Minasanews.com,MAKASSAR — Kehadiran Ketua DPRD Kota Makassar dalam kegiatan bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sinergi antara lembaga legislatif dan eksekutif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Dalam Rapat Koordinasi Peningkatan Integritas Dimensi Internal dan Eksternal pada Pemerintah Kota Makassar yang dilaksanakan Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI di Balai Kota Makassar, Selasa (3/11/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel, sekaligus memastikan potensi penyimpangan dapat diidentifikasi sejak dini. Penguatan integritas tersebut menyasar seluruh jajaran pemerintahan, mulai dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), camat hingga lurah.
Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV KPK RI, Edi Suryanto, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut disertai pendalaman melalui uji petik administrasi untuk mencocokkan dokumen dengan pelaksanaan kegiatan di lingkungan Pemkot Makassar.
“Hari ini, koordinasi dan penguatan pendalaman melalui uji petik aspek administrasi sekaligus mencocokkan kesesuaian dokumen di lingkungan Pemkot, sebagai bentuk pencegahan,” ujarnya.
Menurut Edi, langkah tersebut bertujuan mengidentifikasi sejumlah hal yang perlu mendapat perhatian sekaligus memastikan setiap catatan dapat diklarifikasi sebelum ditarik menjadi kesimpulan.
Dalam proses evaluasi, terdapat empat sektor yang menjadi perhatian KPK, yakni pengadaan barang dan jasa, pengelolaan hibah, pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, serta pengeluaran di lingkungan Sekretariat Dewan (Setwan).
“Empat poin itu masing-masing memiliki catatan tersendiri. Namun, sejauh ini masih berupa catatan yang harus diklarifikasi dan didalami lebih lanjut agar tidak terjadi salah persepsi,” jelas Edi Suryanto.
Khusus sektor pengadaan barang dan jasa, Edi mengingatkan seluruh perangkat daerah agar memperhatikan penyelesaian pekerjaan menjelang akhir tahun anggaran 2026. Menurutnya, percepatan penyelesaian kegiatan tidak boleh mengorbankan kualitas pekerjaan maupun mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai ada paket atau pekerjaan yang tidak selesai, atau selesai tetapi tidak benar karena dikerjakan terburu-buru. Ini menjadi perhatian kami,” tegasnya.
Untuk menindaklanjuti berbagai catatan tersebut, KPK mendorong Inspektorat Kota Makassar selaku Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) melakukan klarifikasi dan audit secara menyeluruh.
Apabila diperlukan pendalaman lebih lanjut, proses pengawasan dapat melibatkan Inspektorat Provinsi hingga Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
“Kami KPK akan terus mengoordinasikan dan memonitor hasil tindak lanjut,” ungkapnya.
Edi menegaskan bahwa catatan yang disampaikan dalam evaluasi tersebut belum dapat langsung dikategorikan sebagai pelanggaran. Seluruhnya masih membutuhkan pemeriksaan dan pendalaman untuk memastikan apakah terdapat persoalan administrasi maupun indikasi penyimpangan.
Ia juga menyebutkan, proses klarifikasi terhadap sejumlah persoalan masih dapat dilakukan dalam sisa waktu dua bulan tahun anggaran 2026. Sementara audit terhadap pekerjaan yang telah selesai dapat dilanjutkan hingga Januari atau Februari 2027.
Melalui langkah tersebut, KPK berharap sistem pengawasan internal Pemkot Makassar semakin kuat dan seluruh aparatur memiliki kesadaran untuk menjaga integritas dalam menjalankan tugas pemerintahan maupun pelayanan kepada masyarakat.
“Penguatan integritas ini, menjadi bagian penting dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, profesional, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat,” tutup Edi Suryanto.
Menanggapi arahan tersebut, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memastikan seluruh catatan yang menjadi perhatian KPK akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pemeriksaan internal.
Ia menegaskan, Inspektorat Kota Makassar akan melakukan pendalaman terhadap berbagai anomali yang ditemukan agar setiap persoalan memperoleh kejelasan berdasarkan hasil klarifikasi dan audit.
“Saya memastikan setiap catatan tersebut akan didalami lebih lanjut melalui mekanisme klarifikasi dan audit oleh Inspektorat sebagai bagian dari penguatan pengawasan internal pemerintah Kota,” terangnya.
Munafri mengatakan, pemeriksaan tersebut penting untuk memastikan seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan, mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan program, berjalan sesuai aturan dan memiliki pertanggungjawaban yang jelas.
Menurutnya, evaluasi KPK harus menjadi bahan pembenahan bagi seluruh jajaran Pemkot Makassar dalam meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan.
Ia berharap, melalui pemeriksaan yang lebih mendalam, berbagai catatan yang muncul dapat dijelaskan secara objektif sehingga tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Kita berharap dari beberapa kasus yang menjadi anomali ini akan kita dalami lebih detail. Seperti yang disampaikan Pak Direktur, akan ditindaklanjuti melalui klarifikasi dan audit,” jelasnya.
Selain catatan dari KPK, Munafri menyebut terdapat sejumlah hal terkait DPRD yang juga akan ditindaklanjuti melalui mekanisme pengawasan Inspektorat.
Pemkot Makassar, lanjutnya, akan menjadikan hasil pemeriksaan sebagai dasar untuk menentukan langkah pembenahan maupun tindak lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Beberapa catatan dari DPRD juga akan ditindaklanjuti melalui Inspektorat. Kita tunggu bagaimana hasilnya nanti,” tambahnya.
Munafri berharap koordinasi bersama KPK tidak hanya menjadi agenda evaluasi, tetapi juga momentum membangun budaya kerja yang berintegritas di seluruh organisasi perangkat daerah.
“Dengan arahan KPK, setiap kebijakan dan penggunaan anggaran daerah benar-benar kita laksanakan secara tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan manfaat bagi masyarakat Kota Makassar,” tukas Appi.
















