instagram youtube

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Minasanews.Com. Barru— Penyidik Polres Barru seret tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,49 Milyar.

Kini Kepolisian Resor Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Walemping, berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Hal tersebut disampaikan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K di sela sela rilis capaian kinerja tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1.49 Milyar tersebut saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran. AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2% dari nilai kontrak.

Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai KPA di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Pemilik Travel PT Al Hijrah Nurul Jannah Tersangka Kasus Haji

Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1%.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022. Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2% dari nilai kontrak.

R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp 1.5 Milyar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri, sehingga dinyatakan palsu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.

Baca Juga :  Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54%, jauh dari target yang seharusnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000,- dan maksimal satu trilyun rupiah.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan.( Udi)

Berita Terkait

Tiga Kali Abaikan Panggilan Jaksa, Tersangka Dirut PT Cahaya Sakti Dijemput Paksa
KOMPI Sulsel Desak Kejati Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi di Bank Sulselbar
Dua Saksi Berbeda Kesaksian, Satu Ngaku Makan Nasi Basi Saksi Lain Bilang Nasi Bagus
Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air
Proyek Jembatan Gantung Nepo ditinggal Kontraktor, Kini diusut Penyidik Kejari Barru
Polres Pangkep Obrak-abrik Tempat Judi Sabung Ayam
Tersangka Pencuri Ngaku Jual ke Penadah Satu Unit Traktor Rp 3 Juta Hingga Rp 5 Juta
Tersangka Brimob Gadungan Sering Ikut Penggerebekan Bareng Polisi di Makassar

Berita Terkait

Senin, 20 Maret 2023 - 09:37 WIB

Lima Mahasiswa Unhas Ditetapkan Tersangka Imbas Dugaan Pengeroyokan

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Senin, 15 Mei 2023 - 18:09 WIB

Breaking News : KPK Tetapkan Kepala Bea Cukai Makassar Tersangka Dugaan Gratifikasi

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 31 Desember 2025 - 22:21 WIB

Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Senin, 5 Agustus 2024 - 18:03 WIB

Mucikari PSK, Pencuri Mobil Hingga Minuman Haram Diungkap Polres Barru

Senin, 19 Agustus 2024 - 14:34 WIB

Korban Diperkosa Sebelum Mayatnya Disimpan Dalam Koper

Senin, 3 Juni 2024 - 18:04 WIB

Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

Berita Terbaru

Peristiwa

Penemuan Mayat Pria Gegerkan Warga Sumpang Binangae

Senin, 8 Jun 2026 - 22:13 WIB

Dilarang Curi berita