instagram youtube

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

admin - Penulis Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Minasanews.com, Makassar – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM,  Kamis (30/03/2023).

GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara.

Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Baca Juga :  Heboh, Sabu Sebanyak 30 Kilogram Diamankan Polres Barru

Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan  hasil audit dari Inspektorat Sulsel.

“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati.

Diketahui, sehari sebelumnya Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menyoroti penanganan perkara ini. Djusman AR bahkan meminta KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Komentar Djusman di media massa pun menuai reaksi.

Disisi lain Dekan Hukum Unhas sangat mengapresiasi kinerja kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim  gebrakan Kajati SulSel dengan respon cepatnya terhadap penanganan perkara tipikor yg selama ini  penanganannya di kejati sulsel sangat lambat bahkan oleh beberapa kalangan menganggap kasus tersebut sengaja didiamkan.

Penetapan tersangka oleh Kejati dalam kasus perkara tambang pasir laut di takalar menjadi jawaban tegas dan respon cepat Kajati terhadap salah satu perkara korupsi yang selama ini disoroti oleh teman teman NGO.

Baca Juga :  Penyelidikan Sabu 30 Kg Berlanjut, Tim Satresnarkoba Polres Barru Belum Pulang Dari Tarakan

Langkah Kajati ini juga menjadi bukti nyata komitmen kuat Kajati sulsel Bapak Leonard  Eben Ezer Simanjuntak dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku tipikor yang ada di wilayah sulawesi selatan.

“Kita patut berbaharap banyak kepada Pak Kajati yang baru ini tentu dengan terus memberikan dukungan dan partisipasi kita semua agar kinerja pak Kajati beserta jajarannya tidak lagi kendor dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di sulsel”. Kata Prof Hamzah Halim

Kedepan laporan laporan/  aduan aduan dan informasi informasi yang berbasis bukti tentang perilaku tindak pidana korupsi yg terjadi di wilayah sulsel.

 

 

Berita Terkait

Lima Hari Pasca Penemuan Mayat Dalam Koper, Pelaku Belum Ditangkap
Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali
Beredar Video Kadus di Tondong Terlibat Adu Jotos Bersama Seorang Warga
Gegara Tahanan Kabur, 12 Aparat Polres Barru Diperiksa Propam
Mobile Hunting Perintis Sat Samapta Polres Barru Patroli Hingga Larut Malam
Rekonstruksi Kasus Mayat Dalam Koper, Tersangka Perankan 70 Adegan
HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran
Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security

Berita Terkait

Rabu, 1 Februari 2023 - 17:14 WIB

HMI Korkom UNM Desak RI Layangkan Nota Protes Imbas Pembakaran Al-Quran

Rabu, 22 Januari 2025 - 21:00 WIB

Putusan Banding PT Terdakwa Kasus Sabu 30 Kg Tetap Seumur Hidup, Jaksa Kasasi

Kamis, 28 Desember 2023 - 15:48 WIB

Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu dan 20 Ribu Butor Ekstasi

Sabtu, 6 Desember 2025 - 18:08 WIB

Eks Calon Bupati Pangkep ‘Gondronge’ Ditetapkan Tersangka Kasus BTT

Kamis, 20 November 2025 - 17:06 WIB

Aroma Korupsi Seret Pengadaan Bibit Nenas Senilai Rp 60 Milyar, Jaksa Geledah Tiga Kantor

Kamis, 9 Februari 2023 - 09:17 WIB

Sidang Kasus Makar Papua Barat di PN Makassar, Terdakwa Didakwa Pasal Berlapis

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:28 WIB

Hakim ‘ Bentak’ Saksi Travel Direktur PT Kaymaska Gegara Lebih Banyak Lupa dan Tidak Tahu

Senin, 27 Februari 2023 - 18:04 WIB

Jaringan Aktivis Mahasiswa Anti Koruspsi Sulsel,  Mendesak APH Mengusut  Tuntas Dugaan Korupsi Pembangunan RS Pratama Selayar

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita