Minasanews.Com.Barru— Pengerjaan jalan poros Pekkae( Barru)- Takalalla( Soppeng) senilai Rp 33.386.435.645 saat ini sedang diusut penyidik Kejaksaan Negeri Barru. Penyidik Kejari tengah melakukan pengumpulan bahan dan keterangan( pulbaket).
Pihak pelapor, Ketua LSM Sorot Dr Amir Made Amin saat ditemui Rabu(22/2), mengakui telah melaporkan beberapa permasalahan yang terkait dengan proyek peningkatan / rekonstruksi jalan ruas Pekkae-Takalalla yang menghubungkan kabupaten Barru dengan kabupaten Soppeng ini.
Beberapa item dari pengerjaan proyek jalan poros Provinsi ini patut dinilai bermasalah. Doktor Ilmu Hukum ini menunjuk berbagai item yang berpotensi pelanggaran. “Diantaranya bahu jalan banyak tidak dikerjakan, saluran air rusak, gorong-gorong dikerjakan dengan cara manual yang semestinya dibuatkan boxcalver. Tetapi ternyata hal itu tidak dilakukan,” ujar Amir.
Secara terpisah Kasi Pidsus Kejari Barru Andi Ardiaman yang dihubungi membenarkan jika pihaknya sementara melakukan pengumpulan bahan dan keterangan( pulbaket).
“Laporan itu sudah kami pelajari dan beberapa pihak ada yang telah dimintai keterangan untuk mengklarifikasi dari proyek peningkatan jalan provinsi ini,” kata Ardiaman.
Dijelaskan Dr Amir. Proyek Jalan provinsi ini mulai dikerjakan dari kabupaten Barru di kecamatan Tanete Rilau hingga Tanete Riaja dan sebagian lagi masuk wilayah kabupaten Soppeng. Khususnya yang berada di wilayah Takalalla.
“Anggaran proyek jalan yang merupakan leading sektor Dinas PUTR Pemprov Sulsel ini bersumber dari APBD tingkat I dengan pelaksana PT Usfatindo,” jelasnya.
( Udi)