instagram youtube

Dekan Hukum Unhas Apresiasi Kejati Sulsel Pengawalan Kasus Korupsi Tambang Pasir

admin - Penulis Berita

Kamis, 30 Maret 2023 - 19:27 WIB

Minasanews.com, Makassar – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM,  Kamis (30/03/2023).

GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.

Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara.

Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Baca Juga :  Barru Jadi Wilayah Paling Rawan Pencurian Sepanjang 2025

Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan  hasil audit dari Inspektorat Sulsel.

“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati.

Diketahui, sehari sebelumnya Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menyoroti penanganan perkara ini. Djusman AR bahkan meminta KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Komentar Djusman di media massa pun menuai reaksi.

Disisi lain Dekan Hukum Unhas sangat mengapresiasi kinerja kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini.

Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim  gebrakan Kajati SulSel dengan respon cepatnya terhadap penanganan perkara tipikor yg selama ini  penanganannya di kejati sulsel sangat lambat bahkan oleh beberapa kalangan menganggap kasus tersebut sengaja didiamkan.

Penetapan tersangka oleh Kejati dalam kasus perkara tambang pasir laut di takalar menjadi jawaban tegas dan respon cepat Kajati terhadap salah satu perkara korupsi yang selama ini disoroti oleh teman teman NGO.

Baca Juga :  Suardi Apresiasi SMAN 2 Wakil Barru Dalam Lomba Sekolah Sehat

Langkah Kajati ini juga menjadi bukti nyata komitmen kuat Kajati sulsel Bapak Leonard  Eben Ezer Simanjuntak dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku tipikor yang ada di wilayah sulawesi selatan.

“Kita patut berbaharap banyak kepada Pak Kajati yang baru ini tentu dengan terus memberikan dukungan dan partisipasi kita semua agar kinerja pak Kajati beserta jajarannya tidak lagi kendor dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di sulsel”. Kata Prof Hamzah Halim

Kedepan laporan laporan/  aduan aduan dan informasi informasi yang berbasis bukti tentang perilaku tindak pidana korupsi yg terjadi di wilayah sulsel.

 

 

Berita Terkait

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas
Sepak Terjang Tolle Mantan Pemain PSM, Keras di Lapangan Hingga Tikam Security
Kadis Perpustakaan Makassar Tersangka Proyek 3,9 M
Polisi Tangkap Anak RT yang Paksa Pelajar Teguk Miras Oplosan Hingga Tewas
Saksi Kasus Dugaan Tipu-tipu Jamaah Haji Ngaku Dikejar-kejar Polisi Arab dan Makan Nasi Basi
Kasus Pembebasan Lahan Sampah di Era IAS Naik ke Tahap Penyidikan
Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi
5 Pencuri Penggasak HP di Warkop Makassar, Diamankan Polisi

Berita Terkait

Sabtu, 11 Mei 2024 - 12:10 WIB

Muat Rumput Laut Campur Sabu 30 Kg, Kapal KLM Bukit Arafah Jadi Barang Bukti

Minggu, 24 Desember 2023 - 09:19 WIB

Gerebek Pedagang dan Tempat Hiburan, Polres Barru Sita Ratusan Botol Miras

Rabu, 15 Mei 2024 - 20:56 WIB

Rekanan Proyek Pengadaan APE Sekolah TK Sudah Dua Kali Diperiksa Penyidik Tipidkor

Rabu, 9 Agustus 2023 - 16:36 WIB

Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu

Rabu, 14 Agustus 2024 - 22:18 WIB

Kepala Korban Diduga Dihantam Benda Tumpul Sebelum Mayat Disimpan Dalam Koper

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Kamis, 13 Juli 2023 - 06:52 WIB

Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal

Minggu, 28 April 2024 - 14:11 WIB

Sabu 30 Kg Senilai Rp 42 Milyar Disimpan Dalam Kemasan Snack Durian, Pemilik Sabu Ditetapkan Tersangka

Berita Terbaru

Dilarang Curi berita