instagram youtube

Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

admin - Penulis Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 14:10 WIB

Minasanews.com, Makassar – Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa  dituntut dengan hukuman mati dalam kasus peredaran gelap narkoba.

Jaksa penuntut umum (JPU) menilai Teddy terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan tindak pidana urut serta melakukan secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram.

Baca Juga :  Jokowi Buka Suara Usai Panggil Surya Paloh ke Istana

“Menjatuhkan pidana mati terhadap terdakwa Teddy Minahasa Putra dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” ujar jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).

Teddy dinilai terbukti melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga :  Mahasiswa Tewas Tergantung di Makassar, Ternyata Kendalikan Peredaran Sabu

Selain itu, jaksa juga mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi Teddy.

Hal memberatkan Teddy di antaranya yaitu, ia merupakan anggota Polri dengan jabatan Kapolda Sumatra Barat, di mana sebagai seorang penegak hukum terlebih dengan tingkat jabatan Kapolda seharusnya terdakwa menjadi garda terdepan dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Sementara tidak ada hal meringankan untuk Teddy.

Berita Terkait

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras
Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru
Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Diduga ‘Mark Up’ Dana Hibah, Dua KPU di Sulsel Terseret Kasus Hukum
Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Berita Terkait

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:38 WIB

Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP

Rabu, 1 Januari 2025 - 21:55 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Proyek Jembatan Rp 1,49 Milyar, Pakai Dokumen Jaminan Palsu

Kamis, 28 Agustus 2025 - 14:35 WIB

Kajari Barru Musnahkan Barang Bukti Sabu 1 Kg

Kamis, 6 Februari 2025 - 15:23 WIB

Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:08 WIB

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita