Minasanews.Com.Jakarta— Pasca ditetapkan sebagai Bupati dan Wabup terpilih dipilkada Barru, Pasangan Andi Ina Kartika Sari-Abustan yang membukukan kemenangan dengan total raihan 47.765 suara atau 44,86 Persen dari tujuh kecamatan dalam pilkada Barru 2024. Pasangan ini akan segera dilantik pada tanggal 6 Pebruari 2025 di Istana Negara oleh Presiden Prabowo Subianto.
Penegasan pelantikan Gubernur dan Wagub bersama Bupati dan Wabup terpilih dengan opsi bertahap disampaikan Mendagri Tito Karnavian. Bahwa para Kepala daerah yang tidak masuk dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilu( PHP) di Mahkamah Konstitusi akan segera dilantik tanggal 6 Pebruari 2025.
“Pelantikan akan dilakukan Bapak Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara Jakarta. Digelar di Jakarta karena Provinsi DKI secara resmi sesuai Kepres masih berstatus sebagai Ibukota Negara RI. Meski nantinya Ibukota Negara akan pindah secara bertahap ke IKN dan akan didukung oleh Kepres baru,” ungkap Tito.
Kendati diluar kelaziman Presiden melantik Bupati dan Wabup terpilih. Tetapi hal ini akan menjadi kado kejutan terhadap Bupati dan Wabup terpilih dipilkada 2024 sehingga akan dilantik secara langsung oleh Presiden RI.
Sebelumnya sudah menjadi kebiasaan jika Bupati dan Wabup terpilih dilantik oleh Mendagri melalui Gubernur. Keistimewaan ini juga akan berpihak kepada Pasangan Bupati dan Wabup Barru terpilih, Andi Ina Kartika Sari-Abustan akan dilantik Prabowo Subianto.
Andi Ina-Abustan masuk dalam daftar 14 Kepala daerah dan Wakil Kepala daerah yang bakal dilantik serentak dengan opsi bertahap dengan alasan ke 14 kabupaten kota ini tidak masuk dalam sengketa PHP di MK.
Pj Gubernur Sulsel Prof Fadjri Djufri dan Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menyatakan di Sulsel ada 14 kepala daerah yang tidak bersengketa di MK akan segera dilantik oleh Bapak Presiden RI
“14 pasangan bupati dan wakil bupati itu dilantik duluan karena tidak menghadapi sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI),” ujar Pj Gubernur Sulsel diiyakan Ketua KPU Sulsel ini
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menjelaskan bagi kepala daerah terpilih yang masih dalam proses sengketa PHP di MK, pelantikan akan dilakukan setelah putusan MK berkekuatan hukum tetap sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih hasil Pemilihan Serentak Nasional tahun 2024 yang masih dalam proses sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK RI) akan dilaksanakan setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK RI) berkekuatan hukum, sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku,” ujar Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda dalam rapat di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta,” ungkap Rifqinizamy.( Udi)