instagram youtube

Perempuan Pekerja Migran dan Masalah Kekerasan

admin - Penulis Berita

Senin, 3 April 2023 - 11:11 WIB

Minasanews.com – Banyaknya  pekerja migran di Indonesia yang didominasi oleh Perempuan, juga berdampak pada kerentanan mereka mengalami banyak tindak kekerasan. Badan Nasional Perlintasan Pekerja Migran (BP2MI), mencatat, pada Oktober 2022, jumlah Pekerja Migran Indonesia (PMI) mencapai 24.088 dan 14.238 atau 59% pekerja migran adalah perempuan. Namun, apakah jumlah tersebut sudah mendapatkan jaminan perlindungan dari negara?.

Masalah Perempuan dan pekerja migran Indonesia merupakan permasalahan yang terus mengalami peningkatan jumlah pekerja setiap tahunnya, namun tidak disertai dengan jaminan perlindungan yang layak. Hal tersebut dikarenakan, kebanyakan perempuan pekerja migran Indonesia, bekerja di sektor informal, di mana pekerjaan mereka masih belum memiliki perlindungan hukum karena anggapan bahwa pekerjaan domestik bukanlah sebuah jenis pekerjaan yang layak mendapatkan perlindungan.Sebenarnya, Negara sudah memiliki undang-undang terkait pekerjaan Migran Indonesia. Berupa UU No.18 tahun 2017 tentang perlindungan pekerja migran yang membutuhkan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas serta sanksi administratif dan sanksi pidana.

Komnas perempuan mencatat sebanyak 813 kasus kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran mengalami tindak kekerasan sepanjang tahun 2016-2022. Kekerasan tersebut meliputi, kekerasan psikis, fisik dan seksual berupa pelecahan, pemerkosaan, pemaksaan pelacuran hingga Human Trafficking. Perampasan dokumen dan ancaman juga kerap dialami oleh perempuan pekerja migran. Bahkan, tak sedikit dari mereka mengalami pelanggaran hak maternitas seperti pemaksaan penggunaan kontrasepsi hingga larangan untuk hamil.

Baca Juga :  MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Pasal tentang tindak kekerasan terhadap perempuan sebenarnya juga sudah diatur pada pasal UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam pasal 4 ayat 2 tahun 2022  yang menyatakan bahwa tindak pemerkosaan adalah tindak kekerasan seksual. Pasal 8 UU No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan/denda paling banyak 50 Juta bagi orang yang memaksa orang lain menggunakan alat kontrasepsi sehingga membuat kehilangan fungsi alat reproduksi untuk sementara waktu.

Seharusnya pasal-pasal dalam undang-undang yang telah disebutkan, mampu meminimalisir kekerasan yang dialami oleh perempuan pekerja migran. Namun, nampaknya dalam hal pelaksanaan, masih mengalami berbagai kendala, seperti masih banyaknya perempuan pekerja migran yang bekerja di luar negeri melalui cara yang ilegal atau tidak melalui perusahaan resmi sehingga sulit untuk mengidentifikasi identitas perempuan pekerja migran. Maka diperlukan pengawasan secara menyeluruh baik dari perusahaan jasa pemberangkatan pekerja migran dan negara tujuan pekerja migran. Sehingga tidak ada kesempatan bagi perusahaan jasa pemberangkatan pekerja migran maupun negara tujuan untuk melakukan perdagangan manusia dan beberapa tindakan yang merugikan perempuan pekerja migran.

Baca Juga :  Siapa AKBP Dodik Susianto, S.I.K Sosok Dibalik Pengungkapan Kasus Sabu 30 Kg

Selain hal tersebut, Negara juga perlu memastikan kebijakan internasional terintegrasi dengan kebijakan nasional dan regional. Serta di level Legislatif, perlu adanya usaha mendorong agar disahkan RUU perlindungan pekerja rumah tangga. Karena, banyaknya perempuan pekerja migran, bekerja di sektor informal berupa pekerja rumah tangga. Lalu, ditataran akar rumput perlu adanya edukasi terhadap masyarakat terkait perlindungan pekerja, serta upaya meningkatkan kualitas sumber daya perempuan agar angka perempuan pekerja migran berkurang dan tidak terus mengalami peningkatan di setiap tahunnya.

Perempuan pekerja migran, menyumbang banyak devisa terhadap negara. Artinya, perempuan juga terlibat dalam pembangunan Negara Indonesia, maka sudah selayaknya Negara memberi perlindungan yang layak terhadap perempuan terutama perempuan pekerja migran yang rentan mengalami berbagai tindam kekerasan.

Penulis

M. Aqsha BS

Mahasiswa Pascasarjana Universitas Indonesia

 

Berita Terkait

Alternatif Masyarakat, Organda Mahasiswa Dalam Pusaran Permasalahan Fungsional
Peran Pemuda Dalam Ekonomi Kreatif Sebagai Lokomotif Pembangunan Ekonomi Nasional
Siapa AKBP Dodik Susianto, S.I.K Sosok Dibalik Pengungkapan Kasus Sabu 30 Kg
MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi
Akhir Dedikasi Walikota Terbaik
Cermati Langkah Judicial Review, Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi
Tidak Ada yang Lebih Puitis Dari Pada Berbicara Kebenaran
Terima Kasih Bahtiar, Telah Menyimpan Banyak Kisah di Sulsel

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:18 WIB

Telaah kritis : Menuju Gen Indonesia Emas 2045

Senin, 17 Februari 2025 - 20:39 WIB

Jauh Panggang Dari Api, Cita-Cita pendidikan Bangsa Kian Distopia

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:02 WIB

Cermati Langkah Judicial Review, Kewenangan Kejaksaan Tangani Kasus Korupsi

Minggu, 19 Februari 2023 - 20:28 WIB

Tidak Ada yang Lebih Puitis Dari Pada Berbicara Kebenaran

Rabu, 24 Mei 2023 - 15:42 WIB

Konser Musik Coldplay dan Pertumbuhan Ekonomi di Indonesia

Senin, 1 Juli 2024 - 12:49 WIB

Alternatif Masyarakat, Organda Mahasiswa Dalam Pusaran Permasalahan Fungsional

Sabtu, 18 Mei 2024 - 16:13 WIB

Terima Kasih Bahtiar, Telah Menyimpan Banyak Kisah di Sulsel

Kamis, 10 Agustus 2023 - 21:26 WIB

MUSCAB Pemuda Pancasila SAPMA UNM Menuai Berbagai Kontroversi

Berita Terbaru

Metro

Pengamat Soroti Dana Cadangan PDAM Makassar

Kamis, 12 Jun 2025 - 08:38 WIB

You cannot copy content of this page