Minasanews.Com.Barru— Hampir sembilan jam lamanya Hj Haeriah, Owner Travel Al Hijrah Nurul Jannah dicecar pertanyaan oleh Penyidik Tipidum Reskrim Polres Barru. Proses pemeriksaan itu mulai digelar sekitar pukul 19.00 Wita, Minggu(30/6/2024) hingga pukul 04.00 Wita, Senin(1/7/2024).
Pihak Tipidum Reserse Kriminal Polres Barru melakukan proses pemeriksaan kepada Owner Travel Al Hijrah menyusul adanya laporan jamaah haji yang mengaku ditelantarkan dan fasilitas yang diberikan oleh Travel tidak sesuai dengan promosi seperti tertera dalam brosur.
Kuasa Hukum PT Al Hijrah Nurul Jannah, Dr Amir Made Amin kepada wartawan Senin(1/7/2024)mengakui adanya proses pemeriksaan terhadap kliennya Hj Haeriah sebagai Owner Travel Al Hijrah Nurul Jannah.
“Proses pemeriksaan itu berlangsung dari pukul 19.00 Wita hingga 04.00 Wita. Iya ada sekitar 9 jam klien kami dimintai keterangan oleh penyidik,” ujar Amir.
Kepada wartawan, Kuasa Hukum ini membantah jika pihak Travel Al Hijrah Nurul Jannah melakukan penelantaran terhadap jamaahnya.
Sebagai Kuasa Hukum, kata Doktor Ilmu Hukum ini, menyatakan pihaknya akan terus berupaya untuk tetap menempuh jalan kompromi melalui jalur kekeluargaan. “Meski begitu kita masih tetap mengikuti proses hukum yang sedang berjalan di Reskrim Polres Barru,” jelasnya.
Amir menjelaskan jika Visa Multiple yang diberikan kepada Jamaah sudah diinformasikan saat sudah berada di Bandara Hasanuddin Makassar dan Multiple itu tidak berlaku di Indonesia dan hanya berlaku di Arab Saudi. Tetapi Visa Multiple inilah yang dipakai selama berada di Mekkah dan Medina hingga Wukuf di Arafah. Lalu pertanyaan jamaah yang keberatan karena bukan Visa Mujamalah seperti yang dipromosikan. “Hal itu tidak diberikan karena jika Visa Mujamalah yang dipakai, maka harga biaya hajinya harus diatas Rp 350 juta. Sementara kemampuan jamaah hanya antara Rp 195 juta hingga Rp 200 juta,” kelitnya.
Kuasa Hukum yang berusaha membela kliennya dihadapan wartawan menyatakan sebenarnya kewajiban PT Al Hijrah Nurul Jannah sebagai agen yang bertugas mencari.jamaah hanya sampai di Bandara Internasional Soekarno Hatta di Jakarta.
Tetapi ketika Jamaah berada di Jakarta sudah merupakan tanggungjawab Travel MBA sebagai Travel induk dan pemilik PIHK( Sejenis Izin Penyelenggara Haji Yang Diterbitkan Kementerian Agama) yang telah bekerjasama dengan Travel Al Hijrah. “Namun fakta hukumnya justru klien kami yang menanggung beban jamaah selama di Jakarta, seperti tiket pesawat, biaya hotel dan makan,” urai Kuasa Hukum ini.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Barru AKP Salehuddin yang sebelumnya dikonfirmasi disela-sela Peringatan HUT Bhayangkara ke 78 di Mapolres Barru, membenarkan jika pihaknya telah memeriksa beberapa saksi atas adanya laporan Jamaah Haji yang melaporkan Travel Al Hijrah.
“Termasuk saksi pelapor juga telah dimintai keterangan dan kasus ini masih terus akan ditindaklanjuti. Selanjutnya kita rencanakan memeriksa sekitar 41 jamaah bersama pihak Travel dan agen,” ujar Salehuddin.
Selain jamaah haji yang kita periksa, kata Kasat Reskrim. “Penyidik juga akan memeriksa pihak Kementerian Agama, Travel MBA sebagai Provider yang juga disebut-sebut Travel Induk akan kita mintai keterangan,” bebernya.( Udi)





















