Minasanews.com,MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar Dinas Penataan Ruang (Distaru) terus mendorong pemenuhan standar kelayakan bangunan gedung melalui sosialisasi ketentuan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021.
Kegiatan tersebut berlangsung di Grand Maleo Hotel Makassar, Kamis (5/11/2026), dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyelenggaraan bangunan gedung.
Ketua Panitia sekaligus Kepala Bidang Tata Bangunan Distaru Makassar, Syaifuddin Sidjaya, S.Sos., dalam laporannya menjelaskan bahwa penerbitan SLF merupakan bagian penting dalam memastikan setiap bangunan gedung memenuhi persyaratan teknis yang telah ditetapkan.
Persyaratan tersebut meliputi aspek keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan, sehingga bangunan gedung dapat dimanfaatkan sesuai fungsi serta memberikan perlindungan bagi penggunanya.
Menurut Syaifuddin, diperlukan pemahaman yang menyeluruh dari seluruh pihak mengenai ketentuan teknis, mekanisme pemeriksaan, hingga proses penerbitan SLF sesuai regulasi yang berlaku.
“Saya harap seluruh pemangku kepentingan dapat memahami pentingnya pemenuhan persyaratan teknis Sertifikat Laik Fungsi (SLF) dalam mewujudkan bangunan gedung yang aman dan andal,” ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan sosialisasi tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021, serta Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2023 tentang Bangunan Gedung.
Melalui kegiatan ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman mengenai ketentuan teknis dan berbagai persyaratan yang harus dipenuhi dalam penerbitan Sertifikat Laik Fungsi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kegiatan sosialisasi secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, DR. Ar. Ir. H. Muh. Fuad Aziz DM, S.T., M.Si., IAI., IAP., melalui sambungan Zoom.
Dalam sambutannya, Fuad Aziz menyampaikan apresiasi kepada panitia penyelenggara, narasumber, serta seluruh peserta yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.
Ia menegaskan bahwa penerapan SLF menjadi hal penting yang perlu segera dilaksanakan, seiring dengan pemenuhan ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Kami berharap semua peserta bisa mengikuti kegiatan ini dengan baik, karena memang Sertifikat Laik Fungsi ini sudah harus kita jalankan,” ujar Fuad Aziz.
Lebih lanjut, Pemerintah Kota Makassar melalui Distaru berupaya mendorong percepatan penerbitan SLF dengan membangun sinergi bersama sejumlah perangkat daerah terkait sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.
Kolaborasi lintas sektor tersebut diharapkan dapat mendukung pelaksanaan regulasi bangunan gedung sekaligus memastikan bangunan yang dimanfaatkan masyarakat telah memenuhi standar kelayakan, keamanan, dan kenyamanan.
Dengan demikian, penerapan SLF tidak hanya menjadi pemenuhan kewajiban administratif, tetapi juga bagian dari upaya mewujudkan tata kelola bangunan gedung yang tertib dan berkelanjutan di Kota Makassar.
















