- Minasanews.com,Makassar — Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar kembali menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Selasa (02/12/2025).
Kegiatan ini mengusung tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang.” Acara berlangsung di Hotel Novotel Makassar Grand Shayla.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Fuad Azis, membuka secara resmi jalannya sosialisasi. Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam menjaga pemanfaatan ruang agar tetap sesuai rencana tata ruang kota.
Turut hadir Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia, bersama Aparatur Sipil Negara (ASN), camat, lurah, serta perwakilan LPM dari Kecamatan Ujung Pandang, Bontoala, dan Tallo. Para peserta mendapatkan pemahaman terkait mekanisme pengawasan pemanfaatan ruang, prosedur pengendalian, hingga peran masyarakat dalam pelaporan potensi pelanggaran tata ruang.
Melalui kegiatan ini, Pemerintah Kota Makassar berharap tercipta kolaborasi lebih kuat antara pemerintah dan masyarakat dalam mewujudkan tata ruang yang tertib, berkelanjutan, dan sesuai arah pembangunan kota.





















