Minasanews.Com.Pangkep — Komisi III DPRD Kabupaten Pangkep mendesak Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) untuk mempercepat penyerahan fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos) dari para pengembang perumahan kepada pemerintah daerah. Desakan ini disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III dan Disperkimtan pada Selasa(12/8/2025).
Hal ini diungkapkan Wakil Ketua Komisi III DPRD Pangkep, Abd Rasyid. Menurutnya penyerahan aset fasum dan fasos merupakan langkah krusial untuk menciptakan kawasan perumahan yang tertata dan berkelanjutan. Menurutnya, setelah diserahkan, aset-aset tersebut dapat dikelola secara optimal untuk kepentingan masyarakat luas.
“Aset fasum ini harus segera ditata dan dimanfaatkan optimal untuk kepentingan masyarakat luas. Selain itu, penyerahannya juga penting demi tertib administrasi pertanahan dan keberlanjutan fungsi lingkungan permukiman,” ujar Rasyid.
Penyerahan ini juga bertujuan untuk memastikan tertib administrasi pertanahan dan menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan permukiman, sehingga fasilitas yang ada dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh warga.
Rapat ini menjadi dorongan bagi Disperkimtan agar lebih proaktif dalam menagih kewajiban pengembang untuk menyerahkan fasum dan fasos sesuai dengan aturan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses penataan aset di Pangkep dan memberikan manfaat langsung kepada masyarakat.
DPRD Pangkep akan terus memantau progres penyerahan ini dan memastikan Disperkimtan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk pengembang, untuk menyelesaikan masalah ini secepatnya.( Udi)





















