instagram youtube

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

admin - Penulis Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Minasanews.com, Makassar – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa  dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga :  Komitmen Bermitra Terus Berlanjut, Pemkab Barru dan PT Semen Tonasa Bahas Rencana Kerja Pelabuhan

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Berita Terkait

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
SPBU Barru Sasaran ‘Empuk’ Pedagang BBM Solar Bersubsidi, Polisi Amankan Empat Pelaku
Siswi SMA di Maros yang di Duga Diperkosa Pacar Bersama Rekannya, di Tangkap
Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Berita Terkait

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:45 WIB

Staf Honorer DPRD Barru Ditangkap Kasus Narkoba

Senin, 17 Februari 2025 - 21:53 WIB

Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru

Selasa, 2 Mei 2023 - 13:15 WIB

Proyek Penanggulangan Banjir Sungai Bottoe Senilai Rp 6,5 Milyar Dilaporkan LSM Sorot

Kamis, 20 Februari 2025 - 10:54 WIB

PH Terdakwa PT Al Hijrah Nurul Jannah Minta Hakim Bebaskan Hj Haeriah

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Selasa, 6 Agustus 2024 - 16:52 WIB

Alasan Ekonomi Pasutri Ini Rela Edarkan Sabu di Barru

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita