Minasanews.com.Pangkep— Para pengusaha UMKM saat ini wajib memiliki nomor induk berusaha( NIB). Untuk menindaklanjuti hal tersebut. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP) Pangkep melaksanakan bimbingan teknis(Bimtek) kepada pelaku UMKM.
Kepala DPMPTSP Pangkep, Sulfida mengatakan semua pelaku usaha wajib memiliki nomor induk berusaha(NIB).
Bimtek ini, diigelar untuk memberikan wawasan kepada pelaku usaha skala mikro ataupun menengah keatas untuk mendapatkan akses perijinan tanpa ribet.
“Sekarang sudah ada OSS-RBA yang ada di MPP untuk mempermudah pelayanan perijinan buat pelaku usaha di Pangkep,”katanya.
Diakui, DPMTPSP pernah mendapati sejumlah pelaku usaha yang tidak dilengkapi ijin.
“Itu kita suruh hentikan pekerjaannya, sebelum mereka mengantongi dari perijinan,”jelasnya.
Bimtek digelar dua hari menggunakan DAK non fisik. Peserta terdiri dari pelaku UMKM dan utusan kecamatan dan kelurahan.
Bimtek dibuka oleh bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) di aual hotel Mattampa Inn, Selasa(30/5/23).
Bupati MYL mengatakan, ia selalu menyampaikan peningkatan taraf ekonomi masyarakat bukan hanya tugas pemerintah. Tapi juga oleh pengusaha.
“Sebagai pengusaha terus meningkatkan usaha, insyaallah laju pertumbuhan ekonomi di Pangkep bisa lebih cepat,”katanya.
Pemkab Pangkep lanjut MYL, terus mendukung peningkatan UMKM. Salah satunya memberikan bantuan melalui OPD terkait.
Bupati MYL juga berharap, agar pelaku UMKM dan non UMKM agar menyolisasikan agar memaukkan nilai investasi.
Ditegaskannya, Pemkab Pangkep tidak akan mempersulit perijinan usaha selama tidak melanggar aturan.
“Kalau itu melanggar aturan, mau bagaimana pun saya tidak akan berani berikan ijin. Tapi selama usaha iti benar dan sesuai aturan, saya sampaikan ke kadis kalau bisa dipercepat, percepat,”jelasnya.
Laporan kepala DPMPTSP, triwulan pertama tahun 2023, nilai ivestasi UMKM Pangkep telah mencapai Rp949 milyar.
Nilai investasi ini menempati posisi kelima di Sulsel, di bawah Makassar, Luwu, Bantaeng dan Luwu Timur.( Udi)