instagram youtube

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

admin - Penulis Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Minasanews.com, Makassar- Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

Setelah sekian lama menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana, mantan kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya di vonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Berita Terkait

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis
Gegara Biskuit Ayah di Pangkep Tega Aniaya Anak Kandung
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Pasca Staf PN Barru Pukul Jurnalis, Wartawan Wajib Pakai Identitas Masuk Ruang Sidang
Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Berita Terkait

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Rabu, 31 Januari 2024 - 16:13 WIB

Dua Kejari di Sulsel Ajukan Dua Perkara Restorative Justice

Kamis, 9 November 2023 - 20:24 WIB

Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti

Jumat, 10 Maret 2023 - 15:42 WIB

Babak Baru Tewasnya Mahasiswa Unhas saat Diksar Mapala

Jumat, 6 September 2024 - 15:15 WIB

Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:36 WIB

Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Jumat, 2 Februari 2024 - 07:39 WIB

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa

Rabu, 1 Mei 2024 - 07:16 WIB

Kapolda Sulsel Sebut Sabu 30 Kg Dikendalikan Bos Dari Lapas Tarakan

Berita Terbaru

Daerah

Andi Ina Ajak Perempuan Barru Berkontribusi

Kamis, 24 Apr 2025 - 06:29 WIB

You cannot copy content of this page