Minasanews.Com.Pangkep— Hampir tiga jam lamanya warga kampung Tala-tala kelurahan Bonto Kio kelurahan Minasa Te’ne kabupaten Pangkep memblokade jalur rel kereta api, Kamis (18/7/2024). Bahkan dari puluhan warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang akan menerima ganti rugi tidak sesuai dengan harapan itu, sehingga nekad menanam pisang dan pasang tenda diatas rel KA.
Lalu apa alasan 30 an warga kampung Tala-tala yang mengatasnamakan kelompok 15 itu sampai nekad menanam pohon pisang dan pasang tenda diatas rel KA. Padahal selama ini pihak Perkeretaapian melarang keras adanya aktifitas didalam area jalur KA.
Bahkan barang siapa yang melakukan aktifitas disepanjang jalur KA diluar petugas resmi perkeretaapian, akan ada sanksi pidana yang bisa dipakai untuk menjerat warga yang tanpa izin melakukan kegiatan di area jalur KA.
Tetapi para warga yang mengklaim sebagai pemilik lahan yang menuntut ganti rugi karena tidak sesuai dengan harga lahan sesungguhnya. Justru mengabaikan aturan tersebut dan tetap saja melakukan aksi bllokade yang berlangsung hampir tiga jam lamanya dan sampai melakukan kegiatan tanam pisang dan pasang tenda.
Para warga ini juga menggelar orasi dan bakar ban di jalur rel kereta api di wilayah Kampung Tala- tala Kelurahan Bonto Kio Kecamatan Minasa Te’ne Kabupaten Pangkep ( Kilometer 39 )
Aksi demo warga yang mengatasnamakan dirinya Kelompok 15 ini dipimpin Korlap Rahmat Amoharu,S.Sos,.SH,.MH yang juga selaku Penasehat Hukum pemilik lahan.
Warga dalam tuntutan aksinya, mendesak pihak Balai Perekeretapaian agar menaikkan jumlah harga ganti rugi lahan mereka.
“Kami masyarakat Kabupaten Pangkep menolak harga pembebasan lahan rel Kereta Api karena lahan yang di katakan ganti untung malah ganti rugi. Bayangkan harga
lahan kami hanya dinilai dengan harga 5 liter beras,” teriak warga Tala-tala.
Usai aksi blokade jalur KA. Massa pendemo dimediasi aparat Kepolisian bersama camat Minasa Te’ne untuk mekakukan pertemuan dengan Pihak Balai Perkeretaapian. Warga dalam audiens ini di wakili penasehat hukum.
Sebagai pihak Penasehat Hukum. Rahmat yang mewakili warga yang tergabung dalam kelompok 15 ini menuntut hasil pertemuan pada saat itu di kantor Camat Minasa Te’ne. Saat itu telah disepakati bersama baik pihak Balai dan Instansi terkait. Namun sampai saat ini belum ada tindaklanjut dari pihak Kementrian Perhubungan.
“Kami berharap tuntutkan kami bisa terselesaikan dengan baik tanpa adanya kesalah pahaman dari semua pihak dan
meminta kepada pihak Balai untuk melakukan penanda tanganan kesepakatan untuk melakukan pertemuan kembali,” ucap Rahmat Amoharu
Sementara itu tanggapan dari pihak Kemenhub yang diwakili Oleh Kepala seksi Sarpras Balai Perkeretaapian, Rahmat Dalu menyatakan pihaknya menerima apa yang menjadi tuntutan teman-teman dari warga sehingga dengan ini kami meminta untuk dilakukan terlebih dahulu pembukaan jalur Rel Kereta Api.
“Apa yang di sampaikan warga akan kami sampaikan kepada pimpinan kami. Meski Pimpinan kami sebelumnya yang menangani permasalahan tersebut telah pindah tugas sehingga apa yang dulu di sepakati pada pertemuan di kantor Camat Minasa Te’ne tidak diketahui oleh pimpinan baru kami saat ini,” kata Rahmat Dalu.
Pihak Balai menyatakan diri siap menanda tangani berita acara surat kesepakatan bersama untuk melakukan pertemuan kembali dan menyampaikan kepada pimpinan kami.
Dari hasil audiens tersebut disepakati antara pihak Balai dengan warga, untuk melakukan pertemuan kembali pada hari Senin tanggal 22 juli 2024.( Udi)