instagram youtube

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan tuntutan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Barru mengundang kekecewaan orang tua korban. Pasalnya pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara dan tidak pernah ditahan.

Selain membuat kecewa orang tua korban. Penasehat hukum kasus ini, Dr Amir Made Amin juga menilai tuntutan ini aneh dan mencederai rasa keadilan.
Keanehan ditunjukkan Amir karena korban anak dibawah umur kemudian saat kejadian korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum saat kasus ini ditangani pihak Kepolisian.

Menurut pengakuan H Syahdan kepada wartawan, Selasa(27/2) saat bertemu awak media. Anaknya saat kejadian pulang dengan luka dibagian muka, perut memar dan ada luka dibagian leher.

H Syahdan heran dengan pelaku yang tidak pernah ditahan dan hanya dituntut dua bulan penjara. Ironisnya lagi anak saya, berinitial RS (14) yang masih duduk dikelas dua SMP Negeri 1 Barru saat kejadian dituduh mencuri semangka di pasar Mattirowalie. Bahkan pelaku melakukan penganiayaan. Padahal bukan semangkanya yang hilang.

Baca Juga :  Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam

“Sedangkan penjual disebelahnya tempat jualan pelaku yang kehilangan semangka justru tidak merasa keberatan dengan raibnya semangka miliknya karena buah itu sudah rusak dan sengaja dipisah. Jadi meskipun ada yang ambil tidak apa-apa,” beber Syahdan menirukan pengakuan penjual semangka tetangga pelaku yang juga berjualan di Pasar Mattirowalie.

Orang tua korban juga menceritakan keheranannya dengan kasus yang menimpa anaknya sejak Apri 2022. Kenapa baru bergulir dipersidangan Pebruari 2023.

Penasehat Hukum kasus penganiayaan anak dibawah umur ini, Dr Amir Made Amin menyatakan ada keganjalan dalam tuntutan rendah yang dilakukan pihak JPU.

Seharusnya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 C yang ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Tetapi yang terjadi justru pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara.

Pasal yang diterapkan kalau begini kata Amir, hanya pasal penganiayaan sebagai bentuk pidana umum sesuai pasal 351 KUHP. “Tidak seharusnya pasal ini yang dijeratkan kepada pelaku, karena korbannya anak dibawah umur,” ujar Dr Amir.

Baca Juga :  Bupati MYL Motivasi Orang Tua Tidak Berhenti Sekolahkan Anak

Jadi wajar kalau orang tua korban kecewa dengan tuntutan JPU. Jika seperti ini tuntutannya, bisa saja pelaku hanya divonis hukuman percobaan dan jika ini yang terjadi maka tidak ada efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Dari apa yang dialami korban lanjut PH ini. Dengan segala luka yang diderita saat kejadian seperti muka bengkak, perut memar dan ada darah dileher. Pihak keluarga berharap kepada Majelis Hakim nanti dalam pembacaan putusan agar lebih cermat supaya ada kepastian hukum yang mendekati keadilan.

Secara terpisah Humas Kejari Barru, Ahmad Syauqi yang dihubungi membenarkan jika pembacaan tuntutan kasus ini sudah berproses dipersidangan PN Barru dan JPU telah membacakan tuntutan 2 bulan penjara kepada pelaku.

“Tuntutan itu merupakan hasil pertimbangan JPU karena pada saat sidang korban mengakui salahnya dan sudah saling memaafkan,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyatakan akan ada statemen resminya dari pihak JPU.( Udi)

Berita Terkait

Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
Dua Personil Polres Pangkep Dipecat, Ini Pesan Kapolres
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Residivis Ini Ngaku Tusuk 8 Kali Tubuh Korban Hingga Meregang Nyawa
Proses Hukum Kasus Sabu 30 Kg Lamban, Sidang Perdana Baru Digelar di PN Barru
Breaking News : Ferdy Sambo di Jatuhi Hukuman Mati
Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati di PN Jakbar

Berita Terkait

Sabtu, 16 Maret 2024 - 16:59 WIB

Terseret Kasus Proyek Pengadaan CCTV Rp 4,5 Milyar, Pejabat Pemkab Pangkep dan Rekanan Ditahan

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Jumat, 3 November 2023 - 14:57 WIB

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar

Kamis, 15 Agustus 2024 - 07:39 WIB

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap

Senin, 4 November 2024 - 20:07 WIB

Lima Komisioner KPU Barru Terbukti Langgar Kode Etik, Bawaslu Tak Cukup Bukti

Kamis, 2 November 2023 - 18:05 WIB

Terseret Kasus Korupsi Rp 20 Milyar, Eks Pimpinan PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar Ditahan

Rabu, 18 Desember 2024 - 16:46 WIB

Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

Berita Terbaru

Daerah

Abaikan Penolakan, Group Alfamart Siap-siap Masuk Barru

Jumat, 17 Jan 2025 - 21:10 WIB

Peristiwa

87 Rumah Warga Dusun Lappadare Terancam Longsor

Jumat, 17 Jan 2025 - 20:51 WIB

You cannot copy content of this page