instagram youtube

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

admin - Penulis Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Minasanews.com, Makassar- Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

Setelah sekian lama menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana, mantan kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya di vonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Berita Terkait

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan
Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu
Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi
Gegara Ditegur Bawa Parang Saat Minum Ballo, Pelaku Emosi Hingga Tebas Korban
Tiga Pejabat Sekretariat KPU Barru Ditetapkan Tersangka
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh
Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang

Berita Terkait

Rabu, 15 Februari 2023 - 08:46 WIB

Viral Video Mesum Sejoli SMP di BauBau Diselidiki Polisi

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Rabu, 8 Februari 2023 - 10:42 WIB

Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang

Sabtu, 23 Desember 2023 - 14:40 WIB

Pelaku Pembunuhan di Barru, Ternyata Residivis dan Diduga Terlibat Kasus Narkoba

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Selasa, 10 Maret 2026 - 20:23 WIB

Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Milyar, Eks Pj Gubernur Sulsel Ditahan

Jumat, 9 Mei 2025 - 19:06 WIB

Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita