

Jumat, 23 Agustus 2024 - 04:41 WIB

Peningkatan Kesejahteraan Nelayan, Bupati MYL Serahkan Bantuan

Kamis, 5 Oktober 2023 - 15:32 WIB

DPRD Barru Kunker ke Lokasi Langganan Banjir di Bojo Baru

Berita Terbaru

Daerah

HUT ke 357 Sulsel, Barru Perkuat Sinergi Pembangunan

Senin, 19 Okt 2026 - 19:00 WIB

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB