Minasanews.Com.Pangkep— Nasib naas menimpa seorang Kakek lansia, Sukri(75) ditemukan dalam kondisi sudah jadi mayat dan membusuk. Sebagian tubuhnya tinggal tulang belulang bersama tengkorak kepalanya juga sudah berpisah dengan bagian tubuhnya. Meski rambut dan beberapa bagian tubuhnya masih ditemukan disekitar TKP.
Kondisi miris yang dialami warga ini diperkirakan sudah 13 hari meninggal baru ditemukan oleh tetangganya disekitar rumah kebun korban yang tidak jauh dari rumahnya di Desa Coppo Tompong di kecamatan Mandalle kabupaten Pangkep.
Korban yang juga warga Desa Coppo Tompong kecamatan Mandalle kabupaten Pangkep, ditemukan dengan kondisi sudah jadi mayat dengan tulang belulang yang telah berserakan sekitar pukul 11.30 Wita, Kamis(9/1/2025).
Penemuan mayat Sukri(75) dibenarkan Kapolsek Mandalle, AKP Aliadi saat dihubungi. Jenazah korban ditemukan tetangganya sekitar pukul 11.30 Wita hari ini, Kamis di desa Coppo Tompong.
Korban sejak hari keempat sudah dicari oleh putranya bernama Sudirman(37). Hanya saja waktu itu, putranya memperkirakan Ayahnya bermalam dirumah kerabatnya.
Setelah itu Sudirman kembali merasa gelisah karena hampir sepekan Ayahnya tidak juga kembali ke rumahnya. “Kami memang tinggal berdua dirumah. Namun bapak sering juga bermalam di rumah kebun dan saya juga lebih sering di rumah teman,” aku Sudirman.
“Saya sudah berkeliling mencari dan memprtanyakan kepada keluarga. Hanya saja hasil pencarian bapak saya itu tidak berhasil dan sama sekali tidak menyangka kalau korban ditemukan dibelakang rumah dekat sebatang pohon dan bebatuan dengan kondisi sudah meninggal dunia,” kata Sudirman dengan nada sedih seperti ditirukan Kapolsek Mandalle.
“Untuk sementara korban sebelum meninggal diperkirakan jatuh terpeleset karena disekitar TKP ada sebatang pohon melintang dan didekatnya terdapat bebatuan,” ujar AKP Aliadi.
Pihak Kepolisian sudah meminta untuk dilakukan proses outopsi, namun tidak disetujui keluarga korban dan memilih untuk dikuburkan saja.
“Makanya kita minta pihak keluarga untuk menandatangani surat pernyataan bahwa untuk jenazah tidak bersedia ada proses outopsi,” pungkasnya.( Udi)