Minasanews.com,MAKASSAR — Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menegaskan, Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 tidak hanya diarahkan untuk menyesuaikan struktur anggaran, tetapi juga memperkuat kapasitas fiskal dan memastikan belanja daerah memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Munafri saat memberikan jawaban Pemerintah Kota Makassar atas pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda Perubahan APBD 2026 dalam Rapat Paripurna Ketujuh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2026/2027 di Aula Sipakatau, Balai Kota Makassar, Senin (28/9/2026).
Menurut Munafri, besarnya anggaran bukan satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting adalah penggunaan anggaran mampu menjawab kebutuhan masyarakat dan mendukung target pembangunan.
“Yang utama bukan sekadar besar anggarannya, tetapi bagaimana anggaran itu memberikan manfaat dan dampak nyata bagi masyarakat,” ujar Munafri.
Dalam Perubahan APBD 2026, Pendapatan Daerah ditetapkan sebesar Rp4,56 triliun lebih. Angka tersebut turun sekitar Rp128 miliar atau 2,75 persen dibandingkan APBD Pokok 2026 sebesar Rp4,69 triliun lebih.
Penyesuaian tersebut dilakukan berdasarkan evaluasi terhadap perkembangan penerimaan, perubahan alokasi transfer, kondisi fiskal serta kepastian sumber pendapatan hingga akhir tahun.
Sementara PAD ditargetkan sebesar Rp2,27 triliun lebih, turun sekitar Rp57 miliar atau 2,47 persen dibandingkan APBD Pokok sebesar Rp2,32 triliun lebih. Penurunan terutama berasal dari Retribusi Daerah yang berkurang sekitar Rp58 miliar atau 33,25 persen.
Adapun Pajak Daerah tetap diproyeksikan sebesar Rp2,05 triliun lebih. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan tetap sekitar Rp50 miliar lebih, sedangkan Lain-Lain PAD yang Sah meningkat sekitar Rp1 miliar lebih.
Untuk meningkatkan PAD, Pemkot Makassar melakukan sejumlah langkah, mulai dari pemutakhiran basis data, pendataan objek pajak, penguatan penagihan, pemeriksaan dan pengawasan hingga pengembangan transaksi non-tunai serta integrasi data antarperangkat daerah.
Pemkot juga mengoptimalkan Opsen PKB dan Opsen BBNKB, memperkuat edukasi wajib pajak dan retribusi, serta memperluas penggunaan teknologi melalui kanal pembayaran digital dan integrasi layanan perpajakan.
“Upaya tersebut diarahkan agar pengelolaan PAD semakin transparan, tertib dan terukur dengan tetap mengedepankan asas kepatutan, keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat maupun pelaku usaha,” jelas Appi.
Di sisi lain, Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD 2026 ditetapkan Rp2,22 triliun lebih, turun sekitar Rp137 miliar atau 5,80 persen dibandingkan APBD Pokok sebesar Rp2,36 triliun lebih.
Penurunan terutama berasal dari Transfer Antar Daerah yang berkurang sekitar Rp151 miliar atau 43,46 persen. Sementara Transfer Pemerintah Pusat meningkat sekitar Rp13 miliar atau 0,69 persen.
Munafri mengatakan Pemkot Makassar akan terus berkoordinasi dan melakukan rekonsiliasi dengan pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan untuk memastikan hak daerah dari pendapatan transfer diterima tepat waktu dan tepat jumlah.
Sementara pos Lain-Lain Pendapatan Daerah yang Sah sebesar Rp65 miliar lebih merupakan penyesuaian klasifikasi target pendapatan jasa kapitasi BPJS/JKN. Sebelumnya, pendapatan tersebut tercatat dalam kelompok PAD.
“Dengan demikian, angka tersebut bukan merupakan penambahan sumber pendapatan baru, melainkan penyesuaian pencatatan sesuai ketentuan,” katanya.
Ke depan, Pemkot Makassar akan terus memperkuat kapasitas fiskal melalui optimalisasi PAD, digitalisasi pajak dan retribusi, peningkatan kinerja BUMD serta pemanfaatan aset daerah. Untuk pendapatan transfer, program daerah juga akan diselaraskan dengan prioritas nasional agar dapat memperoleh dukungan pembiayaan yang tersedia.
Munafri menegaskan seluruh langkah tersebut diarahkan untuk menjaga kesehatan fiskal sekaligus memastikan kebijakan anggaran tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Anggaran harus dikelola secara efektif, tepat sasaran dan memberikan manfaat yang bisa dirasakan masyarakat,” pungkasnya.















