Minasanews.Com.Barru— Puluhan karyawan Galangan Kapal di Kabupaten Barru terancam tidak bisa menafkahi anggota keluarganya gegara diberhentikan secara sepihak dari perusahaan tempat kerjanya di PT Layar Perkasa Nusantara.
Jumlah karyawan yang mengalami Pemutusan Huhungan Kerja( PHK) di Perusahaan tersebut sebanyak 38 orang. Para pekerja yang diberhentikan ini merupakan tulang punggung keluarga. Ironisnya mereka dipecat ditengah situasi ekonomi sulit.
Pihak Perusahaan PT Layar Perkasa Nusantara( LPN Shipyard) mengambil langkah PHK dengan alasan efisiensi dan kurang orderan kapal yang masuk. Masalah ini kemudian memantik adanya pengaduan karyawan terhadap organisasi buruh yang membawahi para pekerja yang di PHK sehingga berujung diadukan ke DPRD Barru.
DPRD Barru kemudian menindaklanjuti laporan yang masuk hingga menggelar rapat dengar pendapat(RDP) dengan pihak Perusahaan, Disnaker, Organisasi buruh yang membawahi para karyawan di Perusahaan ini dan beberapa pihak lainnya
Masalah yang menimpa puluhan buruh ini akhirnya sampai ke kantor DPRD Kabupaten Barru yang kemudian menindaklanjuti adanya laporan para pekerja melalui organisasi dari.Serikat.Pekerja yang membawahinya untuk digelar rapat dengar pendapat( RDP).
Dalam RDP yang dilaksanakan pihak Komisi III DPRD Barru membahas adanya PHK yang dilakukan perusahaan galangan kapal itu.
Rapat Komisi III DPRD Barru dengan Manajemen PT Layar Perkasa Nusantara dan Serikat Pekerja dan Karyawan PHK ini dipimpin Arifai Muin didampingi Andi Wawo Mannojengi.
Menurut Arifai kesimpulan RDP diserahkan kepada tiga pihak yang masul dalam tripartet untuk menyelesaikan masalah PHK ini. Kami hanya memfasilitasi pertemuan melalui RDP dengan dasar adanya surat masuk yang diadukan pihak Serikat Pekerja yang ikut menaungi para karyawan galangan kapal tersebut.
Diakui Arifai bahwa dari 38 karyawan yang dilaporkan di PHK, “ternyata ada lebih dari puluhan yang sudah menerima proses pemutusan hubungan kerja itu dan masih ada juga sekitar 20 an lebih yang tidak menerima adanya PHK di Perusahaan ini,” kata Arifai.
Sementara itu, Human Resources Development(HRD) PT Layar Perkasa Nusantara, Andi Ira Indira yang dihubungi Rabu(1/9/2026) tak menampik adanya pemutusan hubungan kerja(PHK) di Perusahaan Galangan Kapal ini. Hanya saja saat ini belum ada keputusan resmi dan sementara masih proses tripartet.
“Pihak perusahaan kami saat ini melakukan tripartet antara PT Layar Perkasa Nusantara, Disnaker dan Serikat Buruh yang mewakili para pekerja,” ujar Andi Ira.
Malah Andi Ira meminta supaya tidak dilakukan dulu langkah publikasi karena pihak Perusahaan masih melakukan upaya proses tripartet. “Penyelesaian melalui mediasi antara tiga pihak akan ditempuh hingga ada kesimpulan dan penyelesaian,” bebermya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemkab Barru, Samsir juga mengakui adanya PHK yang dilakukan PT Layar Perkasa Nusantara terhadap 38 karyawan tetap. “Dasar pemutusan hubungan kerja ini yang kemudian dilakukan RDP dengan legislatif terhadap apa yang dilakukan perusahaan galangan kapal itu,” kata Samsir.
Mantan Kepala BKPSDM ini berharap Perusahaan tidak serta merta melakukan langkah PHK. Apalagi yang di PHK merupakan pegawai tetap. Harapan kita dari Pemetintah kabupaten agar dicarikan solusi terbaik bukan langsung memberhentikan karyawan.
“Saran kami saat RDP supaya PT Layar Petkasa Nusantara mengambil langkah bijak dengan menempuh berbagai cara yang lebih baik ditengah ekonomi sulit. Misalnya para pekerja tidak di PHK tetapi diberi sistem.kerja secara shif,” teramgnya.
Perusahaan galangan kapal yang diadukan karyawanan karena di PHK berlokasi di Dusun Awerange, Desa Batupute, Kecamatan Soppeng Riaja, Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan.( Udi)





















