Minasanews.Com.Barru— Bukan hanya anggota DPRD yang kerap mentradisikan proses pergantian antar waktu( PAW). Kini anggota Badan Permusyawaratan Desa( BPD) juga melakukan hal sama.
Seperti yang dilakukan di dua desa di kabupaten Barru telah melakukan proses PAW anggota BPD nya. Kedua desa tersebut yang melakukan pergantian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yakni Desa Lawallu dan Desa Bojo.
Di desa Lawallu yang masuk daftar PAW atas nama Syamsul Bahri digantikan Nurhena,S.Pd. sedangkan di desa Bojo juga melakukan proses PAW. Setelah dua anggota BPD nya mengundurkan diri.
Salah satu yang mengisi posisi dari anggota BPD yang mundur digantikan oleh Wahyuni dari Dusun Lojie. Seperti diketahui Di Desa Bojo dua Anggota BPD telah mengundurkan diri yakni, Abdillah S.Pd dan Dra Fatmawati.
Pelaksanaan pelantikan tersebut anggota BPD yang masuk sebagai pengganti antar waktu ( PAW) digelar, Rabu(20/9/2023) masing-masing digelar di halaman kantor desa setempat.
Pelantikan dan pengambilan sumpah anggota BPD yang di PAW di desa Lawallu dan Bojo dilakukan oleh Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh, M.Si
Bupati Barru, Suardi Saleh, M.Si dalam sambutannya mengucapkan selamat kepada anggota BPD atas pelantikan hari ini.
“Saya harap dalam menjalankan tugas kedepannya bisa bekerja dengan baik dan segera menyesuaikan diri sebagai anggota BPD,” ujarnya.
Tidak hanya yang dilantik, kata Suardi. “Tetapi seluruh anggota BPD diharapkan bersinergi dengan pemerintah desa dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat,” jelasnya.( Udi)