instagram youtube

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Minasanews.Com. Barru— Penyidik Polres Barru seret tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,49 Milyar.

Kini Kepolisian Resor Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Walemping, berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Hal tersebut disampaikan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K di sela sela rilis capaian kinerja tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1.49 Milyar tersebut saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran. AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2% dari nilai kontrak.

Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai KPA di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1%.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022. Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2% dari nilai kontrak.

R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp 1.5 Milyar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri, sehingga dinyatakan palsu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.

Baca Juga :  Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54%, jauh dari target yang seharusnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000,- dan maksimal satu trilyun rupiah.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan.( Udi)

Berita Terkait

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru
Bos AD Tolak Akui Sabu 30 Kg Miliknya, Polisi Telusuri Pembuktian Pemilik Barang Haram Ini Dari Jejak IT
Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Duel Maut Paman Keponakan di Pangkep, Satu Tewas Satu Luka Parah
Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping
Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM

Berita Terkait

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Kamis, 24 Oktober 2024 - 09:12 WIB

Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru

Sabtu, 20 Mei 2023 - 06:49 WIB

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Jumat, 19 Mei 2023 - 09:22 WIB

Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Sabtu, 20 Desember 2025 - 09:29 WIB

Oleh-oleh Fantastis KPK Akhir Tahun, Sehari OTT 25 Orang

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita