instagram youtube

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

admin - Penulis Berita

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

ilustrasi persidangan terdakwa kasus makar di jatuhi pasal berlapis

Minasanews.com, Makassar – Sidang perdana perkara perbuatan makar Papua Barat yang dilakukan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2).

Dalam sidang perdana itu, tiga terdakwa didakwa pasal berlapis tentang permufakatan jahat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.

Tiga terdakwa yang dimejahijaukan itu dihadirkan secara virtual dalam persidangan di PN Makassar adalah Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol. Mereka berada dalam penahanan di Lapas Makassar.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Krama Adhyaksa dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.

Baca Juga :  Siapa AKBP Dodik Susianto, S.I.K Sosok Dibalik Pengungkapan Kasus Sabu 30 Kg

“Perbuatan para terdakwa Elias Wetipo bersama sama dengan Marthen Samonsabra Oiwari dan Yoran Pahabol tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) Ke-1 KUHP juncto pasal 106 KUHP,” kata Tri dalam sidang.

Tiga terdakwa dalam struktur organisasi memiliki peran yakni Elias Wetipo menjabat sebagai kepala staf khusus kepresidenan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), kemudian Marthen Samonsabra Oiwari menjabat sebagai sekretaris presiden NFRPB dan Yoran Pahabol menjabat sebagai anggota staf kepresidenan NFRPB.

“Dalam organisasi tersebut terdiri dari tujuh negara bagian atau wilayah adat yaitu, Mamta (Jayapura, Sarmi, Mambramo), Saireri (Biak, Numfor, Serui Yapen Waropen), Doberai (Sorong, Manokwari, Rajaampat, Wasior, Sorong Selatan), Bomberai (Fak-Fak, Kaimana, Bintuni, Timika), AanimAnimha (Merauke), Lapago (Wamena), Mepago (Timika, Paniai), dan Ibukotanya terletak di Jayapura (Port Numbay),” ungkap jaksa.

Baca Juga :  RDP Jembatan Pesse Berawal Dari Ruang Sidang, Berakhir di Kantor Desa

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin K dan hakim anggota, Sutisna Sawati serta Herianto hanya berlangsung singkat, setelah mendengar dakwaan jaksa, hakim pun menunda sidang hingga Rabu (15/2) pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.

“Sidang kembali digelar pada Rabu tanggal 15 Februari pekan depan,” kata Djainuddin.

Berita Terkait

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor
Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih
Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Berita Terkait

Kamis, 17 Oktober 2024 - 16:36 WIB

AMAR Lakukan Demonstrasi, Desak Kejati Sulsel Segera Tuntaskan Dugaan Penyimpangan di PT Angkasa Pura 1 Makassar

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Senin, 3 Juni 2024 - 17:28 WIB

5 Tersangka Kabur Dari Rutan Polres Barru, Ternyata Tahanan Narkoba

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Minggu, 7 Mei 2023 - 10:33 WIB

Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Selasa, 14 Maret 2023 - 17:29 WIB

Selebgram Ajudan Pribadi asal Makassar Ditangkap Terkait Penipuan, Ditahan di Polres Jakarta Barat

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita