instagram youtube

Ketua DPRD Bersama Bupati Barru Terima WTP 2023

Rusdi - Penulis Berita

Senin, 27 Mei 2024 - 20:04 WIB

Minasanews.Com.Makassar— Ketua DPRD Barru, Lukman, T bersama Bupati Barru Suardi Saleh menghadiri Penyerahan laporan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksaan Keuangan( BPK) dengan penilaian opini Wajar Tanpa Pengecualian( WTP) untuk Pemkab Barru diterima Ketua DPRD Lukman,T bersama Bupati Barru Suardi Saleh.

“Raihan WTP untuk Pemkab Barru diapresiasi Ketua DPRD Barru. Opini WTP yang diraih 10 kali menunjukkan konsistensi dalam menjaga integritas pertanggung jawaban keuangan yang dicapai dengan sangat baik dan hal itu dibuktikan oleh Pemkab,” ujar Lukman.

Capaian Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si, kata Lukman meraih Opini WTP yang kedelapan kalinya diera kepemimpinannya. Menempatkan dirinya menjadi Bupati Barru Pertama yang konsisten sapu bersih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK selama defenitif memimpin Barru.

Pencapaian konsisten berintegritas dalam Delapan Tahun mengelola Pemda Barru, Bupati Barru Ir. H. Suardi Saleh M.Si diundang oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI ke Kantor Perwakilan Makassar untuk menerima Opini atas Laporan Hasil Pemeriksaan Keuangan (LHP) Tahun 2023.

Ketua DPRD Barru Lukman T bersama Bupati Barru Suardi Saleh menandatangani berita acara serah terima LHP, dihadapan Kepala BPK Perwakilan Makassar, DR. Amin Adab Bangun, SE, M.Si, AK, CA,CSFA, ACPA, CFrA, di Kantor Perwakilan BPK RI di Makassar, Senin (27/5/2024).

Baca Juga :  Usai Terima LKPJ 2023 Bupati Barru, Ketua DPRD Janji Bahas Bersama Anggota Dewan

Kepala BPK Perwakilan Makassar, Amin Adab Bangun dalam sambutannya menyampaikan dasar pemeriksaan sebelum mengumumkan hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Tahun 2023, berupa Predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

“BPK bekerja dengan anggaran negara yang outputnya adalah LHP, yang diserahkan sesuai aturan ke Daerah, ada Empat hal mendasar yang diperiksa, yakni konsistensi kesesuaian dengan standar akuntansi pemerintah (SAP), kecukupan informasi dalam laporan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam penyusunan LKPD, dan efektifitas sistem pengendalian intern (SPI),”kata Amin.

Amin menyebut bahwa Faktor yang mempengaruhi Opini adalah konsistensi sedangkan Opini yang berubah bagi Daerah dapat berdampak luas bagi penerimaan daerah dan hal lainnya.

“BPK memberikan Opini WTP kepada Kabupaten Barru, Wajar Tanpa Pengecualian, ini yang kesepuluh kali,” ujar Kepala BPK Perwakilan Makassar ini.

Baca Juga :  Manfaatkan Limbah Kantor Sebagai Bahan Alternatif, PT Semen Tonasa Gelar MOU Bersama Bank Indonesia

Bupati Barru dalam acara ini didaulat mewakili Kepala daerah Kabupaten/Kota yang hadir menerima LHP LKPD Se-Provinsi Sulsel Tahun 2023,untuk memberikan sambutan lalu memulai dengan menyampaikan ungkapan terima kasihnya kepada BPK yang telah konsisten membina dan memeriksa hasil kinerja Pemda.

“Terima kasih atas pembinaan dan hasil pemeriksaan BPK selama ini dan Opini WTP kali ini merupakan WTP kesepuluh bagi Barru dan jadi yang kedelapan sejak kami memimpin, Alhamdulillah, kami secara konsisten memanfaatkan hasil pemeriksaan Auditor BPK dari tahun ke tahun untuk memperbaiki administrasi, memperbaiki pengelolaan, dan transparansi keuangan termasuk dasar pertimbangan dalam pengambilan kebijakan,” sebut Bupati Barru.

Diketahui, sejak awal tahun kepemimpinannya hingga tahun kedelapan ini konsisten menyapu bersih pengakuan WTP, padahal sebelum menakhodai Barru, Tahun sebelumnya di 2015, Barru mendapatkan Opini Tidak Wajar.

“Terima kasih kepada semua Pihak, teristimewa kepada Auditor Profesional BPK dan tentunya sinergitas harmonis semua Pejabat di Daerah dan Semua ASN sehingga kita mempertahankan Opini WTP ini,” ungkap Suardi.( Udi)

Berita Terkait

Suardi Akui Kèterbukaan Informasi Publik Barru Masih Rendah
DPRD Barru Bahas Ranperda Inisiatif Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren
Oknum Pejabat Pemkab Barru Belum Laporkan LHKPN ke KPK
DPRD Pangkep Kaji Ranperda Perlindungan dan Pemenuhan Hak Disabilitas
Bupati MYL Apresiasi Kinerja Pendidik KGBN Pangkep
Pemkab Barru Siapkan Rp 16 Milyar Bayar THR ASN
Tidak Ada Larangan ASN-PPPK Jabat Kades dan BPD Asal Tidak Dobel Gaji
Kemenkumham Sulsel Bersama Pemkab Pangkep Bahas Tugas dan Fungsi Keimigrasian

Berita Terkait

Minggu, 4 Februari 2024 - 06:15 WIB

Suardi Warning 12 Plt Kades Tidak Melakukan Pergeseran Selama Masa Jabatannya

Rabu, 29 April 2026 - 18:55 WIB

Bike To Work ASN Cara Pemkab Barru Efisiensi BBM

Minggu, 5 Januari 2025 - 12:15 WIB

Harapan Suardi Dimoment BRI Barru Bagi-bagi Hadiah Simpedes

Rabu, 17 Januari 2024 - 07:28 WIB

Dewan Inisiasi Ranperda Penyelenggaraan Pesantren di Barru

Kamis, 21 Desember 2023 - 12:48 WIB

Sekda Barru Tak Kuasa Menahan Tangis Melepas Jenazah Hasnah Syam

Rabu, 19 Juli 2023 - 20:33 WIB

Sambut 1 Muharram 1445 Hijriyah, Desa Mattiro Matae Gelar Tabligh Akbar dan Zikir

Senin, 25 Mei 2026 - 08:17 WIB

Bupati Andi Ina: Siapapun Pemenang Dipilkades Berarti Pilihan Masyarakat

Kamis, 31 Juli 2025 - 09:22 WIB

Ini Tiga Program Unggulan Quiqk Wins Sukses Diterapkan Pemkab Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita