Minasanews.com,MAKASSAR – Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar menggelar Focus Group Discussion (FGD) pertama terkait penetapan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Masterplan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Kota Makassar. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Best Western Botolempangan, Kamis (5/11/2026).
FGD ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan kebijakan RTH, sekaligus memperkuat pemahaman serta menyamakan persepsi antarperangkat daerah dan pemangku kepentingan terkait.
Sekretaris Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, mengatakan bahwa forum diskusi tersebut memiliki peran strategis untuk membangun kesamaan pandangan mengenai arah kebijakan pengembangan dan pengelolaan ruang terbuka hijau di Kota Makassar.
Menurutnya, penyamaan persepsi diperlukan agar kebijakan RTH tidak hanya dipahami oleh instansi yang menangani penataan ruang, tetapi juga seluruh sektor pemerintahan hingga tingkat kecamatan dan kelurahan.
“FGD ini juga menjadi wadah komunikasi dan koordinasi lintas sektor, mulai dari perangkat daerah, kecamatan hingga kelurahan, agar implementasi kebijakan RTH dapat berjalan secara terarah dan terintegrasi,” ungkap Andi Zainal Abidin Takko.
Kegiatan tersebut menghadirkan dua narasumber, yakni Dr. Ing. Ir. Venny Veronica Natalia, S.T., M.T., Dosen sekaligus Kepala Laboratorium Perencanaan Infrastruktur dan Transportasi Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin Makassar, serta Ahmad Yusran, pemerhati lingkungan Sulawesi Selatan.
Keterlibatan akademisi dan pemerhati lingkungan diharapkan dapat memberikan perspektif yang lebih luas, baik dari sisi perencanaan tata ruang, infrastruktur perkotaan maupun aspek kelestarian lingkungan.
Distaru Kota Makassar memandang keberadaan RTH bukan sekadar elemen pelengkap dalam penataan kota, melainkan bagian penting dari pembangunan perkotaan yang berkelanjutan. Ruang terbuka hijau memiliki fungsi ekologis, di antaranya membantu mengurangi risiko banjir, menyerap karbon, menekan suhu lingkungan, serta menciptakan ruang publik yang sehat dan nyaman bagi masyarakat.
Di tengah pesatnya perkembangan kawasan perkotaan, penetapan dan pengembangan RTH menjadi langkah strategis untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Melalui FGD perdana ini, pemerintah berharap proses penyusunan Perkada Masterplan RTH dapat berjalan lebih komprehensif dengan melibatkan berbagai unsur terkait. Kesamaan pemahaman juga diharapkan mendorong setiap perangkat daerah, kecamatan, dan kelurahan mengambil peran sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Dengan demikian, penetapan kebijakan RTH tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi masyarakat untuk mewujudkan Kota Makassar yang lebih hijau, tertata, nyaman, dan berkelanjutan.
















