instagram youtube

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

admin - Penulis Berita

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

Minasanews.com, Makassar – Sidang perdana perkara perbuatan makar Papua Barat yang dilakukan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2).

Dalam sidang perdana itu, tiga terdakwa didakwa pasal berlapis tentang permufakatan jahat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Tiga terdakwa yang dimejahijaukan itu dihadirkan secara virtual dalam persidangan di PN Makassar adalah Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol. Mereka berada dalam penahanan di Lapas Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Krama Adhyaksa dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Baca Juga :  Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta

“Perbuatan para terdakwa Elias Wetipo bersama sama dengan Marthen Samonsabra Oiwari dan Yoran Pahabol tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) Ke-1 KUHP juncto pasal 106 KUHP,” kata Tri dalam sidang.

Tiga terdakwa dalam struktur organisasi memiliki peran yakni Elias Wetipo menjabat sebagai kepala staf khusus kepresidenan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), kemudian Marthen Samonsabra Oiwari menjabat sebagai sekretaris presiden NFRPB dan Yoran Pahabol menjabat sebagai anggota staf kepresidenan NFRPB.

“Dalam organisasi tersebut terdiri dari tujuh negara bagian atau wilayah adat yaitu, Mamta (Jayapura, Sarmi, Mambramo), Saireri (Biak, Numfor, Serui Yapen Waropen), Doberai (Sorong, Manokwari, Rajaampat, Wasior, Sorong Selatan), Bomberai (Fak-Fak, Kaimana, Bintuni, Timika), AanimAnimha (Merauke), Lapago (Wamena), Mepago (Timika, Paniai), dan Ibukotanya terletak di Jayapura (Port Numbay),” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin K dan hakim anggota, Sutisna Sawati serta Herianto hanya berlangsung singkat, setelah mendengar dakwaan jaksa, hakim pun menunda sidang hingga Rabu (15/2) pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.

“Sidang kembali digelar pada Rabu tanggal 15 Februari pekan depan,” kata Djainuddin.

Berita Terkait

Kajati Sulsel Usul Peran Jaksa Diperkuat Dalam Penyusunan RUU KUHAP
Berkas Perkara Pembunuhan dan Penjualan Organ Tubuh Dilimpahkan ke Kejaksaan
Jamaah Haji Korban Dugaan Penipuan Demo Kejari Barru
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A
Tuntutan Rendah JPU Kasus Tipu-tipu Haji, Jamaah Korban Penipuan Ancam Demo Kejaksaan Barru
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar

Berita Terkait

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

Minggu, 25 Februari 2024 - 22:20 WIB

Kejari Pangkep Jebloskan ke Penjara Tersangka Ketua IP3A

Rabu, 10 September 2025 - 17:00 WIB

Kasus Dugaan Korupsi KPU Pangkep Ditingkatkan ke Tahap Penyidikan

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita