instagram youtube

Ditahan di Rutan Makassar Dugaan Korupsi, Kini Terjerat Kasus Serupa di Barru

Rusdi - Penulis Berita

Jumat, 27 September 2024 - 08:12 WIB

Minasanews.Com.Barru— Nasib kurang beruntung dialami seorang perempuan pensiunan PNS di Pemprov Sulsel karena dipenghujung masa baktinya sebagai ASN, justru harus menjalani kehidupan baru di Rutan Kelas I A Makassar atas dugaan kasus korupsi. Kini datang lagi cobaan yang menimpa dirinya setelah dinyatakan sebagai salah satu tersangka kasus mark up dari pembangunan jembatan Walemping yang menghubungkan kabupaten Barru dengan kabupaten Soppeng.

Wanita yang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di tempat lain ini, kembali diperhadapkan dengan kasus serupa di Satreskrim Polres Barru. Pensiunan ASN ini ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam proyek Pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,5 Milyar.

Baca Juga :  Baru Hadir Di Barru, MR DIY Disambut Demo

Perempuan yang kini menjalani proses hukum di Rutan Kelas I A Makassar ditetapkan lagi sebagai tersangka atas dugaan mark up uang proyek dari pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,5 Milyar. Wanita tersebut disebut-sebut sebagai PPK dalam proyek ini.

Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Barru telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari Pembangunan Jembatan Walemping. Kedua tersangka yang ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka yakni dari pihak rekanan dan PPK.

Pembangunan jembatan Walemping diperkirakan menelan anggaran Rp 1,5 Milyar dan saat ini masuk dalam ranah penyidikan dari Unit Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal( Satreskrim) Polres Barru. Dalam kasus ini, Penyidik Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaaan penyimpangan anggaran dari proyek pembangunan jembatan tersebut.

Baca Juga :  Video Asyik Mesum Diduga Pasangan Sejoli Siswa Beredar di Barru

Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis(26/9/2024) membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari proyek pembangunan jembatan Walemping.

“Kedua tersangka yang ditetapkan tim penyidik kasus proyek pembangunan jembatan Walemping, masing-masing dari pihak rekanaan dan PPK,” Ujar Perwira tiga balok ini.

Kasat Reskrim menambahkan jika tersangka PPK ini masih ditahan di Rutan Kelas I A Makassar. “Tetapi putusan pengadilan katanya dia bebas, namun pihak jaksa banding / kasasi,” terangnya. ( Udi)

Berita Terkait

Polisi Sidik Proyek Jembatan Walemping Poros Barru-Soppeng Senilai Rp 1,7 Milyar
Awal Maret 2024 Bos Narkoba Lapas Tarakan Sempat Loloskan 17 Kg Sabu di Pelabuhan Awerange
Kasus Pembunuhan Bocah yang Sempat Viral Demi Ginjal di Makassar Segera Disidang
Pelaku Narkoba Tusuk Anggota Timsus Satnarkoba Polda Sulsel di Pinrang
Koma Selama 12 Hari, Korban Penikaman Meninggal
Tergoda Iming-Iming Pelaku Pinjol, Perempuan Muda Asal Tarja Tertipu Rp 97 Juta
Mucikari di Barru Tawarkan Perempuan Sekali Kencan Rp 300 Ribu
Anggaran Proyek Jembatan Mangkrak Sungai Walemping Fantastis

Berita Terkait

Kamis, 17 Agustus 2023 - 17:01 WIB

Ratusan Warga Binaan Rutan Kelas II B Barru Terima Remisi

Kamis, 2 Maret 2023 - 18:43 WIB

Breaking News : Polisi Tak Tetapkan AG Pacar Mario Dandy Sebagai Tersangka, ini Statusnya

Senin, 11 Desember 2023 - 19:58 WIB

Gegara Sakit Hati Tetangga Tega Bunuh Pengusaha Roti Maros Bersama Putranya

Selasa, 5 Desember 2023 - 05:44 WIB

Dihadapan Kajati Sulsel Para Kajari Paparkan Capaian Kinerja 2023

Kamis, 11 Mei 2023 - 13:29 WIB

Nelayan Asal Pangkep Ditangkap Pakai Bom Ikan di Pulau Gondong Bali

Minggu, 12 Februari 2023 - 19:54 WIB

Gegara Pohon Pembuatan Ballo Dirusak, Pemuda Tebas Korban Hingga Tewas

Jumat, 27 Januari 2023 - 16:48 WIB

Mantan Lurah di Pangkep Belum Pernah Diperiksa Sejak Berstatus Tersangka

Rabu, 29 November 2023 - 10:09 WIB

Satu Lagi Tersangka Baru Kasus Korupsi PT SIC Dijebloskan ke Penjara

Berita Terbaru

Daerah

Anggota Bamus DPRD Barru Berjumlah 13 Legislator

Jumat, 13 Des 2024 - 07:16 WIB

Daerah

Tiga Ketua Komisi DPRD Barru Pengusul Jadwal Kunker

Jumat, 13 Des 2024 - 07:11 WIB

You cannot copy content of this page