instagram youtube

Prof Gede Sri Darma Dukung Pemprov Bali Terkait Pemungutan Biaya Masuk Bali Sebesar 150 Ribu Kepada Turis

admin - Penulis Berita

Rabu, 16 Agustus 2023 - 16:16 WIB

Minasanews.com,Denpasar- Pada tahun 2024, turis asing yang masuk ke Bali akan diwajibkan membayar retribusi sebesar Rp 150.000 atau 10 dollar Amerika Serikat.

Rencana pungutan tersebut diklaim penting untuk perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali.

Pengamat Ekonomi, Prof. Ir. Gede Sri Darma, S.T., M.M., D.B.A., CFP, IPU., ASEAN Eng., berpandangan, pungutan yang setara dengan $10 ini sangat bagus.

“Cuma persoalannya sekarang, apakah mereka akan menerima. Karena mereka pergi kemana-mana tidak pernah ada pungutan aneh-aneh, semisal Perancis atau negara lainnya,” ungkapnya, di ruang kerjanya, Rabu (16/8/2023).

Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan jumlah kunjungan wisman yang berkunjung ke Bali selama periode Januari-Maret 2023 mencapai 1.026.367 kunjungan.

Pada bulan Mei 2023 tercatat sebanyak 439.475 kunjungan, naik 6,80 persen dibandingkan bulan sebelumnya yang tercatat sebanyak 411.510 kunjungan. Wisatawan yang berasal dari Australia mendominasi kedatangan wisman ke Bali di bulan Mei 2023 dengan share sebesar 24,27 persen.

Baca Juga :  ASN Pemkab Barru Juara I MTQ Korpri Tingkat Nasional

Diketahui Gubernur Bali, I Wayan Koster, menegaskan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali akan memberlakukan biaya tetap kepada turis asing yang akan masuk ke Pulau Dewata dengan wajib membayar ristribusi sebesar Rp150 ribu untuk sekali datang ke Bali.

Prof. Ir. Gede Sri Darma sepakat, pungutan tersebut tak akan memengaruhi jumlah kunjungan wisatawan asing ke Bali jika diterapkan secara baik dan benar.

Bali sebenarnya telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2020 mengenai kontribusi wisatawan. Namun, dalam aturan tersebut, kontribusi bersifat sukarela. Adapun usulan retribusi Rp 150.000 bagi turis asing akan bersifat wajib dan didasarkan pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Baca Juga :  Pemilik Kost di Makassar di Temukan Tewas Membusuk

Prof GSD juga mengingatkan soal sistem dan skema pungutan. Ia tak ingin, pungutan ini sampai bocor ke tangan yang tidak berhak.

Pemungutan yang akan dilakukan oleh pemerintah agar didiskusikan dengan baik untuk menjaga kenyamanan serta banyak kunjungan turis yang akan berkunjung ke Bali. Mengingat Bali merupakan penyumbang devisa negara terbanyak setelah Industri Minyak dan Gas.

Dari sisi ekonomi, Prof GSD menilai, pungutan ini menjadi peluang besar bagi Pulau Dewata.

Alasannya, Bali yang selama ini hanya mengandalkan Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK) tidak akan cukup mengcover kebutuhan dalam upaya perlindungan kebudayaan serta lingkungan alam.

Berita Terkait

Prof Zudan Keliling Kelas Saksikan Ratusan Siswa SD Makan Gratis
Rasyid Ridha Pemuda Pelopor Barru Wakil Sulsel Tingkat
Menpan RB Resmikan MPP Pangkep, Bupati MYL Minta Pelayanan Dimanfaatkan Publik
Direktur PT Semen Tonasa Torehkan Penghargaan Tokoh Penggerak Koperasi 2024 dari DEKOPIN
Andi Ina Sebut Peserta Intermediate Training HMI Calon Pemimpin Masa Depan
PT Semen Tonasa Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Golden Brand of The Year 2024
Anak Wartawan, Siswa SMAN 1 Pangkep Lulus Jalur SNBP Jurusan Arsitek Universitas Indonesia
Arus Bawah Indonesia Terus Matangkan Program Rakyat Bicara, Demi Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Berita Terkait

Kamis, 14 September 2023 - 16:17 WIB

Semen Tonasa kembali Sabet Penghargaan Inovasi International

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:29 WIB

Pemkab Barru Hadiri Paparan TMMD ke 123

Sabtu, 8 November 2025 - 11:47 WIB

Usai Ikut Lemhanas, Bupati Andi Ina Studi Lapangan di Singapura

Selasa, 11 November 2025 - 14:11 WIB

Fokus Riset dan Inovasi, BRIN Gandeng Kementerian,Pemda Hingga Danantara

Kamis, 6 Juli 2023 - 21:32 WIB

Satu-satunya di Sulsel, Bupati dan Ketua TP PKK Pangkep Raih Penghargaan MKK

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:52 WIB

Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi

Kamis, 22 Mei 2025 - 11:33 WIB

Ketua DPRD Dukung Pemberantasan Korupsi Secara Terstruktur dan Sistematis

Jumat, 23 Agustus 2024 - 20:42 WIB

PT Semen Tonasa Lakukan Mou Bersama Pemkab Pangkep Dalam Peningkatan Perekonomian Daerah di KPK RI

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita