instagram youtube

Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023

Rusdi - Penulis Berita

Sabtu, 25 November 2023 - 08:41 WIB

Minasanews.Com.Barru— Terbitnya Peraturan Presiden nomor 53 tahun 2023 menjadi angin segar bagi legislator saat ini. Meski hanya dirasakan sekitar setahun lebih, tetapi setidaknya aturan ini merupakan sumber pendapatan baru para anggota dewan.

Tak kurang dari anggota DPRD Barru menyambut gembira terbitnya Perpres Nomor 53 ini. Seperti diakui Ketua Fraksi Golkar DPRD Barru, Syamsiddin Muhiddin.

“Kami ingin secepatnya Perpres No 53 ini segera diterbitkan. Dari informasi yang dihimpun dari berbagai lembaga DPRD Kabupaten dan Provinsi menginginkan paling cepat berlaku periode Desember 2023,” ungkap Syamsuddin.

Syamsuddin menjelaskan jika pihaknya di DPRD Barru menargetkan Perpres 53 itu diberlakukan Desember 2023. “Kita ingin secepatnya hal ini bisa terealisasi lebih cepat,” ujarnya.

Baca Juga :  Gabungan Komisi DPRD Barru Sertakan Perseroda Buka Jaringan ke Balikpapan

Mantan Kadis Perhubungan Pemkab Barru ini tak menampik jika Perpres Nomor 53 merupakan sumber tambahan penghasilan baru bagi legislator dan sah karena sudah diatur dalam Peraturan Presiden.

Dia kemudian menceritakan kalau Perpres 53 yang ditetapkan 11 September 2023 ini akan menjadi pundi-pundi baru dari penghasilan anggota dewan. “Terkhusus jika kita melakukan perjalanan keluar daerah dan provinsi. Biaya tiket hingga hotel tidak lagi seperti saat real cost semua serba diefisienkan,” terangnya.

Syamsuddin tak menampik dengan Perpres 53 akan membuat nyaman para Wakil rakyat yang akan melakukan perjalanan dinas. Terutama keluar provinsi.

“Dari Perpres 53 ini SPPD pimpinan dewan bisa lebih besar pendapatannya. Untuk Ketua DPRD saja bisa memperoleh nilai SPPD hingga lebih dari Rp 20 juta kali jalan. Sedangkan anggota bisa menyentuh angka Rp 18 juta,” pungkasnya.

Baca Juga :  Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT

Perpres Nomor 53 tahun 2023 ini mengatur tentang perubahan atas Perpres Nomor 33 tahun 2020 entang Standar Harga Satuan Regional. Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A yang menyatakan bahwa Pertanggungjawaban biaya perjalanan dinas dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b dilakukan secara at cost (biaya riil).

Pertanggungiawaban perjalanan dinas dalam negeri bagi pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dilakukan secara lumpsum dengan memperhatikan prinsip efisiensi, efektivitas, kepatutan, kewajaran, dan akuntabel.( Udi)

Berita Terkait

PT Semen Tonasa Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang TOP CSR Awards 2025
Kurir Langit Indonesia Kirim Bantuan Pangan Untuk Warga NTT
Bupati Andi Ina Satu-Satunya Kepala Daerah di Sulsel Masuk Pengurus AKKOPSI
Dukung Pengelolaan Zakat, Bupati Barru Diganjar Baznas Award
Jaksa Agung Ganti Kajati Sulsel, Pejabat Baru Diwarning Berantas Korupsi
Ketua DPRD Dukung Pemberantasan Korupsi Secara Terstruktur dan Sistematis
GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia
Sekda Barru Hadiri Penutupan MTQ KORPRI VIII Tingkat Nasional

Berita Terkait

Minggu, 2 Maret 2025 - 15:14 WIB

Sukses Kelola Lingkungan dan Peduli Sosial, PLN Indonesia Power UBP Barru Raih Proper Hijau

Kamis, 9 November 2023 - 15:51 WIB

IKPMSU Semarang Gelar Diskusi, Santunan dan Deklarasi Dukung Firman Nasution Sebagai Kandidat Calon Ketua PB HMI

Senin, 9 Maret 2026 - 21:46 WIB

Barru Tampil Paparkan Harga Cabe Rawit di Rakor Mendagri

Minggu, 10 Maret 2024 - 05:25 WIB

Gabungan Komisi DPRD Barru Rintis Jaringan Investasi dan Kepelabuhanan Antara Barru-IKN

Jumat, 28 Februari 2025 - 08:45 WIB

Wabup Barru Jalani Retret Dua Hari di Magelang

Rabu, 8 November 2023 - 19:26 WIB

Bupati Barru Dukung Percepatan Digitalisasi Produk Dalam Negeri dan UMKM

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 20:26 WIB

Semiloka Nasional DDI Dirangkai Temu Kangen

Sabtu, 4 November 2023 - 13:56 WIB

Ketum FAMI: Penegakan Hukum yang Profesional dan Proporsional Menunjang Stabilitas Kamtibmas Jelang Pesta Demokrasi

Berita Terbaru

Daerah

Barru Susun RDTR Perkotaan Tanpa APBD

Rabu, 21 Okt 2026 - 20:31 WIB