instagram youtube

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Minasanews.Com. Barru— Penyidik Polres Barru seret tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,49 Milyar.

Kini Kepolisian Resor Barru telah merampungkan penyidikan perkara korupsi Jembatan Walemping, berkas perkara telah diserahkan ke penuntut umum. Hal tersebut disampaikan Kapolres Barru AKBP Dodik Susianto, S.I.K di sela sela rilis capaian kinerja tahun 2024, Selasa (31/12/2024).

Kasus korupsi yang merugikan negara Rp 1.49 Milyar tersebut saat ini menyeret tiga orang tersangka dengan berbagai peran. AG ditetapkan tersangka sebagai pemenang tender dan menjual proyeknya senilai 2% dari nilai kontrak.

Proyek ini dibeli oleh R yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara satu tersangka lainnya bertindak sebagai KPA di Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.

Baca Juga :  Kejari Pangkep Usut Kasus Dugaan Korupsi Saluran Air

Polres Barru melakukan penyidikan setelah habisnya masa kontrak proyek pada 24 Desember 2022, namun pengerjaan fisik jembatan tidak mencapai 1%.

Kontrak proyek tersebut ditandatangani pada 18 Juli 2022 oleh SM selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dengan masa pelaksanaan hingga 24 Desember 2022. Selanjutnya, AG menjual proyek kepada R senilai 2% dari nilai kontrak.

R kemudian mengajukan pencairan uang muka senilai Rp 1.5 Milyar dengan dokumen jaminan dari Bank Mandiri. Namun, belakangan diketahui bahwa jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan tersebut tidak tercatat dalam sistem administrasi Bank Mandiri, sehingga dinyatakan palsu. PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk. dalam suratnya pada 9 Januari 2023 menegaskan bahwa dokumen jaminan tersebut tidak valid.

Baca Juga :  Kampus UIN Makassar Terseret Kasus Cetak Uang Palsu, Rektor Berdalih Murni Perbuatan Oknum

Hasil pemeriksaan ahli konstruksi menunjukkan progres fisik pekerjaan hanya mencapai 0,54%, jauh dari target yang seharusnya. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menemukan kerugian negara sebesar Rp 1,492,929,888 akibat kegagalan pelaksanaan proyek.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 3 Juncto Padal 18 Undang Undang No. 31 Tahun 1999 Jo Undang Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp. 200.000.000,- dan maksimal satu trilyun rupiah.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan perkara dan mengejar tersangka lainnya. Termasuk pihak-pihak yang membantu tersangka dalam memalsukan dokumen jaminan.( Udi)

Berita Terkait

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska
Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel
Kasus Proyek Jembatan Walemping Tunggu Hasil Audit BPKP
Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi
Razia Kos-kosan, Resmob Pangkep Amankan Pemilik Busur dan Ketapel
Saksi Ungkap Saat Ditangkap Polisi Arab Digiring Naik di Bus dan Dibawah ke Pemukiman
Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan

Berita Terkait

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 7 Agustus 2024 - 10:16 WIB

Tiga Tahun Ayah Bejat Ini Garap Anak Tiri

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Kamis, 18 Juli 2024 - 21:44 WIB

Kasus Dugaan Korupsi Rp 4,9 Milyar Seret Tiga Unsur Pimpinan Plus Sekwan DPRD Bantaeng

Kamis, 11 Mei 2023 - 09:04 WIB

Tembak Tegas ke Residivis, Polisi di Makassar Sempat di Ancam Badik

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:00 WIB

Tersangka Bos Pabrik Uang Palsu Diberhentikan Tidak Hormat Dari UIN Makassar

Berita Terbaru

You cannot copy content of this page