Minasanews.Com.Gowa— Warga Barru nyaris menikmati uang palsu seandainya satu dari 17 tersangka kasus uang palsu itu maju dipilkada Barru. Beruntung sang tersangka ini tidak mendapatkan partai untuk maju bertarung dihajatan Pilkada Barru.
Pernyataan ini sempat terungkap saat Kapolda Sulsel Irjen Pol Judhiawan Wibisono memimpin press release kasus pengungkapan uang palsu, Kamis(19/12/2024) di Mapolres Gowa, sekaitan dengan penetapan 17 tersangka kasus dugaan uang palsu yang diduga diproduksi di kampus UIN Makassar.
Kapolda Sulsel Irjen Pol Judhiawan Wibisono sempat membeberkan hal ini dihadapan awak media yang menghadiri press release yang digelar pihak Kepolisian usai mengungkap kasus uang palsu yang bikin heboh dipenghujung tahun 2024 ini.
Sayang orang nomor satu di Polda Sulsel ini tidak menjelaskan secara detail siapa dari 17 tersangka yang disebut-sebut pernah berniat mau maju dipilkada Barru.
Mantan Kapolrestabes Makassar ini hanya menjelaskan bahwa satu dari 17 tersangka ini pernah berniat maju dipilkada Kabupaten Barru 2024. “Hanya saja yang bersangkutan tidak jadi maju karena tidak memperoleh partai,” ujar Kapolda Sulsel.
Dijelaskan Jenderal Polisi Bintang dua ini. “Ada dari satu tersangka yang berniat maju dipilkada Barru, tetapi tidak jadi diwujudkan niatnya dan uang palsu ini hampir saja jadi komoditi money politic,” bebernya.
Kapolda Sulsel yang tidak membeberkan siapa sosok tersangka yang awalnya berniat maju dipilkada Barru, namun batal karena tidak punya kendaraan politik sehingga uang palsu itu juga tidak jadi disebar dipilkada.
Dia kemudian meminta Kapolres Gowa AKBP Reonald Simanjuntak untuk membacakan inisial para tersangka.
Reonald kemudian menyebutkan inisial 17 tersangka dan menjelaskan bahwa masih ada 3 DPO yang sementara dalam pengejaran dan masih akan dikembangkan.
” inisial para tersangka yakni AI, ini doktor. Selanjutnya inisial MN, KA, IR, MS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, NM, RM,” ungkap Reonald.
Sebelumnya diberitakan melalui media ini bahwa dari para tersangka ada Pejabat sekaligus dosen UIN Makassar, Staf UIN, dua ASN Pemprov Sulbar, kemudian ada juga dua karyawan Bank BUMN serta beberapa tersangka lainnya.
Dalam press release ini terungkap jika jumlah uang palsu yang sudah diproduksi dari sindikat pabrik uang palsu sudah berkisar Rp 2 milyar dan Aparat Polres Gowa telah menyita uang palsu sejumlah Rp 446,7 juta.( Udi)





















