instagram youtube

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

admin - Penulis Berita

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

Minasanews.com, Makassar – Sidang perdana perkara perbuatan makar Papua Barat yang dilakukan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2).

Dalam sidang perdana itu, tiga terdakwa didakwa pasal berlapis tentang permufakatan jahat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Tiga terdakwa yang dimejahijaukan itu dihadirkan secara virtual dalam persidangan di PN Makassar adalah Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol. Mereka berada dalam penahanan di Lapas Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Krama Adhyaksa dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Baca Juga :  Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep

“Perbuatan para terdakwa Elias Wetipo bersama sama dengan Marthen Samonsabra Oiwari dan Yoran Pahabol tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) Ke-1 KUHP juncto pasal 106 KUHP,” kata Tri dalam sidang.

Tiga terdakwa dalam struktur organisasi memiliki peran yakni Elias Wetipo menjabat sebagai kepala staf khusus kepresidenan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), kemudian Marthen Samonsabra Oiwari menjabat sebagai sekretaris presiden NFRPB dan Yoran Pahabol menjabat sebagai anggota staf kepresidenan NFRPB.

“Dalam organisasi tersebut terdiri dari tujuh negara bagian atau wilayah adat yaitu, Mamta (Jayapura, Sarmi, Mambramo), Saireri (Biak, Numfor, Serui Yapen Waropen), Doberai (Sorong, Manokwari, Rajaampat, Wasior, Sorong Selatan), Bomberai (Fak-Fak, Kaimana, Bintuni, Timika), AanimAnimha (Merauke), Lapago (Wamena), Mepago (Timika, Paniai), dan Ibukotanya terletak di Jayapura (Port Numbay),” ungkap jaksa.

Baca Juga :  Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin K dan hakim anggota, Sutisna Sawati serta Herianto hanya berlangsung singkat, setelah mendengar dakwaan jaksa, hakim pun menunda sidang hingga Rabu (15/2) pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.

“Sidang kembali digelar pada Rabu tanggal 15 Februari pekan depan,” kata Djainuddin.

Berita Terkait

Sadisnya Reka Adegan Bocah Pembunuhan Korban Situs Rusia di Kota Makassar
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis
Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar
Sembunyi Sabu di Kaleng Minyak Rambut Pomade, Warga Perumahan Segeri Residence Dibekuk
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Terdakwa Dirut PT Al Hijrah Nurul Jannah Hanya Dituntut 1,5 Tahun, Jamaah Kecewa dan Soroti JPU

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:46 WIB

Ini Dua Penyebab KPU Barru Terseret Kasus Hukum

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Minggu, 15 Desember 2024 - 11:41 WIB

Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Senin, 3 November 2025 - 22:00 WIB

Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Senin, 4 Desember 2023 - 11:41 WIB

Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita