- Minasanews.Com.Barru— Pihak Panwascam Balusu melaporkan adanya warga Kabupaten Soppeng tidak terdaftar di Daftar Pemilih Tetap( DPT) tetapi ikut mencoblos di TPS 1 Takkalasi kecamatan Balusu kabupaten Barru pada pileg Rabu(14/2/2024). Temuan Panwascam ini kemudian dilaporkan ke pihak PPK Balusu untuk diusulkan Pemungutan Suara Ulang( PSU).
Ketua Bawaslu Barru Najemuddin yang dikonfirmasi Sabtu(17/1/2024) malam membenarkan adanya temuan Panwascam Balusu ke pihak PPK dan diusulkan ke KPU untuk dilakukan PSU.
Hanya saja Ketua Bawaslu ini belum mau memberikan keterangan lebih jauh dan hanya menjawab bahwa usulan PSU itu masih dalam tahap pengkajian.
Sikap serupa juga ditunjukkan Ketua KPU Barru Abdul Sapa yang dihubungi secara terpisah, juga memberikan keterangan terbatas
“Laporan usulan PSU dari pihak Panwascam Balusu yang kemudian diteruskan ke PPK Balusu dan selanjutnya ke KPU Barru saat ini masih dalam tahap pengkajian bersama,” ujar Sapa.
Terkait adanya usulan PSU, juga dijelaskan Komisioner KPU Barru Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM, Abdul Mannang mengakui adanya laporan dari Panwascam Balusu ke PPK untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang di TPS 1 Takkalasi.
“Surat laporan Panwascam Balusu itu tentang temuan adanya warga asal Kabupaten Soppeng tidak terdaftar dalam pemilih tetap( DPT) tetapi ikut menggunakan hak pilihnya di TPS 1 Takkalasi,” ujar Mannan.
“Laporan ini diterima oleh PPK kecamatan Balusu dan sudah ditindaklanjuti ke pihak KPU. Kini tinggal menunggu hasil konsultasi dari KPU Provinsi Sulsel,” ungkapnya
Mannan kemudian menceritakan kronologi kejadian antara lain ada pemilih dari kabupaten Soppeng yang menggunakan hak pilihnya tetapi tidak terdaftar dalam DPT, namun dikasi juga surat suara sebanyak 5 lembar.( Udi)





















