instagram youtube

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

admin - Penulis Berita

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

Minasanews.com, Makassar – Sidang perdana perkara perbuatan makar Papua Barat yang dilakukan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2).

Dalam sidang perdana itu, tiga terdakwa didakwa pasal berlapis tentang permufakatan jahat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Tiga terdakwa yang dimejahijaukan itu dihadirkan secara virtual dalam persidangan di PN Makassar adalah Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol. Mereka berada dalam penahanan di Lapas Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Krama Adhyaksa dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Baca Juga :  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buron Kasus Korupsi Mantan Lurah Paddoang-doangan

“Perbuatan para terdakwa Elias Wetipo bersama sama dengan Marthen Samonsabra Oiwari dan Yoran Pahabol tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) Ke-1 KUHP juncto pasal 106 KUHP,” kata Tri dalam sidang.

Tiga terdakwa dalam struktur organisasi memiliki peran yakni Elias Wetipo menjabat sebagai kepala staf khusus kepresidenan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), kemudian Marthen Samonsabra Oiwari menjabat sebagai sekretaris presiden NFRPB dan Yoran Pahabol menjabat sebagai anggota staf kepresidenan NFRPB.

“Dalam organisasi tersebut terdiri dari tujuh negara bagian atau wilayah adat yaitu, Mamta (Jayapura, Sarmi, Mambramo), Saireri (Biak, Numfor, Serui Yapen Waropen), Doberai (Sorong, Manokwari, Rajaampat, Wasior, Sorong Selatan), Bomberai (Fak-Fak, Kaimana, Bintuni, Timika), AanimAnimha (Merauke), Lapago (Wamena), Mepago (Timika, Paniai), dan Ibukotanya terletak di Jayapura (Port Numbay),” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin K dan hakim anggota, Sutisna Sawati serta Herianto hanya berlangsung singkat, setelah mendengar dakwaan jaksa, hakim pun menunda sidang hingga Rabu (15/2) pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.

“Sidang kembali digelar pada Rabu tanggal 15 Februari pekan depan,” kata Djainuddin.

Berita Terkait

Empat Kampus Ternama di Makassar Terseret Kasus Besar Dua Tahun Terakhir
Pelaku Ditahan Gegara Gadai Mobil Rental
Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice
Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir
Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Berita Terkait

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Selasa, 17 September 2024 - 22:59 WIB

Polisi Perankan Korban Saat Rekonstruksi Kasus Cucu Bantai Nenek

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Senin, 13 Januari 2025 - 15:51 WIB

Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Sabtu, 28 Januari 2023 - 08:54 WIB

Jaksa Tuntut 8 Bulan, Hakim Vonis Kades Biringere 5 Bulan Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Abaikan Penolakan, Group Alfamart Siap-siap Masuk Barru

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:10 WIB

Peristiwa

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:51 WIB

You cannot copy content of this page