instagram youtube

Pelaku Penganiayaan Anak Dibawah Umur Hanya Dituntut 2 Bulan, PH Sebut Tuntutan Aneh

Rusdi - Penulis Berita

Rabu, 1 Maret 2023 - 13:47 WIB

Minasanews.Com.Barru— Pembacaan tuntutan kasus penganiayaan anak dibawah umur di Pengadilan Negeri Barru mengundang kekecewaan orang tua korban. Pasalnya pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara dan tidak pernah ditahan.

Selain membuat kecewa orang tua korban. Penasehat hukum kasus ini, Dr Amir Made Amin juga menilai tuntutan ini aneh dan mencederai rasa keadilan.
Keanehan ditunjukkan Amir karena korban anak dibawah umur kemudian saat kejadian korban mengalami luka dibeberapa bagian tubuhnya dan hal itu dibuktikan dengan hasil visum saat kasus ini ditangani pihak Kepolisian.

Menurut pengakuan H Syahdan kepada wartawan, Selasa(27/2) saat bertemu awak media. Anaknya saat kejadian pulang dengan luka dibagian muka, perut memar dan ada luka dibagian leher.

H Syahdan heran dengan pelaku yang tidak pernah ditahan dan hanya dituntut dua bulan penjara. Ironisnya lagi anak saya, berinitial RS (14) yang masih duduk dikelas dua SMP Negeri 1 Barru saat kejadian dituduh mencuri semangka di pasar Mattirowalie. Bahkan pelaku melakukan penganiayaan. Padahal bukan semangkanya yang hilang.

Baca Juga :  Pejabat UIN, ASN Pemprov Sulbar Hingga Tukang Pasang Benang Uang Palsu Ditangkap Polisi

“Sedangkan penjual disebelahnya tempat jualan pelaku yang kehilangan semangka justru tidak merasa keberatan dengan raibnya semangka miliknya karena buah itu sudah rusak dan sengaja dipisah. Jadi meskipun ada yang ambil tidak apa-apa,” beber Syahdan menirukan pengakuan penjual semangka tetangga pelaku yang juga berjualan di Pasar Mattirowalie.

Orang tua korban juga menceritakan keheranannya dengan kasus yang menimpa anaknya sejak Apri 2022. Kenapa baru bergulir dipersidangan Pebruari 2023.

Penasehat Hukum kasus penganiayaan anak dibawah umur ini, Dr Amir Made Amin menyatakan ada keganjalan dalam tuntutan rendah yang dilakukan pihak JPU.

Seharusnya pelaku dijerat UU Perlindungan Anak Nomor 35 tahun 2014 Pasal 76 C yang ancaman pidananya paling lama 3 tahun 6 bulan dengan denda Rp 72 juta. Tetapi yang terjadi justru pelaku hanya dituntut 2 bulan penjara.

Pasal yang diterapkan kalau begini kata Amir, hanya pasal penganiayaan sebagai bentuk pidana umum sesuai pasal 351 KUHP. “Tidak seharusnya pasal ini yang dijeratkan kepada pelaku, karena korbannya anak dibawah umur,” ujar Dr Amir.

Baca Juga :  Perekaman e-KTP Disdukcapil Barru Sasar Anak Sekolah

Jadi wajar kalau orang tua korban kecewa dengan tuntutan JPU. Jika seperti ini tuntutannya, bisa saja pelaku hanya divonis hukuman percobaan dan jika ini yang terjadi maka tidak ada efek jera bagi pelaku penganiayaan anak dibawah umur

Dari apa yang dialami korban lanjut PH ini. Dengan segala luka yang diderita saat kejadian seperti muka bengkak, perut memar dan ada darah dileher. Pihak keluarga berharap kepada Majelis Hakim nanti dalam pembacaan putusan agar lebih cermat supaya ada kepastian hukum yang mendekati keadilan.

Secara terpisah Humas Kejari Barru, Ahmad Syauqi yang dihubungi membenarkan jika pembacaan tuntutan kasus ini sudah berproses dipersidangan PN Barru dan JPU telah membacakan tuntutan 2 bulan penjara kepada pelaku.

“Tuntutan itu merupakan hasil pertimbangan JPU karena pada saat sidang korban mengakui salahnya dan sudah saling memaafkan,” ujar Ahmad.

Ahmad juga menyatakan akan ada statemen resminya dari pihak JPU.( Udi)

Berita Terkait

5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi
Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti
Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu
Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar
Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas
Pelaku Tewas Duel Maut di Pangkep Bertambah Satu Orang, Asdar Menyusul Meninggal di RSUD Barru

Berita Terkait

Jumat, 3 Mei 2024 - 08:34 WIB

Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Selasa, 6 Februari 2024 - 14:36 WIB

Gegara Ditabrak dan Tersinggung Petani di Pangkep Tebas Kepsek Hingga Tewas

Selasa, 18 Juni 2024 - 12:36 WIB

Lima Residivis Narkoba Kabur Didor Timah Panas

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:14 WIB

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Kamis, 4 Januari 2024 - 07:42 WIB

Kapolres Barru Akui Penyidikan Dugaan Korupsi Jembatan Walemping Bernilai Besar

Selasa, 21 Februari 2023 - 10:19 WIB

Setelah Viral Pengakuan Bandar Narkoba yang di Duga Dibekingi Oknum Polisi, di Usut Propam Polda Sulsel

Minggu, 28 April 2024 - 07:55 WIB

Terduga Pemilik Sabu 30 Kg Simpan BB di Atas Kapal Pakai 3 Box Warna Putih

Senin, 10 Februari 2025 - 14:29 WIB

Terdakwa Direktur PT Al Hijrah Nurul Jannah Akui Titip Jamaah ke Travel Kaymaska

Berita Terbaru

Daerah

Plh Sekda Tegaskan Pilkades Tidak Sekadar Pilih Cakades

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:10 WIB

Daerah

Pemkab Barru Tegas Tidak Ada Ruang Untuk Korupsi

Kamis, 16 Apr 2026 - 15:07 WIB

Dilarang Curi berita