Minasanews.Com.Barru— Perseteruan dua pedagang dipelataran Pasar Pekkae di kecamatan Tanete Rilau, dipicu adanya salah seorang pedagang lain yang bermaksud menguasai lapak yang dipakai pedagang sebelumnya.
Masalah ini kemudian dilaporkan oleh pedagang yang merasa dirugikan ke DPRD Barru. Hal ini kemudian ditindaklanjuti pihak Komisi II untuk menggelar rapat dengar pendapat( RDP) di ruang rapat Komisi II, Jum’at(16/6).
Rapat dengar pendapat Komisi I ini dipimpin Syamsuddin Muhiddin bersama legislator lainnya H Muhammad Akil. Dalam RDP ini pihak Komisi II menghadirkan Kepala Pasar Pekkae, UPT Pasar dan Perwakilan Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan.
Anggota Komisi II, H Muhammad Akil yang dihubungi Sabtu( 17/6) menjelaskan jika dalam RDP itu dibahas, masalah dua pedagang yang berjualan di pelataran Pasar Pekkae dibawah sampai ke dewan karena ada diantara pedagang tersebut yang melaporkan bahwa lapaknya yang pernah ditempati dan dialihkan ke anaknya. Ternyata ada pedagang lain yang bermaksud mengambil alih untuk dipakai berjualan.
“Pengaduan pedagang inilah yang ditindaklanjuti Komisi II untuk mencari solusi, agar masalah kedua pedagang yang berjualan di area pelataran tidak berlarut-larut dan secepatnya selesai,” ujar Akil.
Politisi PKS ini juga menyatakan jika hasil akhir dari RDP tersebut diambil alih pihak Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan sebagai Instansi yang berwenang menyelesaikan permasalahan pedagang ini.
“Pasar itu merupakan leading sektor Dinas Koperasi, UMKM dan Perdagangan sehingga Instansi inilah yang mengambil alih perseteruan dua pedagang pelataran Pasar Pekkae ini,” pungkasnya.( Udi)