instagram youtube

Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 25 November 2023 - 08:41 WIB

Minasanews.Com.Barru— Terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 menjadi angin segar bagi legislator saat ini. Meski hanya dirasakan sekitar setahun lebih, tetapi setidaknya aturan ini merupakan sumber pendapatan baru para anggota dewan.

Tak kurang dari anggota DPRD Barru menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 53 ini. Seperti diakui Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru, Syamsiddin Muhiddin.

“Kami ingin secepatnya Perpres No 53 ini segera diterbitkan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai lembaga DPRD Kabupaten dan Provinsi menginginkan paling cepat berlaku periode Desember 2023,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan jika pihaknya di DPRD Barru menargetkan Perpres 53 itu diberlakukan Desember 2023. “Kita ingin secepatnya hal ini bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Andi Ina Kartika Berniat Pulang ke Barru Mappedeceng Kampung Halaman

Mantan Kadis Perhubungan Pemkab Barru ini tak menampik jika Perpres Nomor 53 merupakan sumber tambahan penghasilan baru bagi legislator dan sah karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Dia kemudian menceritakan kalau Perpres 53 yang ditetapkan 11 September 2023 ini akan menjadi pundi-pundi baru dari penghasilan anggota dewan. “Terkhusus jika kita melakukan perjalanan keluar daerah dan provinsi. Biaya tiket hingga hotel tidak lagi seperti saat real cost semua serba diefisienkan,” terangnya.

Syamsuddin tak menampik dengan Perpres 53 akan membuat nyaman para Wakil rakyat yang akan melakukan perjalanan dinas. Terutama keluar provinsi.

“Dari Perpres 53 ini SPPD pimpinan dewan bisa lebih besar pendapatannya. Untuk Ketua DPRD saja bisa memperoleh nilai SPPD hingga lebih dari Rp 20 juta kali jalan. Sedangkan anggota bisa menyentuh angka Rp 18 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Berdayakan Nelayan Kecil, DPRD Barru Siapkan Ranperda Inisiatif

Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.( Udi)

Berita Terkait

PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Pangkep Raih Opini WTP 12 Kali Berturut-turut
Pemkab Barru Kembangkan Desa Perikanan Cerdas
Jalan RusakTelat Ditangani, Wakil Ketua Komisi V DPR RI Minta Maaf ke Warga Barru
Jaksa Agung Ganti Kajati Sulsel, Pejabat Baru Diwarning Berantas Korupsi
Sukses Memajukan Pemerintahan, Suardi Dianugrahi Kartika Pamong Praja IPDN
Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi
Jokowi Buka Suara Usai Panggil Surya Paloh ke Istana

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 08:01 WIB

Ketua PMI Barru Pimpin Tim Kemanusiaan Salurkan Bantuan Bencana Sumatera

Rabu, 18 Januari 2023 - 10:52 WIB

Ridwan Kamil: Insya Allah Saya Masuk Golkar Sebentar lagi

Kamis, 4 Desember 2025 - 14:12 WIB

Empat Penghargaan Dibawa Pulang, Semen Tonasa Bersinar di TKMPN 2025

Sabtu, 18 Februari 2023 - 15:35 WIB

GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia

Selasa, 5 Maret 2024 - 15:29 WIB

Barru 9 Kali Boyong Piala Adipura Kategori Kota Kecil

Rabu, 8 November 2023 - 19:26 WIB

Bupati Barru Dukung Percepatan Digitalisasi Produk Dalam Negeri dan UMKM

Sabtu, 25 Januari 2025 - 20:29 WIB

Pemkab Barru Hadiri Paparan TMMD ke 123

Rabu, 17 Juli 2024 - 20:04 WIB

Kurir Langit Open Donasi Bantu Bebaskan Masjid Fatimah Umar

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita