Minasanews.com, Makassar – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM, Kamis (30/03/2023).
GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020.
Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekspose perkara.
Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 per kubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.
Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan hasil audit dari Inspektorat Sulsel.
“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati.
Diketahui, sehari sebelumnya Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menyoroti penanganan perkara ini. Djusman AR bahkan meminta KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Komentar Djusman di media massa pun menuai reaksi.
Disisi lain Dekan Hukum Unhas sangat mengapresiasi kinerja kejati Sulsel dalam penanganan kasus ini.
Dekan Fakultas Hukum Unhas Prof Hamzah Halim gebrakan Kajati SulSel dengan respon cepatnya terhadap penanganan perkara tipikor yg selama ini penanganannya di kejati sulsel sangat lambat bahkan oleh beberapa kalangan menganggap kasus tersebut sengaja didiamkan.
Penetapan tersangka oleh Kejati dalam kasus perkara tambang pasir laut di takalar menjadi jawaban tegas dan respon cepat Kajati terhadap salah satu perkara korupsi yang selama ini disoroti oleh teman teman NGO.
Langkah Kajati ini juga menjadi bukti nyata komitmen kuat Kajati sulsel Bapak Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan jajarannya untuk menindak tegas pelaku tipikor yang ada di wilayah sulawesi selatan.
“Kita patut berbaharap banyak kepada Pak Kajati yang baru ini tentu dengan terus memberikan dukungan dan partisipasi kita semua agar kinerja pak Kajati beserta jajarannya tidak lagi kendor dalam memberantas tindak pidana korupsi yang ada di sulsel”. Kata Prof Hamzah Halim
Kedepan laporan laporan/ aduan aduan dan informasi informasi yang berbasis bukti tentang perilaku tindak pidana korupsi yg terjadi di wilayah sulsel.