instagram youtube

Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan

admin - Penulis Berita

Kamis, 19 Januari 2023 - 10:19 WIB

Foto: Ilustrasi berkas perkara (Ist)

Foto: Ilustrasi berkas perkara (Ist)

Minasanews.com, Makassar – Penyidik Polrestabes Makassar telah merampungkan berkas perkara dua tersangka pembunuhan terhadap Muhammad Fadli Sadewa (11) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Berkas perkara kedua tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar.

Kapolrestabes Kota Makassar, Kombes Budhi Haryanto mengatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka AR (17thn) dan AF (18thn) dirangkum menjadi satu dokumen. Yang kemudian berkas tersebut akan diserahkan ke Kejari Kota Makassar.

Baca Juga :  Simak Prediksi Caleg DPRD Kota Makassar yang Berpotensi Lolos

“Berkas pembunuhan berencana yang dilakukan kedua pelaku AR dan AF itu sudah kita serahkan ke Kejaksaan,” ujar Budhi, Kamis (19/1).

“Digabung berkasnya yah, dua pelaku kita gabung dalam satu berkas dan sudah dikirim,” terangnya.

Budhi menuturkan terkait umur tersangka yang berbeda satu tahun dengan satu tersangka yang telah berusia 18 tahun, kemudian diserahkan ke pihak jaksa. Hal tersebut bisa dipisah nantinya.

Baca Juga :  Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

“Masalah umur itu nanti di pihak JPU yang memisahkan,” ungkap Budhi.

Dalam berkas perkara tersebut, penyidik kepolisian juga turut menyertakan barang bukti berupa alat-alat yang digunakan kedua tersangka untuk membunuh korban.

“Barang bukti alat-alat yang dipakai untuk menyelesaikan atau mengeksekusi korban itu kita serahkan ke JPU,” kata Budhi.

Editor : Khalil Gibran

Berita Terkait

Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit
Polisi Pasang Police Line Didepan Rumah Korban Pembunuhan
Jalan Poros Buludua-Soppeng Amblas, Arus Lalulintas Macet
Ketujuh Korbàn Tewas KM Reski Kalangan Perempuan
RS Labuang Baji Bantah Dugaan Malapraktik Kematian Bayi
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Dua Keluarga Pasien Luka Tertimpa Serpihan Cor di RSUD Lapatarai
Empat Pemuda Aniaya Tiga Wanita Terancam Penjara 7 Tahun

Berita Terkait

Selasa, 5 Desember 2023 - 05:44 WIB

Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Rabu, 15 Januari 2025 - 21:22 WIB

KM Harapan Jaya Tenggelam Dihantam Ombak, Tiga ABK Selamat 3 Hilang

Sabtu, 30 Desember 2023 - 16:29 WIB

Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Sabtu, 21 Desember 2024 - 10:46 WIB

Siswa SD Pacciro Hanyut Terbawa Arus Banjir, Sosoknya Belum Ditemukan

Minggu, 29 Januari 2023 - 11:18 WIB

Langka, Minyakita di Makassar Tembus Rp20 Ribu Per Liter

Minggu, 22 Desember 2024 - 19:54 WIB

Prof Zudan Bersama Bupati MYL Pantau Lokasi Banjir di Pangkep

Berita Terbaru

Daerah

Komisi I DPRD Barru RDP BKPSDM Bahas CPNSD dan PPPK

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:36 WIB

Daerah

Ini Pesan Andi Ina Untuk Warga Penerima Manfaat TMMD

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:32 WIB

Daerah

DPRD Barru Kunker di BPKP Kaji Efisiensi Anggaran

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:27 WIB

You cannot copy content of this page