instagram youtube

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan tuntutan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Barru mengundang kekecewaan orang tua korban. Pasalnya pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara dan tidak pernah ditahan.

Selain membuat kecewa orang tua korban. Penasehat hukum kasus ini, Dr Amir Made Amin juga menilai tuntutan ini aneh dan mencederai rasa keadilan.
Keanehan ditunjukkan Amir karena korban anak dibawah umur kemudian saat kejadian korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum saat kasus ini ditangani pihak Kepolisian.

Menurut pengakuan H Syahdan kepada wartawan, Selasa(27/2) saat bertemu awak media. Anaknya saat kejadian pulang dengan luka dibagian muka, perut memar dan ada luka dibagian leher.

H Syahdan heran dengan pelaku yang tidak pernah ditahan dan hanya dituntut dua bulan penjara. Ironisnya lagi anak saya, berinitial RS (14) yang masih duduk dikelas dua SMP Negeri 1 Barru saat kejadian dituduh mencuri semangka di pasar Mattirowalie. Bahkan pelaku melakukan penganiayaan. Padahal bukan semangkanya yang hilang.

Baca Juga :  Eks Relationship Manajer BRI Pangkep Ditetapkan Tersangka Kasus Kredit

“Sedangkan penjual disebelahnya tempat jualan pelaku yang kehilangan semangka justru tidak merasa keberatan dengan raibnya semangka miliknya karena buah itu sudah rusak dan sengaja dipisah. Jadi meskipun ada yang ambil tidak apa-apa,” beber Syahdan menirukan pengakuan penjual semangka tetangga pelaku yang juga berjualan di Pasar Mattirowalie.

Orang tua korban juga menceritakan keheranannya dengan kasus yang menimpa anaknya sejak Apri 2022. Kenapa baru bergulir dipersidangan Pebruari 2023.

Penasehat Hukum kasus penganiayaan anak dibawah umur ini, Dr Amir Made Amin menyatakan ada keganjalan dalam tuntutan rendah yang dilakukan pihak JPU.

Seharusnya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 C yang ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Tetapi yang terjadi justru pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara.

Pasal yang diterapkan kalau begini kata Amir, hanya pasal penganiayaan sebagai bentuk pidana umum sesuai pasal 351 KUHP. “Tidak seharusnya pasal ini yang dijeratkan kepada pelaku, karena korbannya anak dibawah umur,” ujar Dr Amir.

Baca Juga :  Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Jadi wajar kalau orang tua korban kecewa dengan tuntutan JPU. Jika seperti ini tuntutannya, bisa saja pelaku hanya divonis hukuman percobaan dan jika ini yang terjadi maka tidak ada efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Dari apa yang dialami korban lanjut PH ini. Dengan segala luka yang diderita saat kejadian seperti muka bengkak, perut memar dan ada darah dileher. Pihak keluarga berharap kepada Majelis Hakim nanti dalam pembacaan putusan agar lebih cermat supaya ada kepastian hukum yang mendekati keadilan.

Secara terpisah Humas Kejari Barru, Ahmad Syauqi yang dihubungi membenarkan jika pembacaan tuntutan kasus ini sudah berproses dipersidangan PN Barru dan JPU telah membacakan tuntutan 2 bulan penjara kepada pelaku.

“Tuntutan itu merupakan hasil pertimbangan JPU karena pada saat sidang korban mengakui salahnya dan sudah saling memaafkan,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyatakan akan ada statemen resminya dari pihak JPU.( Udi)

Berita Terkait

Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar
Lima Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PT Surveyor Indonesia Diserahkan ke JPU Kejari Makassar
Polres Pangkep Amankan Dua Penjual Miras, Seorang Perempuan Ikut Digelandang
Kajati Sulsel Pantau Tes CPNS Kejaksaan di Kampus UNM
Sepekan Kabur Dari Rutan Polres Barru, Lima Residivis Narkoba Kembali Diringkus
Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok
Culik dan Jual Anak Dibawah Umur, Polisi Tetapkan Empat Tersangka

Berita Terkait

Kamis, 26 Januari 2023 - 16:40 WIB

Rumah Mahasiswi di Makassar Dikabarkan Dirampok

Jumat, 6 Oktober 2023 - 22:14 WIB

Tindakan premanisme Terjadi lagi di kampus FSD UNM

Selasa, 11 Juni 2024 - 23:27 WIB

Istri dan Kekasih Residivis Narkoba Ini Bantu Bobol Rutan Polres Barru

Jumat, 10 November 2023 - 19:56 WIB

Kajari Pangkep Mediasi Warga Jagong Selesaikan Sengketa di Rumah Restorative Justice

Sabtu, 30 Desember 2023 - 14:59 WIB

Komplotan Pencuri Dompeng di Barru Dihadiahi Betisnya Timah Panas Akhir Tahun

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:14 WIB

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Minggu, 29 September 2024 - 08:03 WIB

Terungkap Motif Ayah Tega Bunuh Anak Kandung, Pelaku Marah Gegara Motornya Rusak

Jumat, 26 April 2024 - 19:17 WIB

Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Berita Terbaru

Daerah

Kontingen Barru Meriahkan Hari Jadi Sulsel ke 357

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:47 WIB

Daerah

Jus Nanas Madu Barru Pikat Bupati Sidrap dan Bantaeng

Minggu, 18 Okt 2026 - 20:40 WIB

Daerah

PWI Award Untuk Bupati Barru

Sabtu, 17 Okt 2026 - 13:44 WIB

Edukasi

Tekad Siswa SRT 1 Barru Dari Mimpi Jadi Berani

Sabtu, 17 Okt 2026 - 09:25 WIB