instagram youtube

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

admin - Penulis Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Minasanews.com, Makassar – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa  dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga :  GPK Adakan Diskusi Publik  dan Launching Buku Perlindungan Konsumen: Diskursus De Facto dan De Jure di Indonesia

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  PT Semen Tonasa Kembali Sabet Penghargaan Bergengsi Golden Brand of The Year 2024

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Berita Terkait

Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek
Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya
PN Makassar Gelar Sidang Kasus Makar Papua Barat Hari ini
Polisi Nakal Dipecat Gegara Obat Terlarang

Berita Terkait

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Kamis, 2 Februari 2023 - 11:58 WIB

Mahasiswa Asal Sulsel di Tangkap Tim Cyber Mabes Polri Diduga Penipuan Undangan Nikah Menguras Isi Rekening

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:48 WIB

Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:14 WIB

Proyek CCTV 30 Kelurahan di Pangkep Diduga Terseret Kasus Korupsi

Kamis, 6 Juli 2023 - 16:37 WIB

Gegara Utang Chips Warga Biringere Nekad Bunuh Pedagang Barang Bekas

Berita Terbaru

Daerah

Komisi I DPRD Barru RDP BKPSDM Bahas CPNSD dan PPPK

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:36 WIB

Daerah

Ini Pesan Andi Ina Untuk Warga Penerima Manfaat TMMD

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:32 WIB

Daerah

DPRD Barru Kunker di BPKP Kaji Efisiensi Anggaran

Jumat, 21 Mar 2025 - 07:27 WIB

You cannot copy content of this page