instagram youtube

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan tuntutan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Barru mengundang kekecewaan orang tua korban. Pasalnya pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara dan tidak pernah ditahan.

Selain membuat kecewa orang tua korban. Penasehat hukum kasus ini, Dr Amir Made Amin juga menilai tuntutan ini aneh dan mencederai rasa keadilan.
Keanehan ditunjukkan Amir karena korban anak dibawah umur kemudian saat kejadian korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum saat kasus ini ditangani pihak Kepolisian.

Menurut pengakuan H Syahdan kepada wartawan, Selasa(27/2) saat bertemu awak media. Anaknya saat kejadian pulang dengan luka dibagian muka, perut memar dan ada luka dibagian leher.

H Syahdan heran dengan pelaku yang tidak pernah ditahan dan hanya dituntut dua bulan penjara. Ironisnya lagi anak saya, berinitial RS (14) yang masih duduk dikelas dua SMP Negeri 1 Barru saat kejadian dituduh mencuri semangka di pasar Mattirowalie. Bahkan pelaku melakukan penganiayaan. Padahal bukan semangkanya yang hilang.

Baca Juga :  Sabu 30 Kg dan Kurir Sudah Diungkap, Pemilik Barang Haram Belum Diketahui

“Sedangkan penjual disebelahnya tempat jualan pelaku yang kehilangan semangka justru tidak merasa keberatan dengan raibnya semangka miliknya karena buah itu sudah rusak dan sengaja dipisah. Jadi meskipun ada yang ambil tidak apa-apa,” beber Syahdan menirukan pengakuan penjual semangka tetangga pelaku yang juga berjualan di Pasar Mattirowalie.

Orang tua korban juga menceritakan keheranannya dengan kasus yang menimpa anaknya sejak Apri 2022. Kenapa baru bergulir dipersidangan Pebruari 2023.

Penasehat Hukum kasus penganiayaan anak dibawah umur ini, Dr Amir Made Amin menyatakan ada keganjalan dalam tuntutan rendah yang dilakukan pihak JPU.

Seharusnya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 C yang ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Tetapi yang terjadi justru pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara.

Pasal yang diterapkan kalau begini kata Amir, hanya pasal penganiayaan sebagai bentuk pidana umum sesuai pasal 351 KUHP. “Tidak seharusnya pasal ini yang dijeratkan kepada pelaku, karena korbannya anak dibawah umur,” ujar Dr Amir.

Baca Juga :  Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Jadi wajar kalau orang tua korban kecewa dengan tuntutan JPU. Jika seperti ini tuntutannya, bisa saja pelaku hanya divonis hukuman percobaan dan jika ini yang terjadi maka tidak ada efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Dari apa yang dialami korban lanjut PH ini. Dengan segala luka yang diderita saat kejadian seperti muka bengkak, perut memar dan ada darah dileher. Pihak keluarga berharap kepada Majelis Hakim nanti dalam pembacaan putusan agar lebih cermat supaya ada kepastian hukum yang mendekati keadilan.

Secara terpisah Humas Kejari Barru, Ahmad Syauqi yang dihubungi membenarkan jika pembacaan tuntutan kasus ini sudah berproses dipersidangan PN Barru dan JPU telah membacakan tuntutan 2 bulan penjara kepada pelaku.

“Tuntutan itu merupakan hasil pertimbangan JPU karena pada saat sidang korban mengakui salahnya dan sudah saling memaafkan,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyatakan akan ada statemen resminya dari pihak JPU.( Udi)

Berita Terkait

Tersangka Kasus Pembunuhan di Siloro Pangkep Terancam 15 Tahun Penjara
Rekanan dan PPK Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Jembatan Walemping
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM
Aktivis Mahasiswa Ramai-Ramai Kecam Bupati Bulukumba yang Penjarakan Eks Wasekjend PB HMI
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Usut Kasus APE, Penyidik Tipikor Agendakan Periksa Pejabat Disdikbud Pangkep
Terkuak MD Ternyata Selebrasi ala Ronaldo Setelah Menganiaya David

Berita Terkait

Jumat, 20 Januari 2023 - 14:30 WIB

Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Sabtu, 18 Mei 2024 - 08:49 WIB

Rekanan Pengadaan APE Senilai Rp 947 Juta Sudah Tiga Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Senin, 4 Desember 2023 - 09:44 WIB

Pengeroyok Anggota LSM di SPBU Garessi Dipolisikan

Rabu, 1 Januari 2025 - 22:07 WIB

Modus Tersangka Cairkan Anggaran Jembatan Rp 1,49 Milyar Pakai Jaminan Palsu

Selasa, 23 Mei 2023 - 10:45 WIB

Lima Tersangka Kasus KUR BRI Unit Mappasaile Pangkep Ditahan

Berita Terbaru

Daerah

Andi Ina Ajak Perempuan Barru Berkontribusi

Kamis, 24 Apr 2025 - 06:29 WIB

Daerah

Kafilah Pangkep Puji LO STQH

Kamis, 24 Apr 2025 - 06:08 WIB

Edukasi

Komitmen Andi Ina Untuk Lembaga Pendidikan

Kamis, 24 Apr 2025 - 05:59 WIB

You cannot copy content of this page