Minasanews.com, Makassar – Sidang perdana perkara perbuatan makar Papua Barat yang dilakukan tiga terdakwa digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (8/2).
Dalam sidang perdana itu, tiga terdakwa didakwa pasal berlapis tentang permufakatan jahat dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun.
Tiga terdakwa yang dimejahijaukan itu dihadirkan secara virtual dalam persidangan di PN Makassar adalah Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol. Mereka berada dalam penahanan di Lapas Makassar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Tri Krama Adhyaksa dalam dakwaannya menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 106 KHUPidana juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KHUP.
“Perbuatan para terdakwa Elias Wetipo bersama sama dengan Marthen Samonsabra Oiwari dan Yoran Pahabol tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 110 ayat (2) Ke-1 KUHP juncto pasal 106 KUHP,” kata Tri dalam sidang.
Tiga terdakwa dalam struktur organisasi memiliki peran yakni Elias Wetipo menjabat sebagai kepala staf khusus kepresidenan Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB), kemudian Marthen Samonsabra Oiwari menjabat sebagai sekretaris presiden NFRPB dan Yoran Pahabol menjabat sebagai anggota staf kepresidenan NFRPB.
“Dalam organisasi tersebut terdiri dari tujuh negara bagian atau wilayah adat yaitu, Mamta (Jayapura, Sarmi, Mambramo), Saireri (Biak, Numfor, Serui Yapen Waropen), Doberai (Sorong, Manokwari, Rajaampat, Wasior, Sorong Selatan), Bomberai (Fak-Fak, Kaimana, Bintuni, Timika), AanimAnimha (Merauke), Lapago (Wamena), Mepago (Timika, Paniai), dan Ibukotanya terletak di Jayapura (Port Numbay),” ungkap jaksa.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Djainuddin K dan hakim anggota, Sutisna Sawati serta Herianto hanya berlangsung singkat, setelah mendengar dakwaan jaksa, hakim pun menunda sidang hingga Rabu (15/2) pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi dari pihak penasehat hukum terdakwa.
“Sidang kembali digelar pada Rabu tanggal 15 Februari pekan depan,” kata Djainuddin.