instagram youtube

Dicopot Dari Bea Cukai, Rumah Eks Kepala Bea Cukai Makassar Sudah Kosong 3 Bulan

admin - Penulis Berita

Rabu, 17 Mei 2023 - 09:05 WIB

Minasanews.com, Makassar – Kondisi rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar yang ditempati Andhi Pramono di Jalan Andi Mappaodang, Kecamatan Tamalate, Makassar, Sulawesi Selatan, sejak tiga bulan terakhir tidak terisi lagi alias kosong.

“(Andhi Pramono) sudah tidak tinggal di sini sekitar 2 atau tiga bulan terakhir sudah kosong,” kata salah satu petugas keamanan rumdis Bea Cukai Makassar, Qadri, Selasa (16/5).

Andhi baru saja ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan grafitikasi.

Qadri mengatakan selama Andhi Pranomo menjabat sebagai Kepala Bea Cukai Makassar dalam satu tahun lebih, dia hanya tinggal seorang diri tanpa ditemani istri dan anaknya. Namun, Andhi kerap ke Bogor (Jawa Barat) untuk bertemu dengan keluarganya.

Baca Juga :  Petugas PN Barru Bertindak ' Arogan' ke Wartawan Saat Liputan Sidang

“Tidak ada keluarganya disini. Dia sendiri di sini. Rumahnya ada di dalam. Jadi dia bolak-balik (Makassar-Bogor),” jelasnya.

Para awak media yang mencoba masuk ke dalam area sekitar rumah dinas eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, namun pihak keamanan setempat melarang untuk mengambil gambar di sana.

Sebelumnya mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono merasa menjadi korban fitnah gaya hidup mewah di media sosial. Andhi telah menjalani klarifikasi harta kekayaan di KPK.

“Foto-foto tentang diri saya sama sekali tidak ada yang berbentuk pamer dan sebagainya sehingga dicari-cari yang lain. Nah, saya di sini sudah melaporkan pada KPK pembawa niat-niat, pembawa berita yang menghubungkan pada anak saya,” ujar Andhi kepada awak media beberapa waktu lalu, Selasa (14/3).

Baca Juga :  Gegara Mobil Ini Seruduk Kios BBM, Rumah Hangus Terbakar di Barru

Andhi turut memberi penjelasan mengenai tudingan gaya hidup mewah putrinya. Ia mengungkapkan putrinya senang terhadap dunia fesyen dan sedang menekuninya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.

Proses hukum ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang kemudian ditingkatkan ke penyelidikan dan penyidikan.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Berita Terkait

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor
Tangis Haru Pelayat Mengantar Kepergian Istri Bupati Barru
Miris Kakek Lansia Sudah 13 Hari Dicari, Ditemukan Sudah Jadi Mayat
PT Semen Tonasa Kirimkan Tim TRC untuk Dukung Penanganan Bencana di Sumatera
Polda Sulsel : Percobaan Bunuh Diri Ternyata Ingin Uji Kekebalan
Sakit Hati Digantikan Jadi Imam Masjid, Pelaku Tombak Sepupu Sendiri
Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Pertama Ditemukan Masih Misteri
Miris, Kini Kondisi Patung Pendiri HMI di Pantai Losari, HMI Makassar : KAHMI dan Pemkot Meminta Segera Merestorasi Patung Lafran Pane

Berita Terkait

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:57 WIB

ODGJ Ngamuk Hingga Bunuh Nenek Disabilitas

Kamis, 26 September 2024 - 20:49 WIB

Dua Keluarga Pasien Luka Tertimpa Serpihan Cor di RSUD Lapatarai

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:07 WIB

Puluhan Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung, Bupati Barru Turun Tangan

Jumat, 22 November 2024 - 05:59 WIB

Ranperda DPRD Barru Bantu Berdayakan Nelayan Kecil dan Pembudidayaan Ikan

Rabu, 6 November 2024 - 08:37 WIB

Dua Dari Empat Warga Barru Korban Luka Pohon Tumbang Ritual Pettabulue Dirujuk ke RS Makassar

Minggu, 28 Desember 2025 - 20:58 WIB

Bupati MYL Tak Kuasa Menahan Tangis Melepas Jenazah Camat Tupabbiring

Rabu, 3 Mei 2023 - 16:17 WIB

Tawuran Mahasiswa di Kampus UNM, Polisi: Dalangnya Adalah Kelompok Anarko

Kamis, 26 September 2024 - 08:16 WIB

Istri dan Anak Owner Pallubasa Tewas Lakalantas di Jalan Tol Makassar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita