instagram youtube

APRINDO Dukung Pemerintah Buat Regulasi yang Tegas Terhadap Pelaku Bisnis e-Commerce

admin - Penulis Berita

Sabtu, 14 Oktober 2023 - 12:46 WIB

Minasanews.com, JAKARTA – Belakangan ini bisnis ritel mengalami kelesuan, hal tersebut menyusul dengan adanya dampak pandemi Covid-19 yang mengharuskan jaga jarak dan menghindari kontak langsung, sehingga konsumen lebih memilih bertransaksi secara online.

Selain itu, menjamurnya bisnis ritel juga disebabkan karena mulai banyaknya bisnis e-commerce yang lebih menjanjikan, karena kecepatan serta kepraktisan dalam bertransaksi, karena model bisnis online lebih praktis sesuai dengan perkembangan era digital. Namun demikian, serbuan bisnis online ternyata menggerus pola bisnis ritel. Padahal bisnis tersebut sebelumnya telah eksis sejak lama di tanah air.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey meminta agar dalam persaingan bisnis ritel dengan bisnis online, negara dapat hadir dan memberikan hak dan kewajiban yang seimbang, dengan demikian persaingan bisnis akan setara bagi setiap pelaku usaha. Sehingga tidak mengakibatkan gejolak ekonomi, sosial dan keamanan di tengah masyarakat.

“Sebagai pelaku usaha ritel modern (offline store) kami berharap adanya level an the same plan field, untuk jenis usaha yang disebut e-commerce. Mengapa demikian, karena kami di ritel ini senantiasa berupaya mengikuti perundang-undangan yang berlaku. Mulai dari Permendag 70 hingga Permendag yang terbaru nomor 23 kemudian turunan dari UU Cipteker, itu semua kita jalankan sebagai bentuk kita sebagai pengusaha yang patuh terhadap regulasi,” ujar Roy Nicholas Mandey kepada wartawan di Jakarta baru-baru ini.

Baca Juga :  Viral Dua Video Oknum Pejabat ASN Pangkep Dukung Bacabup, Bawaslu Kirim Laporan ke KASN

Lebih lanjut kata Roy Mandey juga meminta agar pemerintah memberikan aturan terhadap bisnis e-commerce, ssbagaimana aruran yang diberlakukan di pengusaha ritel modern

‘Contohnya ada beberapa barang yang kami sediakan di ritel modern ada izin PIRT, kemudian jika dari manufaktur ada izin MD dari BPOM. Jangan sampai barang yang datang dari luar negeri seperti makanan dan minuman ataupun produk lainnya yang dijual melalui sosial-commerce namun tidak memiliki izin, tentunya kita tidak harapkan seperti itu,” tegas Roy Mandey.

Baca Juga :  Legislator Barru Respon Positif Perpres 53 Tahun 2023

Menurutnya, e-commerce adalah sebuah keniscayaan, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Namun demikian, kata Roy Mandey, harus ada regulasi yang jelas dalam mengatur bisnis yang ada di sosial-commerce.

“Kita berharap agar mereka (pelaku bisnis sosial-commerce) diperlakukan sama dengan pelaku bisnis ritel modern yang taat dan patuh terhadap regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah,” ujar Roy Mandey.

Oleh karena itu, kata Roy Mandey, pemerintah perlu hadir untuk membuat regulasi persaingan bisnis yang sehat. “Kita tidak mengatakan bahwa tidak perlu adanya persaingan, justru persaingan itu diperlukan agar bersama-sama dalam memajukan usaha,” ungkapnya.

Untuk itu, APRINDO mendorong pemerintah untuk membuat regulasi kepada pelaku usaha sosial-commerce agar memiliki izin usaha, sehingga ada pengenaan pajak.

“Jika mereka (pelaku bisnis e-commerce) tidak menggunakan korporasi dan hanya memakai nama perorangan atau agen dan sub agen, maka pemerintah akan mengalami kesulitan dalam memungut pajak. Dan ini tentunya harus menjadi perhatian pemerintah,” pungkasnya.

Berita Terkait

Plt Ketua TP PKK Barru drg Hj Ulfa Nurul Huda Hadiri Jamnas Kader PKK di Kampung Jokowi
PT Semen Tonasa Torehkan Penghargaan Tertinggi di Indonesia La Tofi ESG Rating 2025
Aliansi Mahasiswa Islam Indonesia Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jateng Tuntut Beberapa Kasus Mafia Tanah di Indonesia
Satgas Damai Cartenz Papua Akan Serang Markas KKB Selamatkan Pilot Susi Air yang Disandera
Bupati Andi Ina Siap Membumikan Pancasila
Fokus Riset dan Inovasi, BRIN Gandeng Kementerian,Pemda Hingga Danantara
Semiloka Nasional DDI Dirangkai Temu Kangen
PT PLN Indonesia Power UBP Barru Salurkan Bantuan Logistik Operasi Pencarian Kecelakaan Pesawat ATR 42-500

Berita Terkait

Rabu, 10 Januari 2024 - 13:30 WIB

Arus Bawah Indonesia Terus Matangkan Program Rakyat Bicara, Demi Prabowo-Gibran Sekali Putaran

Rabu, 10 Januari 2024 - 12:51 WIB

Arus Bawah Indonesia Kembali Sapa Warga di Desa Ciraden

Kamis, 9 Oktober 2025 - 14:01 WIB

Wujudkan Desa Mandiri, Semen Tonasa Perkuat Kemitraan Sosial Lewat Pakta Integritas TJSL

Kamis, 21 November 2024 - 21:07 WIB

ASN Pemkab Barru Juara I MTQ Korpri Tingkat Nasional

Rabu, 12 Juli 2023 - 17:21 WIB

Aliansi Mahasiswa Islam Indonesia Gelar Unjuk Rasa di DPRD Jateng Tuntut Beberapa Kasus Mafia Tanah di Indonesia

Sabtu, 30 Maret 2024 - 14:01 WIB

Anak Wartawan, Siswa SMAN 1 Pangkep Lulus Jalur SNBP Jurusan Arsitek Universitas Indonesia

Rabu, 10 April 2024 - 09:51 WIB

KEK Pelabuhan Garongkong Dirancang Sebagai Penyanggah IKN

Kamis, 6 Juni 2024 - 21:29 WIB

Komisioner KPU dan Bawaslu Barru Dilapor ke DKPP

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita