Minasanews.Com.Barru— Dari enam dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi(SPPG) yang ditutup Pihak Badan Gizi Nasional( BGN) ternyata berbeda Yayasan yang menaungi ke enam SPPG ini. Keenam Yayasan inilah yang mendampingi beridirinya ke enam SPPG disejumlah kecamatan di kabupaten Barru.
Hanya saja keenam SPPG tersebut kemudian dililit masalah karena pihak Badan Gizi Nasional( BGN) melakukan penutupan sementara sejak 1 April.2026. Keenam SPPG di Barru ikut menerima imbas penutupan karena ada diantaranya belum dilengkapi dengan fasilitas Instalasi Pengolahan Air Limbah( IPAL) dan ada juga yang tidak mengantongi Sertifikat Laik Higien Sanitasi( SLHS).
Kedua hal ini merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki seluruh SPPG. Dari hasil Verifikasi, kata Direktur Pemantauan dan Pengawasan Wilayah III BGN Rudi Setiawan.
“Secara keseluruhan Badan Gizi Nasional( BGN) menutup 1.256 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dan 136 unit di antaranya berada di Sulsel. Sedangkan di kabupaten Barru ada enam SPPG yang ditutup,” ujar Rudi.
Dari data Badan Gizi Nasional( BGN).ada 107 unit di antaranya dihentikan sementara karena tidak mengantongi IPAL. Sementara 26 unit dapur MBG lainnya di-suspend karena tidak memiliki SLHS.
Secara tegas Rudi menyatakan kepemilikan SLHS dan IPAL merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi seluruh SPPG. “Kedua syarat itu merupakan jaminan keamanan pangan untuk menjaga standar kebersihan lingkungan dalam pelaksanaan MBG,” terangnya.
Salah satu pihak Yayasan yang membawahi satu dari enam SPPG bermasalah ini, yakni Direktur Yayasan Smart Sinergi Nusantara, Ramli Usman sudah berusaha dikonfirmasi, tetapi tidak berhasil. Baik saat dihubungi via telephone maupun melalui Watshap Ramli tidak memberi respon
Sementara itu dari data SPPG Korwil Kabupaten Barru terdapat 20 SPPG saat ini beroperasi di wilayah tersebut. Meski begitu saat ini tersisa 14 SPPG yang layak dinyatakan beraktifitas pasca penutupan sementara 6 SPPG karena tidak memiliki IPAL dan belum mengantongi SLHS.
Adapun keenam Yayasan yang membawahi keenam SPPG di Barru yang dihentikan sementara karena tidak memiliki SLHS dan IPAL yakni
1.SPPG Barru Balusu Madello (Yayasan Smart Sinergi Nusantara)
2.SPPG Barru Barru Coppo 1 (Yayasan Naranu Bangun Bangsa)
3.SPPG Barru Mallusetasi Palanro (Yayasan Mitra Wahid Pangan)
4.SPPG Barru Tanete Rilau Lalolang (Yayasan Harmoni Buah Hati)
5. SPPG Barru Tanete Riaja Lompo Riaja (Yayasan Kemala Bhayangkari)
6. SPPG Barru Tanete Rilau Pancana (Yayasan Harapan Sejuta Mitra)
Keberadaan Yayasan yang membawahi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) memegang peranan krusial sebagai payung hukum dan penyedia infrastruktur bagi unit teknis tersebut. Dalam konteks program nasional pemenuhan gizi, yayasan berfungsi sebagai jembatan antara kebijakan pemerintah dan implementasi di tingkat lapangan.
Berikut adalah rincian tugas, peran, dan tanggung jawabnya:
1. Tugas Utama Yayasan
Secara operasional, yayasan bertugas memastikan SPPG berjalan sesuai dengan standar yang ditetapkan oleh instansi pembina (seperti Badan Gizi Nasional atau Dinas Kesehatan).
Penyediaan Sarana dan Prasarana: Menyiapkan lokasi, bangunan dapur umum, peralatan masak standar industri, hingga armada distribusi makanan.
Rekrutmen Sumber Daya Manusia: Mencari dan mengelola tenaga kerja, mulai dari juru masak (cook), asisten masak, hingga tenaga kurir distribusi.
Manajemen Administrasi: Mengelola pelaporan keuangan, dokumentasi kegiatan, dan perizinan operasional satuan layanan.
2. Peran Strategis
Sebagai lembaga pengelola, yayasan memiliki peran yang lebih luas dari sekadar teknis memasak:
Fasilitator Kemitraan: Menjalin kerja sama dengan pemasok lokal (petani, peternak, pedagang pasar) untuk pengadaan bahan baku pangan segar.
Pengawas Internal: Menjamin bahwa standar operasional prosedur (SOP) mengenai higienitas dan sanitasi dijalankan dengan ketat.
Penjamin Keberlanjutan: Memastikan program tetap berjalan stabil meskipun terjadi fluktuasi harga bahan baku melalui manajemen stok yang baik.
3. Tanggung Jawab Utama
Tanggung jawab yayasan mencakup aspek legal, kualitas, dan transparansi:
Kualitas Gizi dan Keamanan Pangan: Bertanggung jawab penuh jika terjadi masalah pada kualitas makanan yang didistribusikan kepada sasaran (seperti siswa sekolah atau ibu hamil).
Akuntabilitas Anggaran: Mengelola dana operasional dengan transparan dan siap untuk diaudit oleh pihak berwenang, mengingat SPPG biasanya didanai oleh anggaran negara atau hibah publik.
Ketepatan Sasaran dan Waktu: Memastikan distribusi makanan sampai kepada penerima manfaat sesuai dengan jadwal yang ditentukan (misalnya sebelum jam makan siang sekolah).
Kepatuhan Regulasi: Mengikuti seluruh regulasi teknis yang dikeluarkan pemerintah terkait standar kalori, protein, dan komposisi gizi mikro lainnya.(Udi)





















