instagram youtube

Satpol PP Kota Makassar Bakal Tindak Tegas Oknum Pak Ogah

admin - Penulis Berita

Rabu, 27 Desember 2023 - 08:00 WIB

Minasanews.com,Makassar – Aparat kepolisian bersama Satpol PP bakal menindaki pengatur lalu lintas liar atau pak ogah di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Pak ogah pun terancam akan dipidanakan hingga dikenakan denda Rp 50 juta dan 3 bulan penjara atas aktivitasnya yang meresahkan.

Penertiban ini dilakukan aparat yang tergabung dalam Forum Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ) pada awal Oktober 2023. Sanksi itu dikenakan untuk memberikan efek jera kepada pak ogah.

“Kami akan berikan tindak pidana ringan (Tipiring) 3 bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta,” kata Plt. Kepala Satpol PP Makassar Ikhsan NS, Sabtu (23/09/2023).

Ikhsan menegaskan sanksi itu sudah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021. Regulasi itu akan diterapkan sudah dilakukan tiga kali pembinaan atau peringatan, namun pak ogah masih berulah.

Baca Juga :  Ribuan Siswa di Makassar Dapat Kacamata Gratis

“Setelah tiga kali pembinaan (peringatan),” katanya.

Ikhsan melanjutkan pak ogah yang terjaring razia ke depan akan dibina secara bertahap. Pihaknya akan lebih dulu melakukan pembinaan dan memberikan edukasi atas ulahnya yang meresahkan warga.

“Kita kan berikan teguran, kita ambil berikan pembinaan dan nanti kan tanda tangan surat pernyataan tidak akan lakukan lagi,” tutur Ikhsan.

Pihaknya pun mewanti-wanti pak ogah yang dibina tidak mengulang perbuatannya. Ketika didapati berulah kembali, barulah sanksi denda hingga ancaman pidana akan diterapkan.

“Kami kan sudah pernah lakukan itu beberapa bulan lalu. Alhamdulillah berhasil, ada beberapa puluhan itu kami amankan. kita berikan teguran dan mereka juga sudah tanda tangan surat pernyataan,” ucapnya.

Baca Juga :  PDAM Makassar Matangkan Proyek Koneksi Pipa untuk Atasi Krisis Air di Dua Wilayah

“Cuma ini ada lagi muncul orang baru lagi. Itulah ditlantas juga merasa ini sangat meresahkan, banyak laporan masyarakat,” sambung Ikhsan.

Ikhsan menegaskan kehadiran pak ogah di jalan tidak boleh dibiarkan lantaran bukan tugasnya untuk mengatur lalu lintas. Selain meresahkan pengguna jalan, aktivitasnya juga membahayakan pengguna jalan termasuk mereka sendiri.

“Kan ini tidak dibenarkan mereka begitu, mereka tidak punya keahlian dan bukan tugasnya. Dan meresahkan secara pengguna jalan merasa terganggu. Yang kedua juga untuk keselamatan dia yang bersangkutan dan orang lain,” tegasnya.

Berita Terkait

Wali Kota Makassar Terima Dubes Swiss, Bahas Peluang Kerja Sama Multisektor
PT. Kemuning Terancam Batal Kerjakan Proyek Breakwater Jika Tak Mampu Hadirkan Tenaga Ahli
Marwati Sumardi aklamasi dalam Musyawarah Kohati HMI cabang Makassar Ke XLI
Kesbangpol Makassar Wakili Wali Kota Buka Musda KAMMI ke-VIII 
PT Semen Tonasa Siagakan Tim Reaksi Cepat Bagi Pendaki Gunung Bawakaraeng di Hari Kemerdekaan
Camat Mariso Evaluasi Gerakan Bersih Taman Kota Saat Rapat Koordinasi
PDAM Makassar Tawarkan Promo Sambungan Baru, Hingga Cicilan Rendah
Kabid Binmas Satpol PP: Kita Harap Peserta Diklat jadi Praja Wibawa yang Mengutamakan Kepentingan Masyarakat

Berita Terkait

Senin, 12 Mei 2025 - 19:52 WIB

Rancang Program Kerja, Ilham Dorong Sinergitas OKP-DPK

Senin, 9 Maret 2026 - 10:50 WIB

PT Semen Tonasa Gelar Buka Puasa Bersama di Swiss-Belhotel Pantai Losari Makassar

Sabtu, 17 Juni 2023 - 16:06 WIB

Jaga Kebugaran Tubuh, Bapenda Senam Pagi Bersama SKPD dan Perusda Kota Makassar

Sabtu, 27 Juli 2024 - 12:59 WIB

Lakukan Aksi Demonstrasi, FPR Minta Dirlantas Polda Sulsel Copot Kasat Lantas Polres Gowa

Rabu, 18 Juni 2025 - 12:16 WIB

PDAM Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Suido Technical Service Jepang

Rabu, 27 Desember 2023 - 11:11 WIB

HUT Kota Makassar ke-416, Ratusan Personel Satpol PP Meriahkan Karnaval Budaya

Sabtu, 30 September 2023 - 10:25 WIB

Jaga Kesehatan dan Kebugaran Satpol PP Rutin Gelar Samapta

Rabu, 14 Juni 2023 - 12:31 WIB

Bapenda Makassar Sosialisasikan Kebijakan Pajak Daerah Tahun 2023

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita