instagram youtube

Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati

admin - Penulis Berita

Senin, 13 Februari 2023 - 16:45 WIB

Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Ferdy Sambo di jatuhi hukuman mati oleh majelis hakim

Minasanews.com, Makassar- Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, divonis pidana mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Majelis Hakim menilai mantan Kadiv Propam Polri itu terbukti bersalah.

Setelah sekian lama menjalani sidang kasus dugaan pembunuhan berencana, mantan kepala Divisi Profesi dan pengamanan (Kadiv Propam) akhirnya di vonis dengan hukuman mati dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudannya, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga :  Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Ferdy Sambo secara sah dan meyakinkan bersalah,” kata majelis hakim saat membacakan putusan di PN Jaksel, Senin (13/2).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai, Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Baca Juga :  Pemilik Kost di Makassar di Temukan Tewas Membusuk

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo dengan pidana mati,” lanjut hakim.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut agar Sambo dijatuhi pidana penjara seumur hidup.

Hakim menilai Ferdy Sambo terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana atas Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat serta berupaya menutupinya. Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP dan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE.

Berita Terkait

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Kejati Sulsel Geledah Empat Lokasi Kasus Proyek Bendungan Paselloreng
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Siswa PKL Diduga Jadi Korban Pelecehan di Barru
Curi Emas Lima Titik di Barru, Residivis Ini Dihadiahi Timah Panas
Dinyatakan Inkracht, Kejari Pangkep Musnahkan Puluhan Barang Bukti
Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan
Guru SMK Makassar Tersangka Kasus Uang Palsu

Berita Terkait

Minggu, 16 November 2025 - 13:53 WIB

Dua Guru SMA Lutra Ini Hanya Dilirik Segelintir Tokoh Saat Terseret Kasus Hukum, Berbeda Ketika Prabowo Terbitkan Rehabilitasi

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Selasa, 14 November 2023 - 15:46 WIB

Kajati Sulsel Jebloskan Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT Surveyor Indonesia

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Selasa, 27 Mei 2025 - 10:47 WIB

Tersangka Kasus PT Sritex Eks Dirut PT Bank DKI Ditangkap di Barru

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita