Minasanews.Com.Barru— Nasib kurang beruntung dialami seorang perempuan pensiunan PNS di Pemprov Sulsel karena dipenghujung masa baktinya sebagai ASN, justru harus menjalani kehidupan baru di Rutan Kelas I A Makassar atas dugaan kasus korupsi. Kini datang lagi cobaan yang menimpa dirinya setelah dinyatakan sebagai salah satu tersangka kasus mark up dari pembangunan jembatan Walemping yang menghubungkan kabupaten Barru dengan kabupaten Soppeng.
Wanita yang menyandang status tersangka kasus dugaan korupsi di tempat lain ini, kembali diperhadapkan dengan kasus serupa di Satreskrim Polres Barru. Pensiunan ASN ini ikut ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam proyek Pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,5 Milyar.
Perempuan yang kini menjalani proses hukum di Rutan Kelas I A Makassar ditetapkan lagi sebagai tersangka atas dugaan mark up uang proyek dari pembangunan jembatan Walemping senilai Rp 1,5 Milyar. Wanita tersebut disebut-sebut sebagai PPK dalam proyek ini.
Penyidik Tipidkor Satreskrim Polres Barru telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari Pembangunan Jembatan Walemping. Kedua tersangka yang ditetapkan status hukumnya sebagai tersangka yakni dari pihak rekanan dan PPK.
Pembangunan jembatan Walemping diperkirakan menelan anggaran Rp 1,5 Milyar dan saat ini masuk dalam ranah penyidikan dari Unit Tindak Pidana Korupsi( Tipikor) Satuan Reserse dan Kriminal( Satreskrim) Polres Barru. Dalam kasus ini, Penyidik Tipidkor telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaaan penyimpangan anggaran dari proyek pembangunan jembatan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Barru, AKP Salehuddin yang dikonfirmasi di ruang kerjanya Kamis(26/9/2024) membenarkan jika pihaknya telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi dari proyek pembangunan jembatan Walemping.
“Kedua tersangka yang ditetapkan tim penyidik kasus proyek pembangunan jembatan Walemping, masing-masing dari pihak rekanaan dan PPK,” Ujar Perwira tiga balok ini.
Kasat Reskrim menambahkan jika tersangka PPK ini masih ditahan di Rutan Kelas I A Makassar. “Tetapi putusan pengadilan katanya dia bebas, namun pihak jaksa banding / kasasi,” terangnya. ( Udi)