instagram youtube

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

admin - Penulis Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Foto: Ilustrasi berkas perkara (Ist)

Foto: Ilustrasi berkas perkara (Ist)

Minasanews.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Budhi Haryanto mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka AR (17thn) dan AF (18thn) dirangkum menjadi satu dokumen. Yang kemudian berkas tersebut akan diserahkan ke Kejari Kota Makassar.

Baca Juga :  PDAM Makassar Jajaki Kerja Sama Strategis dengan Suido Technical Service Jepang

“Berkas pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku AR dan AF itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Budhi, Kamis (19/1).

“Digabung berkasnya yah, dua pelaku kita gabung dalam satu berkas dan sudah dikirim,” terangnya.

Budhi menuturkan terkait umur tersangka yang berbeda satu tahun dengan satu tersangka yang telah berusia 18 tahun, kemudian diserahkan ke pihak jaksa. Hal tersebut bisa dipisah nantinya.

Baca Juga :  Tawuran Mahasiswa di Kampus UNM, Polisi: Dalangnya Adalah Kelompok Anarko

“Masalah umur itu nanti di pihak JPU yang memisahkan,” ungkap Budhi.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian juga turut menyertakan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan kedua tersangka untuk membunuh korban.

“Barang bukti alat-alat yang dipakai untuk menyelesaikan atau mengeksekusi korban itu kita serahkan ke JPU,” kata Budhi.

Editor : Khalil Gibran

Berita Terkait

Pasutri Bawa Anak Saat Jemput Sabu 30 Kg di Pelabuhan Awerange
Heboh Ular Piton Panjang Empat Meter Bertamu di Perumahan Guru
Korban Tewas Erupsi Marapi 21 Orang, Teridentifikasi Tim DVI Baru 16 Jasad
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Ibu Hamil Asal Pulau Sailus Pangkep Meninggal di Kapal Saat Dievakuasi ke Pulau Lombok
Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Berita Terkait

Kamis, 18 Desember 2025 - 18:22 WIB

Ketua PMI Barru Terjun Langsung ke Lokasi Terdampak Bencana

Jumat, 17 Januari 2025 - 20:51 WIB

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor

Jumat, 10 November 2023 - 20:02 WIB

Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Minggu, 3 Desember 2023 - 12:59 WIB

Ketujuh Korbàn Tewas KM Reski Kalangan Perempuan

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Jumat, 27 September 2024 - 07:56 WIB

Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Senin, 19 Januari 2026 - 07:48 WIB

Tim SAR Gabungan Evakuasi Jenazah Korban Pesawat ATR 42-500 Dari Dalam Jurang 200 Meter

Kamis, 12 Juni 2025 - 08:19 WIB

Satlantas Barru Tegur Pemilik Bengkel dan Sopir Truk Parkir Dibadan Jalan

Berita Terbaru

Edukasi

Empat Kepala SMA-SMK di Barru Mundur, Ada Apa?

Sabtu, 13 Jun 2026 - 13:42 WIB

Dilarang Curi berita