Minasanews.com,Makassar – Perselisihan antara seorang karyawan Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan pelanggan berakhir damai setelah sempat saling melaporkan kasus dugaan penganiayaan ke pihak kepolisian.
Insiden terjadi pada Jumat (9/5/2025), ketika AM petugas PDAM Makassar, menjalankan tugas pemutusan sambungan air pelanggan yang menunggak pembayaran selama tiga bulan. Lokasi pemutusan berada di Jalan Sungai Saddang Baru, Lorong 5, Kelurahan Ballaparang, Kecamatan Rappocini.
Menurut keterangan AM, pelanggan bernama A tidak menerima tindakan tersebut dan bereaksi dengan emosi. Ia mengaku sempat dipukul satu kali di bagian punggung oleh Ashar dan hampir dibanting ke tanah, namun berhasil melepaskan diri. Akibat kejadian itu, AM mengalami luka memar dan kemudian melaporkan A ke Polrestabes Makassar dengan nomor laporan LP/B/768/V/2025/Polrestabes Makassar/Polda Sulsel.
Sementara itu, A sebelumnya juga telah melaporkan AM ke Polsek Makassar, menuduh petugas PDAM tersebut melakukan penganiayaan saat hendak memutus sambungan air rumahnya. Laporan A teregistrasi dengan nomor STPL/129/K/V/2025.
Kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan masalah secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Kanit Reskrim Polsek Makassar, Gunawang Amin, pada Sabtu malam, 10 Mei 2025. Dalam mediasi tersebut, baik A maupun AM menyatakan kesediaan untuk mencabut laporan masing-masing tanpa adanya tekanan dari pihak manapun.
“Alhamdulillah, keduanya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. A mencabut laporannya, dan AM juga bersedia melakukan hal yang sama. Perdamaian ini diperkuat dengan penandatanganan surat kesepakatan damai,” ujar Gunawang Amin.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, kasus tersebut tidak berlanjut ke proses hukum lebih lanjut, dan hubungan antara pelanggan serta petugas PDAM diharapkan dapat kembali harmonis.