Minasanews.Com.Pangkep— Malam berdarah di Kampung Erasa kelurahan Pundata Baji kecamatan Labakkang kabupaten Pangkep, terjadi sekitar pukul 19.30.Wita Senin(27/10/2025). Dua pria terlibat duel memakai badik hingga mengakibatkan satu tewas dan satu terluka parah. Dalam kejadian ini Hasan Dg Mangka(65) tewas ditangan Asdar Dg Tunru(45).
Korban Hasan mengalami luka tikaman serius hingga meregang nyawa saat dilarikan ke Rumah Sakit. Luka parah juga dialami Asdar usai ditusuk badik oleh korban. Hingga kini Hasan sudah dimakamkan pihak Keluarga. Sedangkan pelaku pembunuhan masih menjalani perawatan di RSUD Pangkep akibat luka yang dialami.
Kasi Humas AKP Imran bersama Pihak Satreskrim Polres Pangkep saat menggelar siaran pers di Mapolres Rabu(29/10/2025) membenarkan adanya peristiwa berdarah yang mengakibatkan satu warga meninggal dunia akibat luka tikaman dan satu warga lainnya juga mengalami luka serius sehingga harus dirawat di Rumah Sakit.
“Peristiwa ini merupakan perkelahian dua warga dengan memakai senjata tajam berupa badik. Dalam kejadian itu keduanya mengalami luka serius dan menyebabkan satu warga meninggal dunia saat dilarikan ke Rumah Sakit,” ujar AKP Imran.
Berdasarkan kronologis.kejadian sebelum peristiwa kasus perkelahian. Pelaku Asdar yang juga warga Kampung Pangkalan desa Gentung.kecamatan Labakkang datang ke kampung Erasa untuk menghadiri hajatan pesta keluarga. Dipesta itu Asdar sempat menenggak miras.
Setelah minum miras pelaku bergegas pulang menuju pertigaan tugu di kampung Erasa sembari menunggu kedatangan Hasan ketika lewat di jalan pertigaan tersebut dan korban benar-benar berada di lokasi itu hingga keduanya terlibat perkelahian dan secara bersamaaan mencabut badik dari pinggangnya.
“Pergumulan pun terjadi hingga duel berdarah ini berujung maut. Saling tikam tak terhindarkan dan perkelahian satu lawan satu kedua warga Labakkang ini menyebabkan keduanya terluka dan Hasan tewas dalam peristiwa tersebut,” ungkap Kasi Humas Polres Pangkep.
Kasus perkelahian yang menyebabkan satu korban jiwa masih dalam.proses lidik dan motifnya sementara didalami pihak penyidik Reskrim. Kejadian ini diduga karena ada dendam lama..
“Berdasarkan keterangan saksi dihadapan penyidik menyebutkan bahwa motif perkelahian itu terjadi karena ada dendam lama. Dua tahun lalu keponakan pelaku pernah ditampar oleh korban dua tahun lalu,” bebernya.
Penyidik menggunakan Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing paling lama 15 tahun dan 7 tahun.
Terhadap pelaku, penyidik menjerat dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman, Pasal 338 KUHP pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat (3) KUHP pidana penjara paling lama 7 tahun,” terangnya.
Imran juga menambahkan jika dalam peristiwa ini dua unit motor terbakar disekitar TKP. Satu unit motor itu merupakan milik Asdar dan satu roda dua lainnya milik saudara pelaku.
“Untuk sementara dalam penyelidikan kasus ini. Penyidik masih menilai perkelahian tersebut melibatkan dua orang dan belum ada pihak lain yang diduga terlibat dalam peristiwa yang menewaskan satu korban jiwa,” pungkasnya.( Udi)





















