Minasanews.com,Makassar- Dalam rangka melaksanakan Ketertiban Umum dan penerapan perda Kota Makassar, Wilayah sekitar Pasar Cendrawasih Makassar Satpol PP Kota Makassar bersama Perumda Pasar Makassar Raya dan Pemerintah Kecamatan Mamajang melakukan penertiban pada Sabtu, (23/12/2023).
Dalam giat Pengembalian fungsi fasilitas umum Jl. Tanjung Bunga dan Jl. Tanjung Bira Kelurahan Sambung Jawa Kec. Mamajang Kota Makassar, jalanan tersebut ditempati oleh Pedagang Kaki Lima memasang lapak jualannya sehingga menyebabkan kemacetan yang luar biasa Karen akses kendaraan tertutup oleh aktivitas pasar tumpah.
Penertiban sudah beberapa kali dilakukan namu tidak diindahkan oleh mereka, hingga kali ini dilakukan kembali penertiban dan pengamanan dengan cara menempatkan personel di lokasi dengan patroli penyisiran jalur daerah milik jalan yang sering dijadikan tempat aktivitas Pedagang Kaki Lima di Sekitar Pasar Cendrawasih Makassar.
Personel Satpol PP Kota Makassar dipimpin langsung oleh Kabid Tibumtranmas (Muhammad Ridwan, S.T.,M.M) didampingi Kepala Seksi Ketertiban (Rahmat, S.M) dan Plt. Kepala Seksi Operasi dan Pengendalian (Rano Karno, S.E.)
Kegiatan tersebut akan berlangsung sejak tanggal 18 s.d. 24 Desember 2023.





















