Minasanews.com,Semarang- Usaha rokok memang mempunyai segmen pasar tersendiri dikalangan masyarakat, oleh karenanya pada saat pandemi covid 19 beberapa usaha mengalami kolaps maka tidak halnya dengan industri rokok yang tetap bergeliat karena sudah memiliki segmen pasar sediri/pelanggan.
Namun demikian usaha rokok diatur sangat ketat dan rumit oleh pemerintah karena pandangan negara terhadap rokok disatu sisi merugikan kesehatan namun disisi lain juga sebagai sumber pemasukan negara yang sangat besar dari cukai dan PPN.
Ketua perkumpulan pabrik rokok dan petani tembakau indonesia (P2RPTI) Joko Supeno mengatakan dengan sumbangan terhadap pemasukan negara yang sangat besar yang pada 2023 ditargetkan mencapai 232,5 triliun dari hasil cukai, dan tentunya dari jumlah tersebut terdapat Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang dikembalikan kepada daerah guna mendukung program kesehatan dan kesejahteraan para petani tembakau, karyawan pabrik rokok serta produsen rokok berskala UMKM.
“Tahun 2023 ini saja DBHCHT dari Kemenkeu sebesar Rp. 4,01 triliun yang di transfer ke seluruh daerah dan tentunya jawa timur dan jawa tengah adalah penerima terbanyak dana bagi hasil cukai tersebut, karena di dua daerah inilah tempatnya produsen dan petani tembakau terbesar di negri kita ” tegas Joko supeno.
Hal senada juga dikatakan sdr. Heri, yang membina para petani tembakau dari semarang, demak dan temanggung bahwa selama ini para petani tembakau tidak pernah menerima manfaat dari DBHCHT, baik itu bantuan pupuk, obat maupun resiko gagal panen yang sering dialami para petani tembakau.
“Dengan adanya DBHCHT yang ditransfer ke daerah, sebagai masyarakat tentunya kita patut menanyakan kemana dana tersebut ? dan apakah peruntukannya sudah sesuai? karena dilapangan banyak dari masyarakat petani tembakau dan karyawan pabrik rokok tidak merasakan manfaat dari DBHCHT tersebut. Kami sangat berharap dana DBHCHT tepat sasaran dan tidak diselewengkan dalam tanda kutip” imbuh joko supeno.
Joko supeno juga mengatakan, selama ini walaupun perputaran uang dalam industri rokok ini sangat besar namun yang menikmati hanya segelintir orang saja dan tidak bagi para petani tembakau dan karyawan pabrik rokok yang tetap hidup susah. Untuk itu kami meminta semua pemangku kepentingan, stakeholder untuk bersama- sama mengoptimalkan DBHCT ini agar petani tembakau kita, karyawan pabrik rokok kita bertambah sejahtera dan yang terpenting jangan sampai ada DBHCHT ini terjadi penyelewengan, dan oleh karenanya perlu pengawasan dalam pendistribusiannya.
“Kami dari petani tembakau dan pengusaha rokok pada prinsipnya mendukung optimalisasi penerimaan negara dari Industri rokok untuk menunjang pembangunan nasional, disisi lain kami juga mohon DBHCHT ini diawasi dengan ketat penggunaannya supaya benar-benar tepat sasaran.” pungkas Joko Supeno.